• Pelaporan asuransi

     jwsudomo updated 6 years ago 5 Members · 10 Posts
  • dejavu_all

    Member
    19 May 2017 at 2:05 pm
  • dejavu_all

    Member
    19 May 2017 at 2:05 pm

    Rekan ortax, mohon pendapatnya atas kasus sbb:

    Saya mempunyai asuransi di Bumi Putera sejak tahun 2005 sampai sekarang. Problemnya saya bingung apakah asuransi ini termasuk harta atau tidak dikarenakan :

    1. Apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa asuransi termasuk harta?

    2. Tidak ada laporan tertulis mengenai nilai asuransi per akhir tahun, jadi kalaupun dilaporkan sebagai harta mau diisi berapa.

    3. Di petunjuk pengisian SPT tidak ada klasifikasi harta. Baru di SPT th 2014 ada pengklasifikasian harta. Itupun tidak terdapat jenis harta dengan klasifikasi asuransi.

    4. Menurut beberapa rekan, asuransi dimasukkan ke dalam investasi lain-lain. Mengapa di petunjukk pengisian SPT tidak diatur dengan jelas tentang asuransi. Apakah memang sengaja dibuat gray area?

    Terima kasih

  • indraindra796

    Member
    19 May 2017 at 3:53 pm

    Rekan , barangkali link ini bisa membantu

    http://notesasuransi.blogspot.co.id/2016/08/asuran si-bukan-harta.html

    Di situ disebutkan bahwa asuransi bukan harta sehingga tidak perlu dilaporkan.
    Apakah ada pendapat lain?

  • chris91

    Member
    20 May 2017 at 3:05 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    1. Apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa asuransi termasuk harta?

    2. Tidak ada laporan tertulis mengenai nilai asuransi per akhir tahun, jadi kalaupun dilaporkan sebagai harta mau diisi berapa.

    3. Di petunjuk pengisian SPT tidak ada klasifikasi harta. Baru di SPT th 2014 ada pengklasifikasian harta. Itupun tidak terdapat jenis harta dengan klasifikasi asuransi.

    4. Menurut beberapa rekan, asuransi dimasukkan ke dalam investasi lain-lain. Mengapa di petunjukk pengisian SPT tidak diatur dengan jelas tentang asuransi. Apakah memang sengaja dibuat gray area?

    bantu jawab ya rekan..asuransi kesehatan, dll bukan termasuk harta. yang termasuk harta hanyalah asuransi dalam bentuk investasi (unitlink). Untuk asuransi unitlink, dapat diisi dengan kode harta 039 (investasi lainnya). Apabila rekan ada asuransi unitlink, agar dapat diminta ke pihak asuransi untuk di print-kan saldo akhir per tgl 31 desember untuk kemudian dilaporkan di SPT.
    semoga membantu..

  • abrahamchandra

    Member
    22 May 2017 at 9:34 am
    Originaly posted by dejavu_all:

    Rekan ortax, mohon pendapatnya atas kasus sbb:

    Saya mempunyai asuransi di Bumi Putera sejak tahun 2005 sampai sekarang. Problemnya saya bingung apakah asuransi ini termasuk harta atau tidak dikarenakan :

    1. Apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa asuransi termasuk harta?

    2. Tidak ada laporan tertulis mengenai nilai asuransi per akhir tahun, jadi kalaupun dilaporkan sebagai harta mau diisi berapa.

    3. Di petunjuk pengisian SPT tidak ada klasifikasi harta. Baru di SPT th 2014 ada pengklasifikasian harta. Itupun tidak terdapat jenis harta dengan klasifikasi asuransi.

    4. Menurut beberapa rekan, asuransi dimasukkan ke dalam investasi lain-lain. Mengapa di petunjukk pengisian SPT tidak diatur dengan jelas tentang asuransi. Apakah memang sengaja dibuat gray area?

    Terima kasih

    asuransi itu deductable expense namun taxable income..

