Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Hitung PPh Komisi Pegawai tetap dipotong ke karyawan (PPh 21 Gaji ditanggung perusahaan)

  • Hitung PPh Komisi Pegawai tetap dipotong ke karyawan (PPh 21 Gaji ditanggung perusahaan)

     TuanCumi updated 2 years, 11 months ago 3 Members · 7 Posts
  • PGK_ORTAX

    Member
    1 August 2017 at 5:51 pm
  • PGK_ORTAX

    Member
    1 August 2017 at 5:51 pm

    Dear rekan2 sekalian

    Saya ingin menanyakan cara untuk menghitung PPh 21 untuk komisi bulan Juli 2017 ini. Sebagai contoh : komisinya adalah 12 juta rupiah di mana PPh 21 dipotong ke karyawan, apakah perlu digabungkan dengan penghasilan setahun dulu? Karena untuk gaji, PPh 21nya ditanggung oleh perusahaan.

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    1 August 2017 at 6:54 pm

    Misal Gaji = 10.000.000 dan komisi = 5.000.000
    PPh yang harus dipotong sebulan :
    Gaji = 10.000.000
    Komisi = 5.000.000
    Jumlah Ph Bruto = 15.000.000
    Bi Jabatan (maks) = 500.000
    Ph Neto sebulan = 14.500.000
    Ph Neto setahun = 174.000.000
    PTKP (TK/0) = 54.000.000
    Ph Kena Pajak = 120.000.000
    PPh setahun = 13.000.000
    PPh sebulan = 1.083.333

    PPh atas Gaji :
    Gaji = 10.000.000
    Komisi = 0
    Jumlah Ph Bruto = 10.000.000
    Bi Jabatan (maks) = 500.000
    Ph Neto sebulan = 9.500.000
    Ph Neto setahun = 114.000.000
    PTKP (TK/0) = 54.000.000
    Ph Kena Pajak = 60.000.000
    PPh setahun = 4.000.000
    PPh sebulan = 333.333 —> ditanggung Persh

    PPh yang dibayar sendiri = 1.083.333 – 333.333 = 750.000

  • PGK_ORTAX

    Member
    2 August 2017 at 5:42 pm

    Terima kasih, akan saya coba untuk hitung dengan case di kantor saya. terima kasih untuk bantuannya

  • PGK_ORTAX

    Member
    3 August 2017 at 9:22 am

    Gaji+ Komisi Juli 2017

    Penambah
    Gaji 6.000.000
    Tunjangan operasional (by reimbursement) 600.000
    JKK ditanggung perusahaan 14.400
    JKM ditanggung perusahaan 18.000
    BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan 240.000 (+)
    Total Penghasilan Bruto 6.872.400
    Pengurang
    Biaya jabatan (maksimal) 500.000
    JHT ditanggung karyawan 120.000
    JPN ditanggung karyawan 60.000 (+)
    Total pengurang -680.000 (+)
    penghasilan neto per bulan 6.192.400
    penghasilan neto per tahun (x 12 bulan) 74.308.800
    Komisi (1x bulan Juli) 12.000.000 (+)
    total penghasilan neto 86.308.800
    PTKP (TK/0) -54.000.000 (+)
    penghasilan kena pajak 32.308.800
    PPh 21 setahun (5%) 1.615.440
    tiga digit akhir di-nol-kan 1.615.000
    PPh 21 sebulan 134.583

    Gaji

    Penambah
    Gaji 6.000.000
    Tunjangan operasional (by reimbursement) 600.000
    JKK ditanggung perusahaan 14.400
    JKM ditanggung perusahaan 18.000
    BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan 240.000 (+)
    Total Penghasilan Bruto 6.872.400
    Pengurang
    Biaya jabatan (maksimal) 500.000
    JHT ditanggung karyawan 120.000
    JPN ditanggung karyawan 60.000 (+)
    Total pengurang -680.000 (+)
    penghasilan neto per bulan 6.192.400
    penghasilan neto per tahun (x 12 bulan) 74.308.800
    PTKP (TK/0) -54.000.000 (+)

    penghasilan kena pajak 20.308.800
    PPh 21 setahun (5%) 1.015.440
    tiga digit akhir di-nol-kan 1.015.000
    PPh 21 sebulan 84.583

    PPh Gaji + Komisi 134.583
    PPh Gaji -84.583
    PPh Komisi yang ditanggung karyawan 50.000

    Mohon dibantu untuk crosscheck, apakah benar cara menghitungnya?

  • begawan5060

    Member
    3 August 2017 at 4:03 pm

    Komisinya juga harus dikalikan 12 (disetahunkan)

  • TuanCumi

    Member
    14 April 2021 at 7:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Komisinya juga harus dikalikan 12 (disetahunkan)

    apabila komisi yg diterima pertahun, misalnya gaji 50jt dan komisi 1,5M bagaimana ya? apakah komisi perlu dikali 12 (setahun) juga?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now