• Tertanggung cucu

     daudjr updated 6 years ago 4 Members · 6 Posts
  • jwsudomo

    Member
    5 April 2017 at 7:08 am

    Dalam Asuransi Jiwa sebagai Tertanggung tercantum nama cucu berumur 1 tahun. Sekarang ia berumur 17 tahun, masih sekolah dan tidak punya NPWP. Saya yang bayar preminya. Saya tidak masukkan sbg harta saya di TA. Apa saya salah?
    Ada Cash Surrender Value. Tujjuannya mengambilnya untuk uang kuliah. Apa dia harus minta NPWP? dan melaporkannya sebagai Pendapatan Tidak Kena Pajak?

  • jwsudomo

    Member
    5 April 2017 at 7:08 am
  • jener

    Member
    5 April 2017 at 6:37 pm
    Originaly posted by jwsudomo:

    Apa saya salah?

    tidak salah kok.

    apakah ini (Ada Cash Surrender Value) sejenis klaim ?

  • jwsudomo

    Member
    19 April 2018 at 9:41 pm

    Cash Surrender Value (Nilai Tunai) adalah sejumlah uang yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada tertanggung, jika polis ditebus sebelum berakhir masanya atau sebelum tertanggung meninggal dunia.

  • BEKAWE

    Member
    20 April 2018 at 4:37 pm
    Originaly posted by jwsudomo:

    Apa saya salah?

    menurut saya salah,

    Pertanyaannya kalau tidak ada hujan tidak ada angin, bisa keluar dana Klaim tersebut?

  • daudjr

    Member
    20 April 2018 at 5:30 pm

    sepertinya polis asuransi juga merupakan salah satu harta yang seharusnya diungkapkan dalam TA kemarin

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now