Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja

  • Bukti potong PPh 21 dari 2 pemberi kerja

     begawan5060 updated 14 years, 1 month ago 19 Members · 33 Posts
  • aburouf

    Member
    11 December 2009 at 8:38 am

    ada tidak dasar hukum tentang PTKP atas bukti potong dari 2 pemberi kerja
    yang digunakan dalam pelaporan SPT tahunan OP tahun 2008
    maksih atas jawabannya

  • aburouf

    Member
    11 December 2009 at 8:38 am
  • Aries Tanno

    Member
    11 December 2009 at 6:26 pm

    maksudnya bisa dijelaskan lagi?

    Salam

  • Albert

    Member
    11 December 2009 at 7:20 pm

    bukti potong kalaua ada 2 , dari PT A dan PT B misalnya, nah perusahaan yang terkakhir orang tersebut bekerja harus menggabungkan penghasilan dari PT A. Dan PTKP tetap satu dalam perhitungan 1721-A1 dari PT B tersebut yang dilampirkan ke laporan SPT OP.

  • ignatius.adi

    Member
    12 December 2009 at 11:15 am

    belum jelas maksudnya nih? Jadi seseorang bekerja untuk 2 PT dalam waktu bersamaan, atau pada beberapa bulan pertama di PT A diteruskan ke PT B

  • Albert

    Member
    12 December 2009 at 2:02 pm

    mungkin maksudnya orang tersebut kerja di PT A jan- mei, terus pindah di PT B dari Juni-Des, begitu kali maksudnya.

  • edisuryadi2

    Member
    13 December 2009 at 2:17 pm

    Ini yang seharusnya dijelaskan yaitu :
    1. Orang tsb bekerja pada 2 perusahaan dan mendapatkan bukti potong dari 2 Perusahaan maka mekanisme atas 2 penghasilan tsb dihitung kembali dengan menggabungkan penghasilan dan mendapatkan pengurangan berupa PTKP hanya 1.
    2. Orang tsb bekerja pada 2 perusahaan dalam 1 tahun sehingga mendapatkan 2 bukti potong. Kalau ini terjadi seharusnya karyawan tsb membawa bukti potong di ( mis : PT A ) ke PT B. Untuk digabungkan menjadi 1 bukti potong

  • marjono

    Member
    14 December 2009 at 4:06 pm

    saya sependapat dengan rekan edisuryadi…

  • Satyabudhi

    Member
    14 December 2009 at 4:24 pm

    Sekedar urun pendapat …

    Bahwa apabila seseorang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, terlepas apakah memang yang bersangkutan ini bekerja pada lebih dari satu perusahaan ataukah pindah perusahaan dalam satu tahun, memang tidak dapat dihindari terjadinya perhitungan PTKP lebih dari satu kali.

    Dan hal ini memang menjadi resiko bagi WP yang mendapatkan penghasilan le bih dari satu pemberi kerja.

  • ewa

    Member
    15 December 2009 at 11:01 am

    saya juga mengalami kasus menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja krn pindah. diperusahaan pertama mereka mengembalikan kelebihan atas pemotongan pajak. di perusahaan ke-2 rencananya juga akan mengembalikan kelebihan pemotongan pajak krn masa kerja yg cuma 4 bln disetahunkan, shg seolah2 lebih bayar. yg jadi persoalan ketika nanti saya lapor u/ SPT WP , PTKP nya 2 kali atau satu kali ?

  • ewox

    Member
    15 December 2009 at 11:06 am
    Originaly posted by ewa:

    yg jadi persoalan ketika nanti saya lapor u/ SPT WP , PTKP nya 2 kali atau satu kali ?

    PTKPnya 1 kali saja (untuk kasus karyawan pindah kerja) walaupun Bukti potong A1 yang dimiliki 2. lebih bayar seringkali terjadi pada karyawan yang keluar dari perusahaan. karena penghitungan di awal tahun pasti disetahunkan. dengan asumsi karyawan bekerja sampai dengan akhir tahun.

  • ewox

    Member
    15 December 2009 at 11:10 am

    oh iya rekan ewa, jangan lupa menyerahkan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan lama ke perusahaan baru, dengan maksud agar tidak terjadi kelebihan potong pada saat penghitungan ulang di akhir tahun. juga untuk Akurasi dan kemudahan pengisian SPT tahunan Anda.

  • ewa

    Member
    15 December 2009 at 11:13 am

    rekan ewox, tp untuk perusahan yang ke dua, dimana saya baru bekerja 4 bln, membuat bukti potong dgn penghasilan yg berbeda yang juga disetahunkan. padahal secara real baru bekerja 4 bln. bagaimana ? tetap 1 ptkp ? berarti saya ada kemungkinan kurang bayar dong ..

  • ewox

    Member
    15 December 2009 at 11:36 am
    Originaly posted by ewa:

    membuat bukti potong dgn penghasilan yg berbeda yang juga disetahunkan. padahal secara real baru bekerja 4 bln. bagaimana

    walah ini dia maksud saya rekan ewa, (untuk menyerahkan Bukti pot A1 ke perusahaan baru). untuk penghitungan pegawai yang baru masuk perhitungannya tidak disetahunkan (supaya tidak lebih bayar). tetapi ya sudah, jika terlanjur seperti itu.
    untuk PTKP tetap satu (maksudnya Sesuai bukti pot A1nya)

    untuk kemungkinan kurang bayar, ya ini resikonya rekan ewa (akurasi & kemudahan Mengisi SPt tahunan anda)

  • mom

    Member
    22 February 2010 at 2:27 pm

    perhitngannya gimana kalo karyawan bekerja di dua perusahaan, apakan untuk biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP nya tetap satu kan yah, dan penghasilannya lalu digabungkan

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now