Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Apakah Gaji Direktur di PT juga Diperhitungkan dalam PPh 21 di Perusahaan ?
Apakah Gaji Direktur di PT juga Diperhitungkan dalam PPh 21 di Perusahaan ?
Halo rekan Ortax,
Mohon pencerahannya mengenai pph 21.selama ini saya selalu membuat SPT masa Pph 21 yang berisi gaji 8 karyawan (total karyawan di perusahaan hanya ada 8), dan perhitungan pajaknya 0 karena gaji masih dibawah ptkp untuk tiap karyawan..
yang mau saya tanyakan,
apakah gaji pemilik PT (pemegang saham tunggal, perusahaan masih perusahaan kecil..) yang sekaligus menjabat sebagai direktur perusahaan juga ikut diperhitungkan dalam pelaporan spt masa pph 21 tersebut ?kalau iya…. dan ternyata ada pajak yang harus dibayarkan, bagaimana prosedur pembayarannya dari mulai perhitungan sampai membuat id billing sampai melaporkannya di spt masa?
ohya..
apakah di espt bisa menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan ?selama ini saya menghitung penghasilan karyawan yg dikenakan pph 21 di online pajak.. jd sudah otomatis terhitung..
mohon pencerahannya ya para rekan..
- Originaly posted by magdalenaapl:
apakah gaji pemilik PT (pemegang saham tunggal, perusahaan masih perusahaan kecil..) yang sekaligus menjabat sebagai direktur perusahaan juga ikut diperhitungkan dalam pelaporan spt masa pph 21 tersebut ?
Ya..
Originaly posted by magdalenaapl:kalau iya…. dan ternyata ada pajak yang harus dibayarkan, bagaimana prosedur pembayarannya dari mulai perhitungan sampai membuat id billing sampai melaporkannya di spt masa?
Pelajari ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=16&q=&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=16133
- Originaly posted by magdalenaapl:
apakah gaji pemilik PT (pemegang saham tunggal, perusahaan masih perusahaan kecil..) yang sekaligus menjabat sebagai direktur perusahaan juga ikut diperhitungkan dalam pelaporan spt masa pph 21 tersebut ?
jika direktur menerima gaji dari perusahaan, maka harus dihitung juga PPh 21nya
jika direktur menerima gaji dari perusahaan, maka harus dipotong PPh 21
Originaly posted by magdalenaapl:kalau iya…. dan ternyata ada pajak yang harus dibayarkan, bagaimana prosedur pembayarannya dari mulai perhitungan sampai membuat id billing sampai melaporkannya di spt masa?
cara menghitung sama saja dengan perhitungan karyawan tetap (8 org)
CMIIW
Salam