Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 jika BPJS Kes dan BPJS TK ditangguh penuh oleh perusahaan.
Perhitungan PPh 21 jika BPJS Kes dan BPJS TK ditangguh penuh oleh perusahaan.
Diperusahaan saya karyawan memperoleh take home pay sesuai dengan gaji pokoknya. Contoh: Tuan A bekerja dengan gaji pokok sebesar 6 juta/bulan. Pajak PPH 21, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan menjadi tanggungan perusahaan (Persentase yang seharusnya menjadi tanggungan karyawan dibayar oleh perusahaan juga, jadi tidak ada pengurangan ke gaji). Tuan A memperoleh take home pay sebesar 6 juta juga. Selama ini semua pembayaran BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja langsung dijadikan sebagai expenses (labarugi).
Bagaimana cara perhitungan pajak dan pencatatan jurnal untuk transaksi seperti ini? Mohon infonya. ThanksBisa diberikan contoh kasus yang agak rinci?
@begawan5060 yang rinci gimana lagi ya. kasusnya perusahaan membayar gaji take home pay sesuai basic salary dan semua biaya2 terkait pajak, bpjs kesehatan dan tenaga kerja di cover 100% oleh perusahaan. Persentase BPJS yang normalnya menjadi tanggungan karyawan dan dikurangi dari gaji, tetapi disini dibayarkan oleh perusahaan semua. Jadi kalau basic salary nya 6 juta yang diterima tiap bulannya ya 6 juta tanpa pengurangan. Apakah hal seperti ini diperbolehkan dan bagaimana dasar perhitungan untuk PPh 21 dan pencatatan jurnalnya?
Iuran JKK, JK + BPJS Kesehatan ( termasuk porsi kary yg dibyr persh ) : masuk ke komponen gaji ( menambah penghasilan bruto ).
Iuran JHT , JP ( porsi ditg persh ) : bukan komponen gaji ; namun boleh dibebankan.
Iuran JHT, JP ( porsi ditg kary yang dibyr persh ) : masuk ke komponen gaji ( menambah penghasilan bruto ) dan sekaligus juga diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalan perhit PPh 21.cmiiw