Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Suami pegawai, Istri UMKM dan memakai NPWP suami
Suami pegawai, Istri UMKM dan memakai NPWP suami
Dear Rekan Ortax..
Mohon diberi penjelasan :
1. Jika Suami seorang pegawai dan istri pengusaha (UMKM) bagaimana awal perlakuan perpajakan untuk usaha istri? bagaimana pelaporan usahanya jika menggunakan NPWP suami
Dan bagaimana pengisian di SPT Suami?2. Jika kita membayar notaris untuk pembuatan sertifikat tanah, PPh apa yang kita pungut? PPh 21 atau 23?
Mohon pencerahannya
salam1. sebelumnya sdh ada NPWP blm istrinya? kalau blm bisa lsg pk NPWP suami, kalo sdh dihapus dl NPWP istrinya ke kntr pajak.
Suami hrs ksh tau kantornya utk ganti status perpajakannya jadi K/I/2 (misal klo anaknya 2).
pengisian di SPT suami, penghasilan istri isi di kolam penghasilan final2. notarisnya klo orang pribadi pungut PPh 21, klo perusahaan PPh 23
boleh tau gak ya batasan omset bagi usaha istri setahun 4.8M atau 600jt?
thanks- Originaly posted by Atina:
Dan bagaimana pengisian di SPT Suami?
suami pakai SPT 1770. penghasilan istri harusnya perbulan bayar PP 23 0,5%.
- Originaly posted by Atina:
2. Jika kita membayar notaris untuk pembuatan sertifikat tanah, PPh apa yang kita pungut? PPh 21 atau 23?
kalau orang pribadi yang menerima jasanya, tidak ada pemotongan PPh, kecuali dia badan dan OP pemotong
Originaly posted by tiros:boleh tau gak ya batasan omset bagi usaha istri setahun 4.8M atau 600jt?
UMKM final 4,8M batasannya
thanks infonya ….