Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Revisi FP Sederhana ke FP Standar

  • Revisi FP Sederhana ke FP Standar

     POERBA updated 15 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Ihsan Muttaqien

    Member
    21 July 2008 at 2:55 pm

    Mohon Masukannya…

    Perusahaan kami pada Bulan Juni melakukan Pembelian BKP dari PT A. PT A menerbitkan FP Sederhana bukan FP Standar. Karena terjadi kesulitan komunikasi perusahaan kami baru bisa berkomunikasi dengan PT A untuk meminta agar FP Sederhana tersbut diganti dengan FP Standar. Pada bulan Juli tersebut ternyata PT A sudah melaporkan SPT Masa PPN Bulan Juni dimana didalamnya terdapat penyerahan BKP dengan FP Sederhana dengan perusahaan kami.

    Apakah langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan kami selaku pembeli agar bisa mengkreditkan PPN yang telah dibayar tersebut?

    Trims buat bantuannya..

  • Ihsan Muttaqien

    Member
    21 July 2008 at 2:55 pm
  • Onorus

    Member
    22 July 2008 at 7:34 am

    Setelah tanggal transaksi tsb apakah penjual sdh menerbitkan FP?
    Kalo sdh, menurut sys dh tdk dimungkinkan lagi penjual menerbitkan FP.
    -tdk mungkin pake tanggal mundur sementara no sero FP terakhir.
    -tdk mungkin diterbitkan FP dgn tanggal sekarang krn penjual akan dikenai sanksi.

    Tetapi mungkin masih ada jalan keluarnya misalnya :
    Pd transaksi itu dibatalkan/diretur & kemudian dibuat transaksi baru.

    Atau rekan Ortax ada cara lain…

  • POERBA

    Member
    22 July 2008 at 10:43 am
    Originaly posted by ihsan muttaqien:

    Bulan Juni melakukan Pembelian

    Originaly posted by onorus:

    tdk mungkin diterbitkan FP dgn tanggal sekarang krn penjual akan dikenai sanksi

    Sepertinya walaupun sekarang diterbitin faktur pajak standarnya belum dikenai sanksi tuh pak…
    Bener sih, mau gak mau harus pembatalan faktur pajak.. Untuk pihak penjual, toh mereka kan sudah laporin sebagai pajak keluaran di bulan juni. Hanya saja menggunakan faktur pajak sederhana.. Kl Bulan juni dilakukan pembetulan diganti jadi faktur pajak standar tentunya terbentur dimasalah no urut faktur pajak.. Jalan keluarnya, yg dibulan juni, fktr pajak sederhananya dibatalain ( tentunya pasti jadi lebih bayar), lalu dibuatin faktur pajak penggantinya dibulan juli..
    Untuk pihak pembeli… Ya ikutin prosedurnya aja…
    Mohon koreksi…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now