Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Laporan Penempatan Harta

  • Laporan Penempatan Harta

     MBV95 updated 6 years ago 5 Members · 6 Posts
  • MrToyo

    Member
    27 March 2017 at 12:51 pm
  • MrToyo

    Member
    27 March 2017 at 12:51 pm

    Rekan Ortax

    saya mau tanya, apakah benar WP UMKM yang telah mengikuti TA dimana harta yang diungkapkan adalah harta yg memang ada dalam negeri, itu tidak wajib laporan penempatan harta yang mana harus dilaporkan 3 x dalam 3 tahun tersebut ?

    Thx

  • memey

    Member
    27 March 2017 at 1:24 pm
    Originaly posted by MrToyo:

    saya mau tanya, apakah benar WP UMKM yang telah mengikuti TA dimana harta yang diungkapkan adalah harta yg memang ada dalam negeri, itu tidak wajib laporan penempatan harta yang mana harus dilaporkan 3 x dalam 3 tahun tersebut ?

    Yang wajib menyampaikan laporan tsb WP yang menggunakan tarif Uang Tebusan 2%, 3% dan 5%. Sesuai PMK Nomor 141/PMK.03/2016 Pasal 38.

    Salam

  • DyahM

    Member
    27 March 2017 at 3:12 pm

    Mau tanya,utk Laporan Penempatan Harta sesuai PMK 141/PMK.03/2016 Pasal 38, dihitung setelah kita masukin SPH atau setelah kita terima SKPP?Apabila kita masukin SPH akhir Des 16,tetapi SPKK kita terima di Jan 17,maka laporan penempatan hartanya thn pertama di lakukan kpn?Apakah tgl 31 Mar 17? Penyampaiannya apakah hrs disampaikan lgsng ke KPP terdaftar atau bisa melalui pos tercatat?Mohon pencerahannya.Terima kasih.

  • oxey

    Member
    27 March 2017 at 6:28 pm
    Originaly posted by DyahM:

    SPKK kita terima di Jan 17

    lapornya tahun depan , maret 2018

  • MBV95

    Member
    19 March 2018 at 4:07 pm

    silahkan di cek di link berikut : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SP-%201 3%20Laporan%20Pasca%20TA%20%28SENT%29_0.pdf

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now