Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pajak untuk perusahaan baru berdiri

  • Pajak untuk perusahaan baru berdiri

     abrahamchandra updated 6 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ehaqiqi

    Member
    29 November 2017 at 2:14 pm
  • ehaqiqi

    Member
    29 November 2017 at 2:14 pm

    Dear Rekan,

    mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri.
    Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya?

  • nope

    Member
    29 November 2017 at 3:21 pm

    untuk perusahaan tersebut apakah terdaftar sebagai PKP ?
    untuk Badan usaha apa saja kewajiban yang akan dilaporkan bisa dilihat dari SKT NPWP & SPPKP bisa anda lihat kewajiban nya yang harus dilaporkan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan

    apabila sudah terdaftar Sebagai PKP maka Wajib melaporkan SPT Masa PPn terhitung sejak PKP nya terdaftar
    dan Pelaporan PPh 21 masa sejak NPWP perusahaan anda terdaftar

  • nope

    Member
    29 November 2017 at 3:26 pm

    yang pertama anda harus pnya Espt masa PPh & program Etax (Efaktur)
    agar lebih jelas ya anda bisa datang ke helpdesk di KPP
    agar dapat penjelasan yang lebih maksimal

    bukan rekan" disini ga mau bantu shere tapi kalau penjelasan via posting sperti ini kmungkinan besar akan kurang maksimal untuk penjelasanya

  • abrahamchandra

    Member
    30 November 2017 at 9:51 am
    Originaly posted by ehaqiqi:

    mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri.
    Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya?

    PPh 25 NIHIL
    PPh 21 Karyawan, kalau blm ada jadi NIHIL
    PPN NIHIL (kalau sudah PKP)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now