Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara menghitung pph 21 expat
Cara menghitung pph 21 expat
Dear rekan2
Mohon bantuannya,, apakah ada yg bs memberi tahu bagaimana cara menghitung pph 21 expat (punya npwp) yg pindah bekerja di pertengahan tahun berjalan ,, namun pindahnya masih di indonesia? Mohon reference dasar hukum nya juga.
Terimakasih
- Originaly posted by Dita poes:
cara menghitung pph 21 expat (punya npwp) yg pindah bekerja di pertengahan tahun berjalan ,, namun pindahnya masih di indonesia?
Karena pindahnya masih di Indonesia,maka masih memiliki Kewajiban Pajak Subjektif.Berikut Perhitungannya :
I.6.2.1. Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
Sulistiyo Wibowo yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam Utama di Yogyakarta – DIY. Sejak 1 Oktober 2016, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Mahakam Utama. Sulistiyo Wibowo setiap bulan memperoleh gaji sebesar Rp6.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan. Selama bekerja di PT Mahakam Utama Sulistiyo Wibowo hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:
Gaji sebulan ————————————————– ———–Rp 6.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 6.500.000,00 ——————–Rp 325.000,00
2. Iuran Pensiun —————————Rp 100.000,00
——————————————————————————–Rp 425.000,00
Penghasilan neto ————————————————– —Rp 6.075.000,00Jumlah penghasilan neto setahun
12 X Rp 6.075.000,00————————————– ———- Rp 72.900.000,00
PTKP setahun
– untuk Wajib Pajak sendiri —–Rp 54.000.000,00
————————————————– ——————————Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun——————————- Rp 18.900.000,00PPh Pasal 21 Terutang
5% X Rp 18.900.000,00 = Rp 945.000,00
PPh Pasal 21 bulan September
Rp 945.000,00 : 12 = Rp 78.750,00Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2016 (s.d. bulan September 2016) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Gaji (Januari s.d. September 2016)
9 X Rp 6.500.000,00 =————————————– Rp 58.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% X Rp 58.500.000,00 = —-Rp 2.925.000,00
2. Iuran Pensiun
9 X Rp 100.000,00 = ————Rp 900.000,00
————————————————————————-Rp 3.825.000,00
Penghasilan neto 9 bulan ————————————–Rp 54.675.000,00Penghasilan neto 9 bulan —————————————Rp 54.675.000,00
PTKP setahun
– untuk Wajib Pajak sendiri—– Rp 54.000.000,00
————————————————– ————————–Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun —————————-Rp 675.000,00PPh Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 675.000,00 = Rp 33.750,00
PPh Pasal 21 terutang untuk masa Januari s.d. September 2016 Rp 33.750,00PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan bulan Agustus 2016
8 X Rp 78.750,00 = Rp 630.000,00PPh Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 33.750,00 – Rp 630.000,00 = Rp 596.250,00)
Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp596.250,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.————————————————– ————————————————– –
Lain Cerita Jika Expat Tersebut akan pindah keluar Indonesia (sekaligus kehilangan Kewajiban Pajak Subjektifnya),berikut perhitungannya.I.6.2.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif
Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2014 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2016 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2016 menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 2016 menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00.
a. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
Gaji sebulan Rp 15.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% X Rp15.000.000,00=Rp750.000,00
Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000,00
Rp 500.000,00
Penghasilan neto atas gaji sebulan Rp 14.500.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 X Rp 14.500.000,00 Rp 174.000.000,00
PTKP setahun
– untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
– tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
– tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
(3 x Rp4.500.000,00)
Rp 72.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 102.000.000,00
PPh Pasal 21 Terutang
5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% X Rp 52.000.000,00 Rp 7.800.000,00
Rp 10.300.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp 10.300.000,00 : 12 Rp 858.333,00
b. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:
Gaji Setahun
12 X Rp 15.000.000,00 Rp 180.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
Penghasilan bruto Rp 200.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% X Rp200.000.000,00=Rp10,000.000,00
Biaya Jabatan maksimal per tahun Rp 6.000.000,00
Rp 6.000.000,00
Rp 194.000.000,00
PTKP setahun
– untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
– tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
– tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
(3 x Rp4.500.000,00)
Rp 72.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 122.000.000,00
PPh Pasal 21 Terutang
5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% X Rp 72.000.000,00 Rp 10.800.000,00
Rp 13.300.000,00
c. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp 13.300.000,00 – Rp 10.300.000,00 = Rp 3.000.000,00
d. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan
berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
Gaji selama 5 bulan
5 X Rp 15.000.000,00 Rp 75.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
Rp 95.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% X Rp95.000.000,00=Rp4.750.000,00
Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp 500.000,00
Rp 5 X Rp 500.000,00 Rp 2.500.000,00
Penghasilan neto selama 5 bulan Rp 92.500.000,00
Jumlah penghasilan neto disetahunkan
12/5 X Rp 92.500.000,00 Rp 222.000.000,00
PTKP setahun
– untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
– tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
– tambahan 3 orang anak Rp 13.500.000,00
(3 x Rp4.500.000,00)
Rp 72.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 150.000.000,00
PPh Pasal 21 Terutang
5% X Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% X Rp 100.000.000,00 Rp 15.000.000,00
Rp 17.500.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5/12 X Rp 17.500.000,00 Rp 7.291.666,00
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan
bulan April 2016 atas gaji dan bonus
(4 X Rp 858.333,00) + Rp 3.000.000,00 Rp 6.433.332,00
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk bulan Mei Rp 858.333,00
Catatan :
Cara penghitungan tersebut berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada
tahun berjalan karena meninggal dunia.Dasar Perhitungan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 16/PJ/2016TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADIDasar Perhitungan dapat dilihat di Lampiran :
https://ortax.org/files/downaturan/16PJ_PER16.pdf-Salam-
jadi sudah masuk kategori WPDN ya