Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak untuk perusahaan baru berdiri
Pajak untuk perusahaan baru berdiri
Dear Rekan,
mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri.
Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya?untuk perusahaan tersebut apakah terdaftar sebagai PKP ?
untuk Badan usaha apa saja kewajiban yang akan dilaporkan bisa dilihat dari SKT NPWP & SPPKP bisa anda lihat kewajiban nya yang harus dilaporkan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankanapabila sudah terdaftar Sebagai PKP maka Wajib melaporkan SPT Masa PPn terhitung sejak PKP nya terdaftar
dan Pelaporan PPh 21 masa sejak NPWP perusahaan anda terdaftaryang pertama anda harus pnya Espt masa PPh & program Etax (Efaktur)
agar lebih jelas ya anda bisa datang ke helpdesk di KPP
agar dapat penjelasan yang lebih maksimalbukan rekan" disini ga mau bantu shere tapi kalau penjelasan via posting sperti ini kmungkinan besar akan kurang maksimal untuk penjelasanya
- Originaly posted by ehaqiqi:
mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri.
Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya?PPh 25 NIHIL
PPh 21 Karyawan, kalau blm ada jadi NIHIL
PPN NIHIL (kalau sudah PKP)