  • indraindra796

    Member
    22 May 2017 at 2:10 pm
    Originaly posted by chris91:

    bantu jawab ya rekan..asuransi kesehatan, dll bukan termasuk harta. yang termasuk harta hanyalah asuransi dalam bentuk investasi (unitlink). Untuk asuransi unitlink, dapat diisi dengan kode harta 039 (investasi lainnya). Apabila rekan ada asuransi unitlink, agar dapat diminta ke pihak asuransi untuk di print-kan saldo akhir per tgl 31 desember untuk kemudian dilaporkan di SPT.
    semoga membantu..

    SALAH REKAN, ASURANSI ITU BUKAN HARTA, dan TIDAK DIKENAI PAJAK.
    SIlahkan lihat link berikut:

    http://notesasuransi.blogspot.co.id/2016/08/asuran si-bukan-harta.html

    Asuransi Bukan Harta
    ASURANSI JIWA BUKAN ASET, BUKAN HARTA MILIK seseorang. Jika kita mempunyai polis Asuransi Jiwa, polis itu tidak bisa dipindah-tangankan. Tidak bisa dijadikan agunan kredit. Tidak bisa digadaikan. Bisa diserahkan, kepada perusahaan Asuransi yang menutup pertanggungan — istilahnya, di 'surrender'.

    Memang betul, ada nilai tunai dalam produk asuransi jiwa seumur hidup. Atau ada nilai tunai plus nilai terakumulasi di produk asuransi jiwa universal life. Atau ada nilai investasi di asuransi jiwa unit link. Tetapi dengan semua nilai ini, ketahuilah bahwa seluruhnya, secara kepemilikan, adalah milik dari perusahaan Asuransi Jiwa. Lihat saja cara perusahaan Asuransi Jiwa mencatatkan pembukuan atas nilai investasi yang dimasukkan.

    Jadi, dalam konsepnya, semua dana masuk sebagai CADANGAN PREMI. Dari cadangan premi ini akan ditarik dana secara berkala untuk membayar premi. Perbedaan antara asuransi jiwa seumur hidup dan asuransi jiwa unit link adalah bentuknya: pada asuransi jiwa seumur hidup, bentuknya berupa nilai tunai, yang oleh perusahaan akan diinvestasikan dalam instrumen yang berisiko rendah. Tetapi pada unit link, bentuknya berupa dana kelolaan atau aktiva, yang nilainya dibagi dengan jumlah unit yang ada sehingga membentuk nilai aktiva bersih (NAB).

    Mungkin terlihat serupa dengan reksa dana, tetapi di unit link ada perbedaan besar. Pada reksa dana, nasabah tetap menjadi pemilik dana, yang dikumpulkan secara kolektif dalam satu kontrak investasi. Kepemilikan atas aktiva ini dipindahkan ke tangan wali atau kustodi dari nasabah, yaitu bank kustodian. Manajer Investasi tidak memegang dana itu; mereka hanya mengelolanya.

    Lain halnya dengan asuransi jiwa unit link. Yang memiliki dana adalah asuransi jiwa, yang dikumpulkan secara kolektif. Tidak dibutuhkan wali di sini — maka, tidak perlu ada bank kustodian di asuransi jiwa unit link. Memang kumpulannya masuk dalam apa yang disebut Dana Investasi Pemegang Polis yang harus dipisahkan dari aset dan liabilitas lainnya, namun kumpulan ini tetap masuk dalam neraca Perusahaan Asuransi Jiwa.

    Investasi unit link bisa ditarik dan ditambahkan, seolah-olah Pemegang Polis memilikinya secara langsung, namun perlu dipahami bahwa ini merupakan fitur yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Karena itu, perusahaan asuransi jiwa mempunyai keleluasaan untuk mengatur penetapan perhitungan nilai aktiva bersih alias harga unit, serta penetapan biaya asuransi dan biaya manfaat tambahan, serta biaya lain yang diambil dengan cara mencairkan unit yang tersedia.

    Di dalam asuransi syariah, situasinya berbeda. Cadangan premi atau nilai investasi tidak dimiliki oleh perusahaan asuransi, melainkan milik kumpulan para pemegang polis. Ada perjanjian atau akad yang dibuat di antara pemegang polis, selain juga ada akad antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola, yang mengenakan biaya pengelolaan. Jika ada keuntungan, hasilnya dibagikan di antara peserta.

