Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › APAKAH SKT sama dengan TDP ?
APAKAH SKT sama dengan TDP ?
rekan-rekan, setelah saya baca2 forum disini, ada yang menyebutkan bahwa kewajiban pajak tertulis di SKT. nah, pertanyaan saya, apakah SKT itu sama dengan TDP ? atau untuk melihat kewajiban pajak apa saja yang harus dijalankan oleh perusahaan, saya harus melihatnya dimana ?
terima kasih rekan-rekan, mohon bantuannya ya karena saya masih buta tentang pajak dan harus mengurus beberapa hal tentang pajak
SKT adalah Surat Keterangan Terdaftar. Diperoleh dari Kantor pajak setempat dimana WP mendaftarkan pajaknya.
Dalam SKT dapat dilihat jenis-jenis kewajiban perpajakan WP, baik perorangan atau badan.TDP (Tanda Daftar Perusahaan ) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dikeluarkan oleh Deprindag.
Mohon koreksinya jika salah..
- Originaly posted by magdalenaapl:
apakah SKT itu sama dengan TDP ?
SKT dengan TDP tidak sama rekan.
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak perusahaan rekan terdaftar.
TDP (Surat Daftar Perusahaan) adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi UMKM dan PerdaganganOriginaly posted by magdalenaapl:untuk melihat kewajiban pajak apa saja yang harus dijalankan oleh perusahaan, saya harus melihatnya dimana ?
Untuk melihatnya rekan bisa lihat di SKT
CMIIW
okeee. terima kasih rekan-rekan atas penjelasannya