Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 gaji direktur dan komisaris

  • gaji direktur dan komisaris

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 2 months ago 7 Members · 13 Posts
  • moozooz

    Member
    24 September 2017 at 5:06 am
  • moozooz

    Member
    24 September 2017 at 5:06 am

    Dear Rekan Ortax,

    saat ini terdapat PT yang baru berdiri dimana direktur utama, direktur, dan komisaris ikut berkecimpung dalam kegiatan operasional (belum ada karyawan tambahan).

    yang ingin saya tanyakan:
    1. wajibkah dirut,direktur, dan komisaris tsb mendapat gaji dan dikenakan pph21? *mohon ketentuan perundangannya*

    2. jika wajib adakah besaran minimum gaji yang harus diterapkan untuk pendiri tsb? *jika ada mohon ketentuan perundangannya*

    3. jika pertanyaan no 1 tidak wajib bagaimana jika yg diterapkan sharing profit atau pembagian dividen bukan gaji rutin (pegawai tetap)?

    mohon informasinya terima kasih.

  • anasbuchori

    Member
    25 September 2017 at 6:51 am
    Originaly posted by moozooz:

    1. wajibkah dirut,direktur, dan komisaris tsb mendapat gaji dan dikenakan pph21? *mohon ketentuan perundangannya*

    setahu saya tidak wajib, silakan saja mereka bekerja tanpa digaji

    Originaly posted by moozooz:

    3. jika pertanyaan no 1 tidak wajib bagaimana jika yg diterapkan sharing profit atau pembagian dividen bukan gaji rutin (pegawai tetap)?

    Originaly posted by moozooz:

    3. jika pertanyaan no 1 tidak wajib bagaimana jika yg diterapkan sharing profit atau pembagian dividen bukan gaji rutin (pegawai tetap)?

    bisa saja, tapi perusahaan (pt) yang rugi sendiri. karena biaya gaji dapat dibiayakan sedangkan dividen tidak dapat dibiayakan. tarif pph gaji lebih rendah daripada pph dividen.

  • moozooz

    Member
    26 September 2017 at 4:58 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    setahu saya tidak wajib, silakan saja mereka bekerja tanpa digaji

    terima kasih informasinya rekan jika tau peraturannya boleh di share..

  • listriani1806

    Member
    27 September 2017 at 2:44 pm

    Kalau bukan pemegang saham tentu tidak berhak menerima deviden, tapi mekanismenya bisa dinyatakan sbg bonus. Kalau bonus, itu sama perlakuan pajaknya berarti acuannya pasal 21

  • moozooz

    Member
    29 September 2017 at 10:02 am
    Originaly posted by Listriani1806:

    Kalau bukan pemegang saham tentu tidak berhak menerima deviden, tapi mekanismenya bisa dinyatakan sbg bonus. Kalau bonus, itu sama perlakuan pajaknya berarti acuannya pasal 21

    semuanya pemegang saham ka.. masing" punya modal disetor..

    jika tidak ada kewajiban pph 21 mungkin saat ini tidak akan ada gaji dulu hingga keuangan mumpuni..

  • anasbuchori

    Member
    2 October 2017 at 7:01 am
    Originaly posted by moozooz:

    terima kasih informasinya rekan jika tau peraturannya boleh di share..

    justruk karena tidak diatur masalah perpajakannya (tentang wajibnya direktur digaji), maka menurut saya boleh2 saja perusahaan tidak menggaji direkturnya

  • ADI STEVANUS

    Member
    4 October 2017 at 1:48 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    bisa saja, tapi perusahaan (pt) yang rugi sendiri. karena biaya gaji dapat dibiayakan sedangkan dividen tidak dapat dibiayakan. tarif pph gaji lebih rendah daripada pph dividen.

    sependapat

  • ndoet

    Member
    5 October 2017 at 8:39 am
    Originaly posted by moozooz:

    1. wajibkah dirut,direktur, dan komisaris tsb mendapat gaji dan dikenakan pph21? *mohon ketentuan perundangannya*

    Menurut hemat saya : Tidak Wajib
    Rasanya tidak ada ketentuan perundangan yang mewajibkan dirut dan komisaris untuk mendapatkan gaji (setidaknya : saya belum pernah menemukannya)
    Sudah umum pada PT PT tertutup yang notabene Dirut dan Komisarisnya dijabat oleh pemegang saham (biasanya pada PT yg baru berdiri atau belum menghasilkan laba yang cukup), Dirut dan Komisaris tsb pada umumnya tidak digaji, meskipun sebenarnya mereka BOLEH mendapatkan gaji.

  • ndoet

    Member
    5 October 2017 at 8:45 am
    Originaly posted by ndoet:

    mereka BOLEH mendapatkan gaji.

    Boleh tapi tidak Wajib
    Boleh mendapatkan gaji, boleh juga tidak mendapatkan gaji
    yang penting antara dirut, komisaris, dan perusahaan sama sama redho … hehehehe

  • moozooz

    Member
    13 October 2017 at 10:55 am
    Originaly posted by ndoet:

    Sudah umum pada PT PT tertutup yang notabene Dirut dan Komisarisnya dijabat oleh pemegang saham (biasanya pada PT yg baru berdiri atau belum menghasilkan laba yang cukup), Dirut dan Komisaris tsb pada umumnya tidak digaji, meskipun sebenarnya mereka BOLEH mendapatkan gaji.

    terima kasih infonya rekan.. memang perusahaan nya baru berdiri…

  • julaihut

    Member
    18 January 2020 at 6:45 am

    bolehkah direksi diturunkan gaji nya ? dengan pertimbangan biaya operasional agak tinggi, maka minta diturunkan ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 January 2020 at 3:34 am

    boleh2 saja

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now