Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 Gross Up Manual Selisih

  • PPH 21 Gross Up Manual Selisih

     KHERU641 updated 2 years, 7 months ago 14 Members · 18 Posts
  • dwisartika

    Member
    24 May 2017 at 4:31 pm

    Mohon bantuannya rekan rekan semua,
    saya memiliki masalah terkait perhitungan pph 21 gross up manual dengan rumus.
    Lapisan 1 PKP 0 – 47.500.000 = (PKP setahun x 5%)/95,25%
    Lapisan 2 PKP 47.500.000 – 217.500.000 ( Biaya Jabatan 1 th< 6.000.000) = ((PKP setahun x 15%) – 5.000.000)/85,75%
    Lapisan 2 PKP 47.500.000 – 217.500.000 (Biaya Jabatan 1th>= 6.000.000) = ((PKP setahun x 15%) – 5.000.000)/85%
    Lapisan 3 PKP 217.500.000-405.000.000 = ((PKP setahun x 25%) – 30.000.000)/75%
    Lapisan 4 PKP >405.000.000 = ((PKP setahun x 30%) – 55.000.000)/70%

    Pada saat saya mencari pph 21 gross up manual dengan rumus lapis 2 biaya jabatan 1th>= 6.000.000 hasilnya selisih.
    Contoh :
    PPH 21 Setahun
    Gaji Rp116.400.000
    Tunjangan Pajak Rp4.102.353
    Penghasilan Bruto Rp120.502.353

    Pengurang
    Biaya Jabatan Rp6.000.000
    Total Pengurang Rp6.000.000

    Penghasilan Netto Rp114.502.353
    PTKP Rp54.000.000
    PKP Rp60.502.353

    PPH 21 Setahun Rp4.075.353

    Mohon bantuannya, terimakasih.

  • dwisartika

    Member
    24 May 2017 at 4:31 pm
  • damianus hera

    Member
    24 May 2017 at 5:01 pm

    Dari kasus diatas apabila gaji setahunnya adalah Rp. 116.400.000 maka tunjangan pajak yang diperoleh adalah sebesar Rp. 4.070.588,- bukan Rp. 4.102.353,-

    Terima kasih

  • dwisartika

    Member
    24 May 2017 at 5:13 pm

    saya memakai rumus manual :
    Lapisan 2 PKP 47.500.000 – 217.500.000 (Biaya Jabatan 1th>= 6.000.000) = ((PKP setahun x 15%) – 5.000.000)/85%

    Kalau memakai itteration di excel hasil Tunjangan Pajak memang Rp. 4.070.588,-

    Ada rumus lain kah pak?

  • damianus hera

    Member
    26 May 2017 at 9:30 am

    ada sih tapi diexcel saya. kalau ibu mau bisa kirim lewat email

  • jajamiharja

    Member
    26 May 2017 at 2:41 pm

    mending pakai excel aja bu udah pasti sama

  • dwisartika

    Member
    30 May 2017 at 8:35 am

    pak damianus hera ,
    ini e-mail saya pak ***,
    terimakasih pak sebelumnya

    pak jajamiharja ,
    saya sudah coba pakai excel/itteration, namun untuk saat ini saya membutuhkan rumusnya.

  • yipi2puru2

    Member
    17 July 2017 at 2:51 pm

    mau dong Pak… email saya ***

  • PUMJ

    Member
    18 July 2017 at 10:24 am

    boleh juga pak..
    ini email saya.. ***

    Terima kasih

  • tas

    Member
    19 July 2017 at 1:54 pm

    gross up itu kan tunjangan PPh ya, masukin tunjangan PPh nya di komponen penghasilan, lalu hitung sesuai aturan. proses iterasi di excel: Tuinjangan PPh = Potongan PPh

  • japuman

    Member
    27 July 2017 at 1:52 pm

    saya juga boleh minta juga excelnya temans ***

  • Anton D

    Member
    27 July 2017 at 2:10 pm
    Originaly posted by damianus hera:

    ada sih tapi diexcel saya. kalau ibu mau bisa kirim lewat email

    saya juga boleh pak
    ***

     

    maaf merepotkan

  • winne

    Member
    7 August 2017 at 9:12 am

    Pak… sy boleh minta juga rumus excelnya… email sy ***

    Thanks Pak

  • erwinos23

    Member
    11 August 2017 at 11:15 am

    Bolehkah di share pak,

    email saya : ***

    terima kasih

  • kakadede

    Member
    12 August 2017 at 11:23 pm

    pak mau donk dikirim ke email ***  makasih

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now