Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Genjot Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Naikkan Tiga Jenis Pajak Ini

  • Genjot Pendapatan Daerah, Pemprov DKI Naikkan Tiga Jenis Pajak Ini

  • ivander

    Member
    11 August 2017 at 9:31 am

    Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan kenaikan tiga jenis pajak, yaitu Bea Balik Nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

    Untuk kenaikan pajak daerah dari jenis BBN-1, terhadap kendaraan bermotor baru dan tarif parkir dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang bertumbuh cukup tinggi di Jakarta.

    Hal itu disesuaikan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri mengatakan berdasarkan UU tersebut, besaran pajak BBN-1 untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi 20 persen. Sementara di DKI Jakarta, besaran pajak BBN-1 baru mencapai 10 persen.

    “Kalau kita lihat di daerah sekitar Jakarta, seperti Jawa Timur, besaran BBN-1 sudah 15 persen, lalu Jawa Barat sudah 12,5 persen. Nah DKI, baru 10 persen,” kata Edi kepada wartawan di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

    Dengan melihat kondisi daerah lain yang sudah menerapkan di atas 10 persen, menurutnya, tidak adil bila DKI Jakarta tetap menerapkan pajak BBN-1 yang masih 10 persen.

    Untuk itu, ia mengusulkan tarif pajak BBN-1 akan dinaikkan menjadi 15 persen.

    “Kalau tidak dinaikkan, maka dampaknya, warga daerah lain akan menempatkan pajak kendaraan bermotornya yang baru di Jakarta, karena pajaknya lebih murah. Makanya kalau mau seragam dan adil harus disesuaikan dengan pajak daerah disekitar Jakarta,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, kenaikan pajak kendaraan bermotor jenis BBN-1 ini juga untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi di DKI Jakarta.

    Berdasarkan catatan BPRD DKI, pertumbuhan kendaraan roda empat di Ibu Kota mencapai 880 unit perhari dan roda dua sebanyak 1,3 juta unit per hari.

    “Nah bagaimana fungsi perpajakan menjadi instrumen mengendalikan jumlah kendaraan. Sehingga dapat mengurangi minat masyarakat membeli kendaraan baru. Salah satunya menaikkan pajak kendaraan bermotor jenis BBN-1,” terangnya.

    Tak hanya itu, draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tarif pajak kendaraan baru juga sudah masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan akan segera dijadwalkan untuk pembahasannya.

    “Mekanisme dan draft raperdanya bakal segera dibahas bersama Bamus DPRD. Mudah-mudahan ini bisa cepat dan saya harapkan bisa terlaksana Oktober 2017,” imbuhnya.

    Ia melanjutkan, untuk tarif parkir akan dinakikkan setinggi-tingginya 30 persen, di mana kondisi saat ini baru 20 persen.

    Sedangkan untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Edi mengungkapkan ditetapkan setinggi-tingginya 10 persen, yang saat ini masih di angka 2,4 persen.

    “Sama dengan dua draft raperda kenaikan pajak BBN-1 dan parkir, draft raperda kenaikan PPJ juga sedang menunggu penjadwalan Bamus DPRD DKI. Saya berharap semuanya bisa diberlakukan November ini. Sehingga hasilnya bisa nendang terhadap peningkatan Pajak Daerah,” tukasnya.

    http://kriminalitas.com/genjot-pendapatan-daerah-p emprov-dki-naikkan-tiga-jenis-pajak-ini/

  • ivander

    Member
    11 August 2017 at 9:31 am
  • abrahamchandra

    Member
    11 August 2017 at 10:11 am

    berarti kenaikan parkir bakalan naik 10% lagi?? klo gw sih gak masalah.. naik mobil sejam 5000 naik jadi 5500.. masih gak material.. pemerintah klo mw naikin tarif parkir jangan nanggung2.. kalau mw mengalihkan moda transportasi pribadi ke transportasi umum, maka benerin dulu moda transportasi umumnya, hilangin segala kejahatan (copet, hipnotis, dlsb) baru naikin tarif parkir gede2an.. contoh gampangnya seperti singapura lah.. konsumen transportasi umum merasa aman dan nyaman.. kalau cuma naik 10% tarif parkir, menurut saya dampaknya sangat2 kecil..

  • heripudji

    Member
    15 August 2017 at 3:11 pm

    Demi untuk antisipasi laju pertumbuhan kendaraan di DKI Jakarta kami sangat setuju banget apabila pajak parkir, pajak penerangan jalan dan Bea Balik Nama, namun sebetulnya bukan itu masalahnya… kendaraan juga harus dibatasi umur pakainya..
    Misal untuk kendaraan dengan tahun pembuatan sampai dengan tahun 1990 tidak boleh beroperasi di Jakarta…..
    Sebagai kota metropolitan masih banget bemo ntah buatan tahen berapa yang masih melintas di pusat keramaian Jakarta, masalahnya polusi knalpotnya luar biasa, (kalau ndak salah dulu pernah di canangkan untuk kendaraan kendaraan tua tidak boleh masuk DKI Jakarta) nah bagaimna ini kank Jarot…???

  • abrahamchandra

    Member
    15 August 2017 at 3:39 pm
    Originaly posted by heripudji:

    Misal untuk kendaraan dengan tahun pembuatan sampai dengan tahun 1990 tidak boleh beroperasi di Jakarta…..

    masih kurang signifikan.. karena persentasenya sedikit untuk mobil2 dengan kategori tersebut yang berkeliaran di jakarta.. harusnya kayak singapura.. 10 tahun ud harus dihancurkan,.

  • beeleboy

    Member
    16 August 2017 at 1:23 pm

    masih tergolong murah sih kenaikannya dibandingkan negara2 maju

  • Boys

    Member
    16 August 2017 at 2:49 pm

    kalau menurut pendapat saya, mobil semakin banyak otomatis pendapatan atas pajak kendaraan semakin banyak juga untuk negara. tidak apa apa mobil yang usianya lebih dari 10 tahun dihancurkan dengan syarat pajak nya dipindahkan ke mobil yang usianya kurang dari 10 tahun, otomatis pendapatan negara tidak menurun, bagaimana nasib pemilik mobil yang usianya lebih dari 10 tahun apakah ada solusinya supaya tidak ada yang dirugikan. (solusi menurut saya itu naikan lagi pajak mobil yang usianya kurang dari 10 tahun sebagai subsidi atas mobil yang usia nya diatas 10 tahun dengan secala %)

  • abrahamchandra

    Member
    16 August 2017 at 6:26 pm

    menurut saya sih gak ada solusi untuk pemilik mobil yang dihancurkan.. memang kebijakan harus agak keras agar masyarakat pindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, itupun dengan catatan kendaraan umum sudah tersedia dan siap, selain itu juga harus strategis..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now