Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 setahun/disetahunkan

  • PPh 21 setahun/disetahunkan

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 9 Members · 22 Posts
  • Badaba

    Member
    19 October 2017 at 10:35 am

    Rekan ortax,
    saya mau bertanya apabila seorang pegawai baru masuk di suatu perusahaan pada bulan Mei, maka untuk perhitungan PPh 21 nya yang betul bgmn ya, apakah ;
    1.) Penghasilan neto = 6.000.000
    Penghasilan neto 1 thn = 48.000.000 (8 x 6jt)

    2.) Penghasilan neto = 6.000.000
    Penghasilan neto 1 thn = 12.000.000 (12/8 x 6jt)

    Terima kasih,
    Mohon bantuannya

  • Badaba

    Member
    19 October 2017 at 10:35 am
  • Badaba

    Member
    19 October 2017 at 10:40 am
    Originaly posted by badaba:

    Penghasilan neto 1 thn = 12.000.000 (12/8 x 6jt)

    Eh sorry
    Penghasilan neto 1 thn = 9.000.000 (12/8 x 6jt)

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 10:44 am

    dasar hukum PER 16/PJ 2016, refer ke lampirannya

    adalah sebagai berikut:
    a. Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun,
    namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan
    Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan
    yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama
    pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.
    b. Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah
    bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung
    berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang
    bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.

    Lihat kewajiban pajak subjektifnya.

    thanks

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 10:46 am

    Untuk lebih jelasnya lihat di lampiran PER-16/PJ 2016

    di bagian contoh :

    I.6. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja
    atau Mulai Bekerja Dalam Tahun Berjalan

  • Badaba

    Member
    19 October 2017 at 10:51 am

    Jadi untuk perhitungan penghasilan neto nya pakah cukup dikalikan dengan masa selama pegawai trsbt bekerja yaitu 8 bulan, atau harus disetahunkan? misalkan

    Ph. neto disetahunkan = 12/8 x 6.000.000

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 10:53 am

    kata kuncinya adalah pada kewajiban pajak subjektifnya.

    apakah sebelumnya dia sudah punya npwp dan bekerja di perusahaan lain?

    Jika jawabannya iya, berarti dikali 8.
    Jika tidak berarti dikali 8 dan dibagi 12.

    thanks

  • Badaba

    Member
    19 October 2017 at 10:59 am
    Originaly posted by rue_awi:

    kata kuncinya adalah pada kewajiban pajak subjektifnya.

    apakah sebelumnya dia sudah punya npwp dan bekerja di perusahaan lain?

    Jika jawabannya iya, berarti dikali 8.
    Jika tidak berarti dikali 8 dan dibagi 12.

    Statusnya pegawai tersebut belum memiliki NPWP, jadi untuk perhitungan poin 14 di 1721-A1 terkait penghasilan neto setahun/disetahunkannya begini ya = 12/8 x 6.000.000

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 11:09 am

    Saya refernya kesini :

    I.6.1.2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya
    sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai
    bekerja pada tahun berjalan

    Contoh :
    David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2016. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2018. Selama
    Tahun 2016 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September
    tahun 2016 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
    Gaji sebulan
    Rp 20.000.000,00
    Pengurangan:
    Biaya Jabatan
    5% X Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
    Biaya Jabatan maksimal per bulan
    Rp 500.000,00
    Rp 500.000,00
    Penghasilan neto sebulan
    Rp 19.500.000,00
    Penghasilan neto setahun adalah
    4 X Rp 19.500.000,00
    Rp 78.000.000,00
    Penghasilan neto disetahunkan
    12/4 X Rp 78.000.000,00
    Rp 234.000.000,00
    PTKP setahun
    – untuk Wajib Pajak sendiri
    Rp 54.000.000,00
    – tambahan karena menikah
    Rp 4.500.000,00
    – tambahan 3 orang anak
    Rp 13.500.000,00
    (3 x Rp4.500.000,00)
    Rp 72.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun
    Rp 162.000.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 50.000.000,00
    Rp 2.500.000,00
    15% X Rp 112.000.000,00
    Rp 16.800.000,00
    Rp 19.300.000,00
    PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2016
    4/12 X Rp 19.300.000,00
    Rp 6.433.333,00
    PPh Pasal 21 terutang sebulan
    1/4 X Rp 6.433.333,00
    Rp 1.608.333,00

  • Badaba

    Member
    19 October 2017 at 11:20 am

    Kalau dalam contoh trsbt sepertinya Wajib Pajak yg dimaksud adalah Subjek Pajak LN yang pada saat pertengahan tahun menjadi Subjek Pajak DN

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 11:38 am

    iya sori. itu untuk yang luar negeri.

    coba dibaca lampirannya lagi. ada seharusnya

  • rue_awi

    Member
    19 October 2017 at 12:00 pm
  • Badaba

    Member
    19 October 2017 at 12:21 pm
    Originaly posted by rue_awi:

    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=23878

    Saya masih bingung sbnrnya terkait penghasilan yang disetahunkan ini bagi pegawai yang baru masuk pertengahan tahun dan keluar pertengahan thn. Tp terima kasih info nya rekan rue_awi

    ortax

  • taxtas

    Member
    19 October 2017 at 1:47 pm

    Jka karyawan masuk pertengahan tahun contoh Mei sd Des 2017 = 8 bulan saja. gaji 15 juta sebulan.
    Hitung pajaknya sbt:
    Gaji selama 8 bulan x 15 juta = 120.000.000,-
    Biaya Jabatan 5% max 6 juta = ( 6.000.000,-)
    PTKP (TK) (54.000.00,-)
    Penghasilan Netoa Setahun 60.000.000,-
    PPh 21 Terhutang: 5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15% x 10.000.000= 1.500.000,-
    Total PPh 21 setahun 4.000.000,-
    Total PPh 21 sebulan 4 juta ; 8= Rp. 500.000,-.

    Sedang bagi karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun berjalan, biasanya akan lebih bayar, jika pajak sudah dihitung dan dibayarkan setiap bulannya.
    Kalau Lebih bayar ini dikembalkan awal tahun depan saja.

    Semoga tidak bingung lagi

  • aceskyline

    Member
    28 December 2017 at 4:16 pm
    Originaly posted by badaba:

    saya masih bingung sbnrnya terkait penghasilan yang disetahunkan ini bagi pegawai yang baru masuk pertengahan tahun dan keluar pertengahan thn.

    asumsi jika kewajiban subjektifnya sudah ada sejak awal tahun (artinya dia orang indonesia dan menetap di indonesia), dan baru bekerja di bulan mei, maka untuk menghitung pph 21 nya tidak perlu disetahunkan rekan.. cukup mengalikan bulan dia bekerja dengan gaji bulanan dia.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now