Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Status untuk karyawan perempuan menikah

  • Status untuk karyawan perempuan menikah

     Fadhil Faiz updated 7 years, 2 months ago 7 Members · 14 Posts
  • ddeuie

    Member
    23 January 2017 at 2:57 pm

    Selamat sore rekan-rekan ortax, mohon bantuannya.

    Ditempat saya berkerja ada beberapa karyawan perempuan yang sudah menikah. Untuk di e-spt pph 21 saya pilih statusnya apa ya? dan untuk tanggungan saya pilih 0 betul atau tidak?

    Terimakasih

  • ddeuie

    Member
    23 January 2017 at 2:57 pm
  • Fuzh

    Member
    23 January 2017 at 3:12 pm

    Tergantung dia punya NPWP apa tidak, dan NPWP nya gabung dengan suami atau tidak.

  • ddeuie

    Member
    23 January 2017 at 3:19 pm

    NPWP ada rekan, dan tidak gabung dengan suami. jadi statusnya apa ya??

  • Fuzh

    Member
    23 January 2017 at 3:28 pm
    Originaly posted by ddeuie:

    jadi statusnya apa ya??

    Coba pilih salah satu di bawah ini :
    K/0 = Rp. 58.500.000
    K/1 = Rp. 63.000.000
    K/2 = Rp. 67.500.000
    K/3 = Rp. 72.000.000

    *Saya tidak tau karyawati tsb sudah mempunyai anak apa belum,. hehe

  • ddeuie

    Member
    23 January 2017 at 3:33 pm

    jadi bukan 54juta ya rekan.. oke sip.. terimakasih

  • ddeuie

    Member
    23 January 2017 at 3:35 pm

    oia rekan satu lagi, kalau npwp gabung dengan suami bagaimana ya rekan?

  • Fuzh

    Member
    23 January 2017 at 3:57 pm
    Originaly posted by ddeuie:

    oia rekan satu lagi, kalau npwp gabung dengan suami bagaimana ya rekan?

    yg ini :

    Originaly posted by ddeuie:

    jadi bukan 54juta ya rekan..

  • ddeuie

    Member
    23 January 2017 at 4:08 pm

    baik rekan.. terimakasih infonya.

  • memey

    Member
    24 January 2017 at 10:44 am

    Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 16/PJ/2016
    Pasal 11 Ayat (3) :
    Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
    b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Salam

  • abrahamchandra

    Member
    24 January 2017 at 11:51 am
    Originaly posted by ddeuie:

    Ditempat saya berkerja ada beberapa karyawan perempuan yang sudah menikah. Untuk di e-spt pph 21 saya pilih statusnya apa ya? dan untuk tanggungan saya pilih 0 betul atau tidak?

    setau saya jika wanita menikah itu selalu dianggap TK, jika dy npwp gabung suami, jika tidak gabung suami disesuaikan dengan PTKP

  • bezita

    Member
    30 January 2017 at 10:50 am

    memang wanita tu spesial…makanya status tuk hitung pajak juga bisa TK bisa juga K (namun perlu juga diperhatikan untuk SPT Tahunan y, apakah subjeck tsb memlihih pisah harta,gabung dengan suami dan bla….bla…jd kt hrus cermat,wassalam

  • dfm1705

    Member
    30 January 2017 at 11:29 am
    Originaly posted by fuzh:

    Coba pilih salah satu di bawah ini :
    K/0 = Rp. 58.500.000
    K/1 = Rp. 63.000.000
    K/2 = Rp. 67.500.000
    K/3 = Rp. 72.000.000

    emang bisa begitu rekan?
    kan udah diatur

    Originaly posted by memey:

    Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 16/PJ/2016
    Pasal 11 Ayat (3) :
    Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
    b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    .

    cmiiw

  • Fadhil Faiz

    Member
    30 January 2017 at 7:19 pm

    TK/0 rekan

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now