    Karena bukan harta yang dimiliki oleh Pemegang Polis, maka pada dasarnya asuransi tidak perlu dimasukkan dalam daftar harta di pelaporan pajak. Perubahan aset investasi pada asuransi akan dikenakan pajak saat transaksi dilakukan oleh manajemen investasi yang mengelolanya, jadi bagi Pemegang Polis tidak lagi dikenakan pajak. Ini juga terjadi di dalam Reksa Dana. Peraturan perpajakan di Indonesia juga menyatakan bahwa klaim asuransi bukan merupakan objek pajak.

    Yang menjadi pembeda adalah jika asuransinya terletak di luar negeri, sedangkan pemegang polis dan tertanggung berada di Indonesia. Klaim dari asuransi di luar negeri dianggap sebagai penghasilan dari luar negeri, kecuali sebelumnya sudah dinyatakan dan dijelaskan dari mana sumber pembayaan preminya. Penting untuk diperhatikan bahwa pembayaran premi bukan pengurang pajak. Jadi, premi asuransi seharusnya dibayar dari penghasilan yang sudah dihitung pajaknya.

    Memiliki polis asuransi berarti memiliki perjanjian bersama dengan sekumpulan besar orang, sehingga bisa memastikan suatu aliran dana akan terjadi di masa depan, walaupun secara individu masa depan itu tidak bisa dipastikan. Kalau harta atau aset bisa hilang atau berkurang nilainya, asuransi bisa memastikan bahwa harta atau aset itu nilainya tetap.

    Satu contoh. Misalnya seseorang memiliki sebuah ruko, dengan nilai hari ini Rp 3 Milyar. Katakanlah sekarang usianya 65 tahun dan mungkin akan meninggal dunia di usia 75, itu 10 tahun yang akan datang. Diharapkan dengan kenaikan harga rutin setiap tahun 8%, maka dalam waktu 10 tahun saat meninggal dunia, nilai rukonya menjadi Rp 6,476 Milyar. Tetapi, tentunya ada ketidakpastian di sini. Bagaimana memastikan setiap tahun peningkatan harga pasti 8%? Bukankah nyatanya ruko bisa dijual dengan harga promosi, diskon di sana sini?

    Asuransi bukan harta yang nilainya bisa berubah turun naik tanpa terduga. Dengan asuransi yang preminya kurang dari Rp 3 Milyar, bisa diperoleh perjanjian dengan Uang Pertanggungan Rp 6,474 Milyar saat meninggal dunia, bahkan walaupun ruko lain yang sekarang nilainya juga Rp 3 Milyar, saat itu dijual hanya dengan angka Rp 4 Milyar. Masuk dalam kepastian!

  • dejavu_all

    Member
    24 May 2017 at 5:10 pm

    Jadi bingung, sebenarnya asuransi itu bagaimana ya…

  • chris91

    Member
    25 May 2017 at 7:06 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Jadi bingung, sebenarnya asuransi itu bagaimana ya…

    Asuransi yang bukan harta = asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi sekolah anak, dll

    Asuransi yang merupakan "HARTA" = asuransi dalam bentuk unit link (investasi)

  • indraindra796

    Member
    26 May 2017 at 3:16 pm
    Originaly posted by chris91:

    Asuransi yang merupakan "HARTA" = asuransi dalam bentuk unit link (investasi)

    Semua asuransi apapun bentuknya bukan harta.
    baca sekali lagi link di atas

  • jwsudomo

    Member
    9 April 2018 at 4:53 pm

    Asuransi Jiwa adalah harta. Unit linked maupun tidak. Nilainya sama dengan premi yg sudah disetor kecuali Cash Surrender Valuenya dibawah itu. Waktu expired perusahaan asuransi harus membayar jumlah pertanggungan kepada ahli waris atau kepada tertanggung kalau masih hidup. Jumlahnya seperti yang tertulis di polis atau hasil investasi unit linked. Hasil investasi sudah tentu sesudah dipotong PPh. Jadi sipenerima tidak perlu bayar pajak lagi alias dia terima bersih.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now