Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › CARA MENGISI SPT PRIBADI TAHUNAN DIREKTUR CV
CARA MENGISI SPT PRIBADI TAHUNAN DIREKTUR CV
mohon pendapata rekan-rekan pakar pajak yang terhormat:
1. akhir tahun 2016 ada pendirian cv. dengan modal Rp. 30 juta, dan untuk spt badan tahun 2016 sudah dilaporkan dengan modal 30 juta tapi perusahaan baru beroperasi tahun 2017.
2. sebagai direktur dan sekaligus pemilik modal punya npwp pribadi tahun 2016, dan tentunya harus melaporkan spt pribadi tahunan juga.
3. tahun 2016 masih bekerja sebagai karyawan toko dan penghasilan dibawah ptkp, dan toko tidak pernah melaporkan pph pasal 21 karyawannya.
4. bagaimana solusinya untuk mengisi spt pribadi direktur sekaligus pemilik cv tahun 2016 yang berkaitan dengan penghasilan dibawah ptkp dan penyertaan modal 30 juta di cv tersebut. terima kasih atas pendapat rekan-rekan semua.masukan seluruh penghasilan yang bersumber dari toko sebelumnya, kaau tidak ada buktinpotong, pakai perkiraan aja pemghasilannya yg dibawah PTKP
atas penyrtaan modal di CV uda menerima laba belum, kalau uda masuk kan sebagai penghasilan yg bukan objek pajak
cv baru beroperasi komersian tahun 2017, tahun 2016 baru penyertaan modal
pakai spt pribadi 1770 S atau 1770 ya
untuk penghasilan dibawah ptkp masuk di lampiran form yang mana ya
bolehkah masuk ke penghasilan netto kolom penghasilan lain-lain, mengingat tidak ada bukti potong nya. terima kasih atas pendapat para master2 pajak diforum iniTerima Kasih Informasinya.
- Originaly posted by liemingyung:
mohon pendapata rekan-rekan pakar pajak yang terhormat:
1. akhir tahun 2016 ada pendirian cv. dengan modal Rp. 30 juta, dan untuk spt badan tahun 2016 sudah dilaporkan dengan modal 30 juta tapi perusahaan baru beroperasi tahun 2017.
2. sebagai direktur dan sekaligus pemilik modal punya npwp pribadi tahun 2016, dan tentunya harus melaporkan spt pribadi tahunan juga.
3. tahun 2016 masih bekerja sebagai karyawan toko dan penghasilan dibawah ptkp, dan toko tidak pernah melaporkan pph pasal 21 karyawannya.
4. bagaimana solusinya untuk mengisi spt pribadi direktur sekaligus pemilik cv tahun 2016 yang berkaitan dengan penghasilan dibawah ptkp dan penyertaan modal 30 juta di cv tersebut. terima kasih atas pendapat rekan-rekan semua.1. ya betul, karena CV belum ada penghasilansamasekali (nihil)
2. ya, karena pelaporan SPT OP dan Badan di laporkan setiap akhir tahun (Tutup Buku) meskipun nihil (belum beroperasi)
3 & 4Originaly posted by ivander:masukan seluruh penghasilan yang bersumber dari toko sebelumnya, kaau tidak ada buktinpotong, pakai perkiraan aja pemghasilannya yg dibawah PTKP
atas penyrtaan modal di CV uda menerima laba belum, kalau uda masuk kan sebagai penghasilan yg bukan objek pajakmohon dikoreksi jika ada yang salah rekan ortax smuanya
Asumsi mengisi menggunakan 1770-S
Jangan lupa isi lampiran 1770S-II Bagian B, yaitu bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV sebesar 30 juta
dari modal 30 juta tadi, selama 2016 apakah ada yang sudah diambil sebagai prive? bila iya laporkan jumlahnya di lampuran 1770S-I, bila tidak maka tidak perlu isi
sedangkan untuk penghasilan sebagai karyawan toko, langsung isi di induk saja berapa neto nya Bagian A nomer 1, nanti akan ketahuan kalau memang benar dibawah PTKP, sehingga PPh Terutangnya akan Nihil
mohon koreksi
- Originaly posted by Wanderion:
Jangan lupa isi lampiran 1770S-II Bagian B, yaitu bagian harta untuk diisi kepemilikan modal pada CV sebesar 30 juta
yup..
Originaly posted by Wanderion:sedangkan untuk penghasilan sebagai karyawan toko, langsung isi di induk saja berapa neto nya Bagian A nomer 1, nanti akan ketahuan kalau memang benar dibawah PTKP, sehingga PPh Terutangnya akan Nihil
dianggap sebagai penghasilan lainnya saja menurut saya, karena kalau dilaporkan sebagai gaji berati pph 21 toko tempat rekan bekerja harus dikoreksi..