Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi CARA MENGISI SPT PRIBADI TAHUNAN DIREKTUR CV

  • CARA MENGISI SPT PRIBADI TAHUNAN DIREKTUR CV

     dsong updated 5 years, 1 month ago 7 Members · 9 Posts
  • liemingyung

    Member
    17 June 2017 at 3:01 pm
  • liemingyung

    Member
    17 June 2017 at 3:01 pm

    mohon pendapata rekan-rekan pakar pajak yang terhormat:
    1. akhir tahun 2016 ada pendirian cv. dengan modal Rp. 30 juta, dan untuk spt badan tahun 2016 sudah dilaporkan dengan modal 30 juta tapi perusahaan baru beroperasi tahun 2017.
    2. sebagai direktur dan sekaligus pemilik modal punya npwp pribadi tahun 2016, dan tentunya harus melaporkan spt pribadi tahunan juga.
    3. tahun 2016 masih bekerja sebagai karyawan toko dan penghasilan dibawah ptkp, dan toko tidak pernah melaporkan pph pasal 21 karyawannya.
    4. bagaimana solusinya untuk mengisi spt pribadi direktur sekaligus pemilik cv tahun 2016 yang berkaitan dengan penghasilan dibawah ptkp dan penyertaan modal 30 juta di cv tersebut. terima kasih atas pendapat rekan-rekan semua.

  • ivander

    Member
    19 June 2017 at 11:10 am

    masukan seluruh penghasilan yang bersumber dari toko sebelumnya, kaau tidak ada buktinpotong, pakai perkiraan aja pemghasilannya yg dibawah PTKP

    atas penyrtaan modal di CV uda menerima laba belum, kalau uda masuk kan sebagai penghasilan yg bukan objek pajak

  • liemingyung

    Member
    19 June 2017 at 11:47 am

    cv baru beroperasi komersian tahun 2017, tahun 2016 baru penyertaan modal
    pakai spt pribadi 1770 S atau 1770 ya
    untuk penghasilan dibawah ptkp masuk di lampiran form yang mana ya
    bolehkah masuk ke penghasilan netto kolom penghasilan lain-lain, mengingat tidak ada bukti potong nya. terima kasih atas pendapat para master2 pajak diforum ini

  • cvlampungservice

    Member
    20 June 2017 at 3:13 am

    Terima Kasih Informasinya.

    http://www.lampungservice.com/

  • dally

    Member
    21 June 2017 at 3:54 pm
    Originaly posted by liemingyung:

    mohon pendapata rekan-rekan pakar pajak yang terhormat:
    1. akhir tahun 2016 ada pendirian cv. dengan modal Rp. 30 juta, dan untuk spt badan tahun 2016 sudah dilaporkan dengan modal 30 juta tapi perusahaan baru beroperasi tahun 2017.
    2. sebagai direktur dan sekaligus pemilik modal punya npwp pribadi tahun 2016, dan tentunya harus melaporkan spt pribadi tahunan juga.
    3. tahun 2016 masih bekerja sebagai karyawan toko dan penghasilan dibawah ptkp, dan toko tidak pernah melaporkan pph pasal 21 karyawannya.
    4. bagaimana solusinya untuk mengisi spt pribadi direktur sekaligus pemilik cv tahun 2016 yang berkaitan dengan penghasilan dibawah ptkp dan penyertaan modal 30 juta di cv tersebut. terima kasih atas pendapat rekan-rekan semua.

    1. ya betul, karena CV belum ada penghasilansamasekali (nihil)
    2. ya, karena pelaporan SPT OP dan Badan di laporkan setiap akhir tahun (Tutup Buku) meskipun nihil (belum beroperasi)
    3 & 4

    Originaly posted by ivander:

    masukan seluruh penghasilan yang bersumber dari toko sebelumnya, kaau tidak ada buktinpotong, pakai perkiraan aja pemghasilannya yg dibawah PTKP
    atas penyrtaan modal di CV uda menerima laba belum, kalau uda masuk kan sebagai penghasilan yg bukan objek pajak

    mohon dikoreksi jika ada yang salah rekan ortax smuanya

  • wanderion

    Member
    22 June 2017 at 9:18 am

    Asumsi mengisi menggunakan 1770-S

    Jangan lupa isi lampiran 1770S-II Bagian B, yaitu bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV sebesar 30 juta

    dari modal 30 juta tadi, selama 2016 apakah ada yang sudah diambil sebagai prive? bila iya laporkan jumlahnya di lampuran 1770S-I, bila tidak maka tidak perlu isi

    sedangkan untuk penghasilan sebagai karyawan toko, langsung isi di induk saja berapa neto nya Bagian A nomer 1, nanti akan ketahuan kalau memang benar dibawah PTKP, sehingga PPh Terutangnya akan Nihil

    mohon koreksi

  • whykey

    Member
    25 June 2017 at 8:26 pm
    Originaly posted by Wanderion:

    Jangan lupa isi lampiran 1770S-II Bagian B, yaitu bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV sebesar 30 juta

    yup..

    Originaly posted by Wanderion:

    sedangkan untuk penghasilan sebagai karyawan toko, langsung isi di induk saja berapa neto nya Bagian A nomer 1, nanti akan ketahuan kalau memang benar dibawah PTKP, sehingga PPh Terutangnya akan Nihil

    dianggap sebagai penghasilan lainnya saja menurut saya, karena kalau dilaporkan sebagai gaji berati pph 21 toko tempat rekan bekerja harus dikoreksi..

  • dsong

    Member
    10 February 2019 at 10:00 am
Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now