Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara menghitung pph 21 expat

  • Cara menghitung pph 21 expat

     tas updated 6 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • dita poes

    Member
    11 September 2017 at 4:53 pm

    Dear rekan2

    Mohon bantuannya,, apakah ada yg bs memberi tahu bagaimana cara menghitung pph 21 expat (punya npwp) yg pindah bekerja di pertengahan tahun berjalan ,, namun pindahnya masih di indonesia? Mohon reference dasar hukum nya juga.

    Terimakasih

  • dita poes

    Member
    11 September 2017 at 4:53 pm
  • KoRaY

    Member
    11 September 2017 at 6:42 pm
    Originaly posted by Dita poes:

    cara menghitung pph 21 expat (punya npwp) yg pindah bekerja di pertengahan tahun berjalan ,, namun pindahnya masih di indonesia?

    Karena pindahnya masih di Indonesia,maka masih memiliki Kewajiban Pajak Subjektif.Berikut Perhitungannya :

    I.6.2.1. Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan

    Sulistiyo Wibowo yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta – DIY. Sejak 1 Oktober 2016, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Sulistiyo Wibowo setiap bulan memperoleh gaji sebesar Rp6.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Mahakam Utama Sulistiyo Wibowo hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.

    Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:
    Gaji sebulan ————————————————– ———–Rp 6.500.000,00
    Pengurangan:
    1. Biaya Jabatan
    5% X Rp 6.500.000,00 ——————–Rp 325.000,00
    2. Iuran Pensiun —————————Rp 100.000,00
    ——————————————————————————–Rp 425.000,00
    Penghasilan neto ————————————————– —Rp 6.075.000,00

    Jumlah penghasilan neto setahun
    12 X Rp 6.075.000,00————————————– ———- Rp 72.900.000,00
    PTKP setahun
    – untuk Wajib Pajak sendiri —–Rp 54.000.000,00
    ————————————————– ——————————Rp 54.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun——————————- Rp 18.900.000,00

    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 18.900.000,00 = Rp 945.000,00
    PPh Pasal 21 bulan September
    Rp 945.000,00 : 12 = Rp 78.750,00

    Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2016 (s.d. bulan September 2016) dilakukan pada saat berhenti bekerja:

    Gaji (Januari s.d. September 2016)
    9 X Rp 6.500.000,00 =————————————– Rp 58.500.000,00
    Pengurangan:
    1. Biaya Jabatan
    5% X Rp 58.500.000,00 = —-Rp 2.925.000,00
    2. Iuran Pensiun
    9 X Rp 100.000,00 = ————Rp 900.000,00
    ————————————————————————-Rp 3.825.000,00
    Penghasilan neto 9 bulan ————————————–Rp 54.675.000,00

    Penghasilan neto 9 bulan —————————————Rp 54.675.000,00
    PTKP setahun
    – untuk Wajib Pajak sendiri—– Rp 54.000.000,00
    ————————————————– ————————–Rp 54.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun —————————-Rp 675.000,00

    PPh Pasal 21 terutang setahun
    5% X Rp 675.000,00 = Rp 33.750,00
    PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 2016 Rp 33.750,00

    PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan bulan Agustus 2016
    8 X Rp 78.750,00 = Rp 630.000,00

    PPh Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 33.750,00 – Rp 630.000,00 = Rp 596.250,00)

    Catatan :
    Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp596.250,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

    ————————————————– ————————————————– –
    Lain Cerita Jika Expat Tersebut akan pindah keluar Indonesia (sekaligus kehilangan Kewajiban Pajak Subjektifnya),berikut perhitungannya.

    I.6.2.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif

    Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2014 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2016 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2016 menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 2016 menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00.
    a. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
    Gaji sebulan Rp 15.000.000,00
    Pengurangan:
    Biaya Jabatan
    5% X Rp15.000.000,00=Rp750.000,00
    Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000,00
    Rp 500.000,00
    Penghasilan neto atas gaji sebulan Rp 14.500.000,00
    Penghasilan neto setahun adalah
    12 X Rp 14.500.000,00 Rp 174.000.000,00
    PTKP setahun
    – untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
    – tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
    – tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
    (3 x Rp4.500.000,00)
    Rp 72.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 102.000.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
    15% X Rp 52.000.000,00 Rp 7.800.000,00
    Rp 10.300.000,00
    PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
    Rp 10.300.000,00 : 12 Rp 858.333,00
    b. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:
    Gaji Setahun
    12 X Rp 15.000.000,00 Rp 180.000.000,00
    Bonus Rp 20.000.000,00
    Penghasilan bruto Rp 200.000.000,00
    Pengurangan:
    Biaya Jabatan
    5% X Rp200.000.000,00=Rp10,000.000,00
    Biaya Jabatan maksimal per tahun Rp 6.000.000,00
    Rp 6.000.000,00
    Rp 194.000.000,00
    PTKP setahun
    – untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
    – tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
    – tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
    (3 x Rp4.500.000,00)
    Rp 72.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 122.000.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
    15% X Rp 72.000.000,00 Rp 10.800.000,00
    Rp 13.300.000,00
    c. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus
    Rp 13.300.000,00 – Rp 10.300.000,00 = Rp 3.000.000,00
    d. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan
    berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
    Gaji selama 5 bulan
    5 X Rp 15.000.000,00 Rp 75.000.000,00
    Bonus Rp 20.000.000,00
    Rp 95.000.000,00
    Pengurangan:
    Biaya Jabatan
    5% X Rp95.000.000,00=Rp4.750.000,00
    Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000,00
    Rp 5 X Rp 500.000,00 Rp 2.500.000,00
    Penghasilan neto selama 5 bulan Rp 92.500.000,00
    Jumlah penghasilan neto disetahunkan
    12/5 X Rp 92.500.000,00 Rp 222.000.000,00
    PTKP setahun
    – untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
    – tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
    – tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
    (3 x Rp4.500.000,00)
    Rp 72.000.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 150.000.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
    15% X Rp 100.000.000,00 Rp 15.000.000,00
    Rp 17.500.000,00
    PPh Pasal 21 terutang
    5/12 X Rp 17.500.000,00 Rp 7.291.666,00
    PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan
    bulan April 2016 atas gaji dan bonus
    (4 X Rp 858.333,00) + Rp 3.000.000,00 Rp 6.433.332,00
    PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk bulan Mei Rp 858.333,00
    Catatan :
    Cara penghitungan tersebut berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada
    tahun berjalan karena meninggal dunia.

    Dasar Perhitungan:
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 16/PJ/2016

    TENTANG

    PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
    SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

    Dasar Perhitungan dapat dilihat di Lampiran :
    https://ortax.org/files/downaturan/16PJ_PER16.pdf

    -Salam-

  • tas

    Member
    12 September 2017 at 9:24 am

    jadi sudah masuk kategori WPDN ya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now