Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 jika BPJS Kes dan BPJS TK ditangguh penuh oleh perusahaan.

  • Perhitungan PPh 21 jika BPJS Kes dan BPJS TK ditangguh penuh oleh perusahaan.

     bsaint66 updated 6 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ysartika25

    Member
    9 August 2017 at 9:15 am

    Diperusahaan saya karyawan memperoleh take home pay sesuai dengan gaji pokoknya. Contoh: Tuan A bekerja dengan gaji pokok sebesar 6 juta/bulan. Pajak PPH 21, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan menjadi tanggungan perusahaan (Persentase yang seharusnya menjadi tanggungan karyawan dibayar oleh perusahaan juga, jadi tidak ada pengurangan ke gaji). Tuan A memperoleh take home pay sebesar 6 juta juga. Selama ini semua pembayaran BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja langsung dijadikan sebagai expenses (labarugi).
    Bagaimana cara perhitungan pajak dan pencatatan jurnal untuk transaksi seperti ini? Mohon infonya. Thanks

  • ysartika25

    Member
    9 August 2017 at 9:15 am
  • begawan5060

    Member
    9 August 2017 at 10:37 am

    Bisa diberikan contoh kasus yang agak rinci?

  • ysartika25

    Member
    9 August 2017 at 11:47 am

    @begawan5060 yang rinci gimana lagi ya. kasusnya perusahaan membayar gaji take home pay sesuai basic salary dan semua biaya2 terkait pajak, bpjs kesehatan dan tenaga kerja di cover 100% oleh perusahaan. Persentase BPJS yang normalnya menjadi tanggungan karyawan dan dikurangi dari gaji, tetapi disini dibayarkan oleh perusahaan semua. Jadi kalau basic salary nya 6 juta yang diterima tiap bulannya ya 6 juta tanpa pengurangan. Apakah hal seperti ini diperbolehkan dan bagaimana dasar perhitungan untuk PPh 21 dan pencatatan jurnalnya?

  • bsaint66

    Member
    9 August 2017 at 1:40 pm

    Iuran JKK, JK + BPJS Kesehatan ( termasuk porsi kary yg dibyr persh ) : masuk ke komponen gaji ( menambah penghasilan bruto ).
    Iuran JHT , JP ( porsi ditg persh ) : bukan komponen gaji ; namun boleh dibebankan.
    Iuran JHT, JP ( porsi ditg kary yang dibyr persh ) : masuk ke komponen gaji ( menambah penghasilan bruto ) dan sekaligus juga diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalan perhit PPh 21.

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now