Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › gaji direktur dan komisaris
gaji direktur dan komisaris
Dear Rekan Ortax,
saat ini terdapat PT yang baru berdiri dimana direktur utama, direktur, dan komisaris ikut berkecimpung dalam kegiatan operasional (belum ada karyawan tambahan).
yang ingin saya tanyakan:
1. wajibkah dirut,direktur, dan komisaris tsb mendapat gaji dan dikenakan pph21? *mohon ketentuan perundangannya*2. jika wajib adakah besaran minimum gaji yang harus diterapkan untuk pendiri tsb? *jika ada mohon ketentuan perundangannya*
3. jika pertanyaan no 1 tidak wajib bagaimana jika yg diterapkan sharing profit atau pembagian dividen bukan gaji rutin (pegawai tetap)?
mohon informasinya terima kasih.
- Originaly posted by moozooz:
1. wajibkah dirut,direktur, dan komisaris tsb mendapat gaji dan dikenakan pph21? *mohon ketentuan perundangannya*
setahu saya tidak wajib, silakan saja mereka bekerja tanpa digaji
Originaly posted by moozooz:3. jika pertanyaan no 1 tidak wajib bagaimana jika yg diterapkan sharing profit atau pembagian dividen bukan gaji rutin (pegawai tetap)?
Originaly posted by moozooz:3. jika pertanyaan no 1 tidak wajib bagaimana jika yg diterapkan sharing profit atau pembagian dividen bukan gaji rutin (pegawai tetap)?
bisa saja, tapi perusahaan (pt) yang rugi sendiri. karena biaya gaji dapat dibiayakan sedangkan dividen tidak dapat dibiayakan. tarif pph gaji lebih rendah daripada pph dividen.
- Originaly posted by anasbuchori:
setahu saya tidak wajib, silakan saja mereka bekerja tanpa digaji
terima kasih informasinya rekan jika tau peraturannya boleh di share..
Kalau bukan pemegang saham tentu tidak berhak menerima deviden, tapi mekanismenya bisa dinyatakan sbg bonus. Kalau bonus, itu sama perlakuan pajaknya berarti acuannya pasal 21
- Originaly posted by Listriani1806:
Kalau bukan pemegang saham tentu tidak berhak menerima deviden, tapi mekanismenya bisa dinyatakan sbg bonus. Kalau bonus, itu sama perlakuan pajaknya berarti acuannya pasal 21
semuanya pemegang saham ka.. masing" punya modal disetor..
jika tidak ada kewajiban pph 21 mungkin saat ini tidak akan ada gaji dulu hingga keuangan mumpuni..
- Originaly posted by moozooz:
terima kasih informasinya rekan jika tau peraturannya boleh di share..
justruk karena tidak diatur masalah perpajakannya (tentang wajibnya direktur digaji), maka menurut saya boleh2 saja perusahaan tidak menggaji direkturnya
- Originaly posted by anasbuchori:
bisa saja, tapi perusahaan (pt) yang rugi sendiri. karena biaya gaji dapat dibiayakan sedangkan dividen tidak dapat dibiayakan. tarif pph gaji lebih rendah daripada pph dividen.
sependapat
- Originaly posted by moozooz:
1. wajibkah dirut,direktur, dan komisaris tsb mendapat gaji dan dikenakan pph21? *mohon ketentuan perundangannya*
Menurut hemat saya : Tidak Wajib
Rasanya tidak ada ketentuan perundangan yang mewajibkan dirut dan komisaris untuk mendapatkan gaji (setidaknya : saya belum pernah menemukannya)
Sudah umum pada PT PT tertutup yang notabene Dirut dan Komisarisnya dijabat oleh pemegang saham (biasanya pada PT yg baru berdiri atau belum menghasilkan laba yang cukup), Dirut dan Komisaris tsb pada umumnya tidak digaji, meskipun sebenarnya mereka BOLEH mendapatkan gaji. - Originaly posted by ndoet:
mereka BOLEH mendapatkan gaji.
Boleh tapi tidak Wajib
Boleh mendapatkan gaji, boleh juga tidak mendapatkan gaji
yang penting antara dirut, komisaris, dan perusahaan sama sama redho … hehehehe - Originaly posted by ndoet:
Sudah umum pada PT PT tertutup yang notabene Dirut dan Komisarisnya dijabat oleh pemegang saham (biasanya pada PT yg baru berdiri atau belum menghasilkan laba yang cukup), Dirut dan Komisaris tsb pada umumnya tidak digaji, meskipun sebenarnya mereka BOLEH mendapatkan gaji.
terima kasih infonya rekan.. memang perusahaan nya baru berdiri…
bolehkah direksi diturunkan gaji nya ? dengan pertimbangan biaya operasional agak tinggi, maka minta diturunkan ?
boleh2 saja