Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 JHT ditanggung full perusahaan

  • JHT ditanggung full perusahaan

     Besrimas updated 6 years, 10 months ago 9 Members · 12 Posts
  • sinau88

    Member
    10 March 2017 at 12:00 pm
  • sinau88

    Member
    10 March 2017 at 12:00 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah JHT yang ditanggung full oleh perusahaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Pasal 21?
    *JHTnya tidak menambah Penghasilan Bruto bagi Karyawan.

  • ajarpajak

    Member
    10 March 2017 at 1:11 pm
  • dhannyandri

    Member
    10 March 2017 at 8:26 pm

    salam pajak,

    pada saat iuran JHT dibayarkan oleh pegawai dan perusahaan, maka sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh, atas iuran tersebut merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, atau dibebankan sebagai biaya, sehingga belum dikenakan pajak.( bukan merupakan penghasilan pegawai, meski dibayar full oleh perusahaan)

    setelah pegawai menerima JHT, baru dikenakan pajak, dipotong oleh BPJS, dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 UU PPh, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 68 Tahun 2009.

  • sinau88

    Member
    11 March 2017 at 9:38 am

    Terima kasih atas informasinya rekan2 ortax.

  • sinau88

    Member
    13 March 2017 at 11:05 am

    Tambahan Rekan2
    Bagaimana kalau kasusnya, seluruh JHT (full) yang adalah 5.7 % ditanggung oleh perusahaan?

    Apakah yang 2% boleh jadi pengurang untuk perhitungan PPh Ps. 21?
    Apakah 2%nya jadi penambah bruto?

    Mohon bantuannya..

  • tukanginsinyur

    Member
    13 March 2017 at 1:54 pm

    tidak boleh jadi pengurang pph 21 rekan, dan tidak menjadi penambah penghasilan

  • CLD

    Member
    16 June 2017 at 3:20 pm

    rekan,

    mengenai seluruh JHT (full) yang adalah 5.7 % ditanggung oleh perusahaan tidak boleh jadi pengurang pph 21 rekan, dan tidak menjadi penambah penghasilan apakah ada peraturannya?

    karena saya menanyakan ke kantor pajak dan diberitahukan oleh AR-nya yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto.

    saya jadi bingung karena bertentangan dengan penyataan rekan-rekan disini.

  • abrahamchandra

    Member
    16 June 2017 at 4:15 pm
    Originaly posted by CLD:

    karena saya menanyakan ke kantor pajak dan diberitahukan oleh AR-nya yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto.

    menurut saya JHT yang ditanggung full perusahaan tidak dimasukkan sebagai tambahan pengahasilan bruto.. soalnya, JHT itu akan dikenakan pajak PPh 21 pada saat pencairan, jika dimasukkan sebagai tambahan penghasilan bruto, kasihan WP nya dipotong 2x (pada saat menjadi penambahan pengasilan bruto dan pada saat WP tersebut mencairkan JHT nya) demikian..

  • begawan5060

    Member
    16 June 2017 at 4:22 pm
    Originaly posted by CLD:

    karena saya menanyakan ke kantor pajak dan diberitahukan oleh AR-nya yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto.

    Mereka benar..

  • bsaint66

    Member
    17 June 2017 at 10:34 am

    Porsi JHT yang seharusnya jadi tanggungan karyawan tetapi di bayarkan oleh perusahaan itu menambah penghasilan bruto dan menjadi pengurang PPh 21.

  • Besrimas

    Member
    26 June 2017 at 2:07 am

    bukan merupakan objek penambah penghasilan karena ditanggul full oleh perusahaan pemberi kerja. Pencairanya baru di kenakan JHT
    CMIIW

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now