Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pelaporan PPh 21 harus menggunakan e-spt per 13 Juni 2017

  • Pelaporan PPh 21 harus menggunakan e-spt per 13 Juni 2017

     tas updated 6 years, 9 months ago 7 Members · 10 Posts
  • bambang.tjie

    Member
    10 July 2017 at 3:02 pm
  • bambang.tjie

    Member
    10 July 2017 at 3:02 pm

    Dear Rekan-rekan,

    Mohon petunjuknya apakah benar ada peraturan baru yang menyebutkan sejak tanggal 13 Juni 2017 untuk pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak badan yang Lapor PPh Badan 2016 nya sudah menggunakan e-spt, maka untuk pelaporan PPh 21 nya juga wajib menggunakan e-spt meskipun jumlah karyawan masih di bawah 20 karyawan? atas petunjuknya saya ucapkan terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    10 July 2017 at 5:15 pm

    PER – 03/PJ/2015
    Pasal 4

    (1) Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan
    Pajak Penghasilan;
    b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan
    Pajak Penghasilan;
    c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
    d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Pajak Wajib Pajak Besar.

  • bambang.tjie

    Member
    10 July 2017 at 6:22 pm

    Dear senior abrahamchandra,

    Terimakasih atas penjelasannya. hanya saja saya masih ingin mengetahui aturan yang berlaku sejak 13 Juni 2017, bahwasannya apabila laporan SPT Tahunan sudah menggunakan e-spt maka untuk laporan SPT Masa 21 sudah diwajibkan menggunakan e-spt.
    Setahu saya apabila jumlah tenaga kerja masih di bawah 20 orang, masih diperkenankan untuk laporan secara manual tidak harus dengan e-spt.

    Mohon penjelasan lebih lanjut

  • Andika Faizal

    Member
    11 July 2017 at 8:13 am

    Koordinasi dengan ARnya Gan… karena kebanyakan Kantor Pajak beda persepsinya mengenail Pelaporan Manual ATau Via e-SPT…

  • begawan5060

    Member
    12 July 2017 at 10:03 am
    Originaly posted by bambang.tjie:

    Mohon petunjuknya apakah benar ada peraturan baru yang menyebutkan sejak tanggal 13 Juni 2017 untuk pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak badan yang Lapor PPh Badan 2016 nya sudah menggunakan e-spt, maka untuk pelaporan PPh 21 nya juga wajib menggunakan e-spt meskipun jumlah karyawan masih di bawah 20 karyawan?

    Tidak ada..

  • ls_lusia

    Member
    12 July 2017 at 2:59 pm

    Pelaporan PPH21 kpp Pasar Rebo jg harus eSPT.
    walaupun pt nya tidak aktif (nihil baik uang maupun karyawannya).

  • Kiki_AR73

    Member
    13 July 2017 at 11:11 am

    iya betul, biar memudahkan kpp dalam menyimpan data sepertinya

  • tas

    Member
    19 July 2017 at 2:29 pm

    maaf belum ketemu aturannya

  • tas

    Member
    19 July 2017 at 2:35 pm

    rekan bambang coba baca: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 01/PJ/2017

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now