Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Jasa telekomunikasi TELKOM
PPh 23 atas Jasa telekomunikasi TELKOM
Dear All
mohon bantuannya, untuk PPh 23 atas Jasa telekomunikasi (Jasa telepon) TELKOM Apakah dipotong?
Terima Kasih
dipotong rekan, PPh Pasal 23. dasar hukum PMK 141/2015
- Originaly posted by AMRI17:
Dear All
mohon bantuannya, untuk PPh 23 atas Jasa telekomunikasi (Jasa telepon) TELKOM Apakah dipotong?
Terima Kasih
Dipotong rekan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015
potong rekan
justru di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 tidak tercantum jasa telekomunikasi, apa dasar peraturan lain?
Viewing 1 - 6 of 6 replies