• PPH sewa apartemen

  • king01

    Member
    18 September 2017 at 2:44 pm
  • king01

    Member
    18 September 2017 at 2:44 pm

    Dear rekan,
    Saya menyewakan apartemen kepada penyewa yang tidak mempunyai NPWP, pertanyaan 1, apakah saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPH pasal 4 ayat 2 atas sewa apartemen tersebut mengingat penyewanya tidak bisa melakukan pemotongan pajak sewa tsb?
    Pertanyaan 2…saya sudah memiliki NPWP, bagaimana prosedur pembayaran pajak sewa tsb? Karena setahu saya semua pajak harus dibayarkan dengan kode e billing….apakah saya cukup pergi ke bank yg menerima pembayarn pajak & pihak bank bisa membuatkan kode e billing tsb?
    Terima kasih atas jawaban dari rekan2 sebelumnya

  • taxtas

    Member
    18 September 2017 at 3:00 pm

    Pembuatan Kode Billing ada 7 cara:
    1. Meminta efin ke KPP, sekaligus bisa lapor SPT Tahunan lewat e-filling dan
    dsana ada menu e-Billing
    2. Pergi ke Bank tertentu ke Customer Service minta dibuatkan Kode Billing
    seperti BCA, BRI, BNI & Mandiri.
    3. Pergi ke KPP tertentu (tidak semua KPP)
    4. Melalui SMS ID Billing *141*500#
    5. Melalui Internet Banking untuk nasabah BRI
    6. Kring Pajak 1500200
    7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) seperti: http://www.online.pajak.com

  • tas

    Member
    18 September 2017 at 3:34 pm

    ya, pada saat pembuatan kode billing dientry npwp, kode jenis pajak, dan hutang pajaknya

  • taxtas

    Member
    18 September 2017 at 3:41 pm

    Apakah saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPH pasal 4 ayat 2 atas sewa apartemen tersebut mengingat penyewanya tidak bisa melakukan pemotongan pajak sewa tsb?
    Jawabannya : WAJIB bayar PPh Pasal 4 (2).
    "Apabila PENYEWA adalah Orang Pribadi, maka Pajak Penghasilan yang terutang WAJIB DIBAYAR SENDIRI oleh pihak yang menyewakan.
    Dibayar dengan buat SSP dengan Kode Billing lalu Ke Bank/Kantor Pos atau bayar lewat Internet Banking BCA, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari sewa yang diterima.
    Dan lapor ke KPP paling lambat tgl 20 dengan menggunakan Form
    SPT Masa PPh Pasal 4 (2).
    Semoga dapat membantu.

  • Levintz

    Member
    18 September 2017 at 3:41 pm
    Originaly posted by King01:

    1, apakah saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPH pasal 4 ayat 2 atas sewa apartemen tersebut mengingat penyewanya tidak bisa melakukan pemotongan pajak sewa tsb?

    Penghasilan sewa yang diterima sebagai Objek Pajak Penghasilan, jika tidak dipotong dikarenakan yang menyewakan adalah OP bukan pemotong, maka lakukan dengan mekanisme setor sendiri.

    Originaly posted by King01:

    2…saya sudah memiliki NPWP, bagaimana prosedur pembayaran pajak sewa tsb? Karena setahu saya semua pajak harus dibayarkan dengan kode e billing….apakah saya cukup pergi ke bank yg menerima pembayarn pajak & pihak bank bisa membuatkan kode e billing tsb?

    Daftar sendiri di website sse3.pajak.go.id. proses pembuatannya cukup mudah seperti buat account email baru.

    silakan dicoba.

    Salam

  • king01

    Member
    18 September 2017 at 5:35 pm

    Terima kasih banyak atas penjelasannya rekan2 ku yg baik

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now