Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Aturan baru PP 36 Tahun 2017

  • Aturan baru PP 36 Tahun 2017

     nuxint updated 5 years, 4 months ago 6 Members · 8 Posts
  • taxtas

    Member
    20 September 2017 at 4:49 pm

    Rekan-rekan,
    Pasca berakhirnya program tax amnesty, keluar Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pengenaan Pajak penghasilan (pph) FINAL atas Harta Bersih, yang dianggap sebagai penghasilan.

    Sesuai amanat Pasal 13 & 18 UU Tax Amnesty, harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) ataudalam SPT Tahunan, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan.

    Tarif PPh finalnya untuk WP tertentu : 12,5%
    untuk WP Badan : 25%
    untuk WP Pribadi : 30%
    Dan sanski 200% dari total pajak penghasilan atas harta sesuai amanat Pasal 18 UU Tax Amensty.

    Jadi yang merasa SPT Tahunannya belum benar, buruan deh agar melakukan pembetulan SPT Tahunan. Rekan bagaimana tanggapan atas PP tersebut ?

  • taxtas

    Member
    20 September 2017 at 4:49 pm
  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 5:45 pm

    pemerintah lagi gencar nyari duit dari sektor pajak.. ada aja celahnya buat dapetin uang..

  • whykey

    Member
    21 September 2017 at 9:24 pm

    wait and see…

  • Idahtul

    Member
    27 September 2017 at 9:26 am
    Originaly posted by taxtas:

    untuk WP tertentu : 12,5%

    Bisa tolong dijelaskan yg dimaksud wp tertentu ini dgn syarat apa saja?

  • taxtas

    Member
    27 September 2017 at 12:00 pm

    Saya kutip dari : PP-36 Tahun 2017
    Pasal 4

    (1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

    b. Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan

    c. Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

    (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

    a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

    b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau

    c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:

    1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan

    2. jumlah penghasilan bruto yang bersumber:

    a) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

    b) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    (3) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:

    a) merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan

    b) merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final,

    sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.

    (4) Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:

    a) bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan, berdasarkan:

    1. SPT PPh Terakhir;

    2. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau

    3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;

    b) bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, berdasarkan:

    1. Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling akhir sebelum tanggal penerbitan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan;

    2. SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau

    3. surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir, dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

    (5) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.

    (6) Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain.

  • ericwijaya

    Member
    24 May 2018 at 11:51 am

    Mohon tanya,

    Saya mendapat surat klarifikasi SPT 2015 dari kantor pajak.
    – Tahun 2015 saya membeli rumah , saya cantumkan sebagai harta di SPT 2015
    – DP nya yang di pertanyakan oleh pihak pajak

    Sebagian DP itu berasal dari tabungan pada akhir tahun 2013 dan 2014 dari penghasilan yang dipotong pajak. Namun karena saya tidak tahu kalau punya tabungan harus dilaporkan sebagai harta pada SPT, maka pada SPT 2013 dan 2014 tabungan ini tidak saya cantumkan sebagai harta.

    Nah apakah tabungan ini akan terkena PP 36 ini ? terus terang saya agak berat jika harus membayarnya karena berarti saya dipotong pajak 2 kali ?

    Ada tanggapan rekan2 ?

    Terima kasih

  • nuxint

    Member
    28 November 2018 at 3:58 pm
    Originaly posted by ericwijaya:

    Nah apakah tabungan ini akan terkena PP 36 ini ? terus terang saya agak berat jika harus membayarnya karena berarti saya dipotong pajak 2 kali ?

    Rekan dapet penghasilan hanya dari pekerjaan saja kah ? ( sebagai karyawan) ? Kalau cuma dapet penghasilan dari pekerjaan, seharusnya pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan.

    Kalau surat klarifikasi, lebih baik rekan membetulkan aja spt tahun yg lalu. Dan berikan penjelasan ke ar kalau penghasilan untuk dp rumah tersebut sudah dipotong pajak.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now