Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pajak tangguhan
Deferred Tax atau Pajak Tangguhan pada dasarnya timbul karena adanya perbedaan temporer atau beda waktu atas pengakuan penghasilan dan biaya antara praktik akuntansi dengan ketentuan perpajakan. Misalnya, biaya penyusutan. Meskipun demikian, pada akhir masa manfaat aktiva total biaya penyusutan akan sama (sehingga disebut beda waktu).
Pajak Tangguhan terdiri atas:
1. Aktiva Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu yang boleh dikurangkan (deductable temporary differences) dan sisa kompensasi kerugian.
2. Kewajiban Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liabilities (DTL) adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya beda waktu kena pajak (taxable temporary differences).Deferred Tax Assets timbul jika laba fiskal lebih besar daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang dibayar sekarang untuk penghasilan yang akan diakui di masa mendatang.
Contoh penghitungan DTA :
PT A pada tahun 2008 memperoleh laba (komersial) Rp. 250.000.000,00 sedangkan menurut laba fiskal Rp. 300.000.000,00 Selisih ini terjadi karena beban penyusutan komersial Rp. 100.000.000 sedangkan menurut penyusutan fiskal hanya Rp. 50.000. 000,00 sehingga terdapat koreksi fiskal positif Rp. 50.000.000,00.
DTA = Selisih laba X Lapisan tarif tertinggi (30%) = 30% X Rp. 50.000.000,00 = Rp. 21.000.000,00
Selain itu Deferred Tax Assets juga timbul karena perusahaan masih mempunyai sisa rugi fiskal yang dapat digunakan untuk kompensasi.Deferred Tax Liabilities timbul jika laba fiskal lebih kecil daripada laba komersial. Sehingga ada PPh yang akan terutang di masa mendatang untuk penghasilan yang diakui masa kini.
Contoh penghitungan DTL :
PT B pada tahun 2008 memperoleh laba (komersial) Rp. 200.000.000,00 sedangkan menurut laba fiskal Rp. 175.000.000,00 Selisih ini terjadi karena beban penyusutan komersial Rp. 25.000.000 sedangkan menurut penyusutan fiskal hanya Rp. 50.000. 000,00 sehingga terdapat koreksi fiskal negatif Rp. 25.000.000,00.
DTL = Selisih laba X Lapisan tarif tertinggi (30%) = 30% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00Terimakasih Rekan Begawan5060 atas penjelasannya yang lengkap.
- Originaly posted by begawan5060:
DTA = Selisih laba X Lapisan tarif tertinggi (30%) = 30% X Rp. 50.000.000,00 = Rp. 21.000.000,00
Bukannya tarif Badan 2009 sekarang Flat 28% pak? kok dikali 30%?
- Originaly posted by begawan5060:
PT A pada tahun 2008
kan tahun 2008 bos…
lengkap pak begawan.tks
penjelasan yang simple tapi mudah jelas,, terima kasih rekan begawan
rekan Begawan ..memang top margotop ….
Terima Kasih Rekan begawan.
Jelas sekali sekarangrekan-rekan,,,
mohon penjelasan tentang aktiva dan kewajiban pajak tangguhan mengenai posisinya di neraca,,,
apakah tergolong aktiva lancar (kewajiban lancar) atau bagaimana???
mohon bantuanya…
trimaksih…………..- Originaly posted by kamso:
kan tahun 2008 bos..
setahu saya..untuk menghitung Deferred Tax tahun 2008, maka pakai tarif tahun 2009
Originaly posted by japwillie:Bukannya tarif Badan 2009 sekarang Flat 28%
setuju..
Deferred Tax tahun 2008 untuk memperkirakan mamfaat pajak yang dapat dipergunakan tahun 2009..begitu yang saya tahu
Mohon dikoreksi jika salah
- Originaly posted by hyppocrates:
aktiva pajak tangguhan
non current asset
Originaly posted by hyppocrates:kewajiban pajak tangguhan
non current liabilities
koreksi jika salah
Pajak tangguhan terjadi karena kita menggunakan tarif metode penyusutan yang tidak sesuai tarifnya dengan yang diakui perpajakan kan?
kalo kita sesuai kan tarifnya dengan yang diakui perpajakan..otomatis kita gk usa pakai pajak tangguhan lagi kan?- Originaly posted by cmarcus:
Pajak tangguhan terjadi karena kita menggunakan tarif metode penyusutan yang tidak sesuai tarifnya dengan yang diakui perpajakan kan?kalo kita sesuai kan tarifnya dengan yang diakui perpajakan..otomatis kita gk usa pakai pajak tangguhan lagi kan?
mungkin maksudnya tarif dan metode penyusutan ya.. nah tp kan gak cuma dari hal itu aja, masih ada penyisihan2 lainnya yg secara accounting di estimasi, seperti piutang tak tertagih, pensiun dsb tetapi secara pajak tidak… nah itu juga merupakan pajak tangguhan, blm lagi kalo ada rugi fiskal..
tp selama hal tersebut (nilai dr defftax) tidak material, gk perlu di aplikasikan tidak masalah..