Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pengisian e-SPT untuk karyawan tidak tetap non NPWP

  • pengisian e-SPT untuk karyawan tidak tetap non NPWP

     arissbgy updated 7 years ago 4 Members · 8 Posts
  • Mahardhini

    Member
    8 March 2017 at 10:08 am
  • Mahardhini

    Member
    8 March 2017 at 10:08 am

    rekan2 ortax mohon dibantu ya,

    untuk pengisian e-SPT pph 21 bagi karyawan tidak tetap yg mendapatkan upah harian dan tidak memiliki NPWP gmn ya? dengan catatan jika diakumulasi dlm 1 bulan penghasilan dibawah PTKP

  • tukanginsinyur

    Member
    8 March 2017 at 4:51 pm

    diiisi NPWP nya 000000000 aja rekan, sisanya ya diisi seperti biasa, brp hari kerja dan penghasilannya

  • Mahardhini

    Member
    29 March 2017 at 9:10 am

    mohon dibantu lagi…
    gimana kalau pemilik perusahaan memiliki 2 badan usaha namun pemilik perusahaan mendapatkan gaji dari perusahaan. untuk input di e-spt nya saya masukin ke salah satu perusahaan atau gmn ya?

  • arissbgy

    Member
    30 March 2017 at 10:30 pm
    Originaly posted by Mahardhini:

    gimana kalau pemilik perusahaan memiliki 2 badan usaha namun pemilik perusahaan mendapatkan gaji dari perusahaan. untuk input di e-spt nya saya masukin ke salah satu perusahaan atau gmn ya?

    Tergantung pencatatan diperusahaan:

    Jika pemilik dicatat memperoleh gaji PT. 1 dan juga dicatat mendapatkan gaji di PT. 2, maka di spt pph 21 demikian juga.

    Namun bila hanya dicatat mendapatkan gaji di PT. 1 ATAU PT. 2 SAJA maka di spt juga harus mengikut dimana pemilik dicatat mendapatkan gaji tersebut.

  • arissbgy

    Member
    30 March 2017 at 10:39 pm
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    diiisi NPWP nya 000000000 aja rekan, sisanya ya diisi seperti biasa, brp hari kerja dan penghasilannya

    saya tambahkan jika diinput secara manual dengan NPWP 0000000000000 berdasarkan pengalaman saya tidak bisa harus dibedakan di digit terakhir namun kelemahannya perhitungan PPhnya tidak bisa dengan tarit lebih tinggi 20% sesuai aturan yang berlaku maka otomatisasi penghitungan PPh yang terutang harus diganti sesuai hitungan manual kita, bisa diinput NPWP 0000000000000000 hanya bisa dilakukan melalui fasilitas impor bukti potong.

    Belum coba yang espt versi 2.4 yang diinstall langsung (singleinstaller), karena saya masih memakai versi 2.3 yang di-pacth ke versi 2.4 dan kelihatannya masih tidak bisa.

  • indragwibisono

    Member
    31 March 2017 at 3:46 pm

    dear rekan,
    saya mau bertanya, jika suatu perusahaan mempunyai selisih antara data yg dilapor dengan data yang dibayar (kebetulan yg bayar divisi HRD dan yg lapor divisi Pajak) bagaimana ya solusinya? karena posisi nya saya lebih bayar

  • arissbgy

    Member
    31 March 2017 at 8:22 pm
    Originaly posted by indragwibisono:

    dear rekan,
    saya mau bertanya, jika suatu perusahaan mempunyai selisih antara data yg dilapor dengan data yang dibayar (kebetulan yg bayar divisi HRD dan yg lapor divisi Pajak) bagaimana ya solusinya? karena posisi nya saya lebih bayar

    Tak masalah, kompensasikan saja ke masa berikutnya.

    Catatan: yang harus diperhatikan adalah biaya gaji komersil harus dapat direkonsiliasi dengan yang dilaporkan di pajak (SPT).

    Dalam artian harus sama jika ada perbedaan dapat diketahui dan dapat dijelaskan.

    Misalkan beda karena adanya accrual bonus di SPT PPh 21 tidak dilaporkan maka di laporan SPT PPh Badan accrual tersebut harus di koreksi Fiskal atau sebaliknya SPT PPh 21 yang telah terlapor untuk dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengaan laporan komersil atas biaya gaji.

    Atau beda karena Pemberian tunjangan JHT/JP (bukan objek pajak pph 21 tetapi dapat dibiayakan) >> Ini harus bisa dideteksi nilainya.

    Atau juga yang perusahaan BUMN/Perusahaan Masuk Bursa ada kewajiban untuk menghitung diestimasi imbalan pasca kerja (accrual imbalan pasca kerja) maka perusahaan sudah mengetahui nilainya dan atas accrual ini dikoreksi Fiskal di SPT PPh Badan-nya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now