Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Status untuk karyawan perempuan menikah
Status untuk karyawan perempuan menikah
Selamat sore rekan-rekan ortax, mohon bantuannya.
Ditempat saya berkerja ada beberapa karyawan perempuan yang sudah menikah. Untuk di e-spt pph 21 saya pilih statusnya apa ya? dan untuk tanggungan saya pilih 0 betul atau tidak?
Terimakasih
Tergantung dia punya NPWP apa tidak, dan NPWP nya gabung dengan suami atau tidak.
NPWP ada rekan, dan tidak gabung dengan suami. jadi statusnya apa ya??
- Originaly posted by ddeuie:
jadi statusnya apa ya??
Coba pilih salah satu di bawah ini :
K/0 = Rp. 58.500.000
K/1 = Rp. 63.000.000
K/2 = Rp. 67.500.000
K/3 = Rp. 72.000.000*Saya tidak tau karyawati tsb sudah mempunyai anak apa belum,. hehe
jadi bukan 54juta ya rekan.. oke sip.. terimakasih
oia rekan satu lagi, kalau npwp gabung dengan suami bagaimana ya rekan?
- Originaly posted by ddeuie:
oia rekan satu lagi, kalau npwp gabung dengan suami bagaimana ya rekan?
yg ini :
Originaly posted by ddeuie:jadi bukan 54juta ya rekan..
baik rekan.. terimakasih infonya.
Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 16/PJ/2016
Pasal 11 Ayat (3) :
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.Salam
- Originaly posted by ddeuie:
Ditempat saya berkerja ada beberapa karyawan perempuan yang sudah menikah. Untuk di e-spt pph 21 saya pilih statusnya apa ya? dan untuk tanggungan saya pilih 0 betul atau tidak?
setau saya jika wanita menikah itu selalu dianggap TK, jika dy npwp gabung suami, jika tidak gabung suami disesuaikan dengan PTKP
memang wanita tu spesial…makanya status tuk hitung pajak juga bisa TK bisa juga K (namun perlu juga diperhatikan untuk SPT Tahunan y, apakah subjeck tsb memlihih pisah harta,gabung dengan suami dan bla….bla…jd kt hrus cermat,wassalam
- Originaly posted by fuzh:
Coba pilih salah satu di bawah ini :
K/0 = Rp. 58.500.000
K/1 = Rp. 63.000.000
K/2 = Rp. 67.500.000
K/3 = Rp. 72.000.000emang bisa begitu rekan?
kan udah diaturOriginaly posted by memey:Sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 16/PJ/2016
Pasal 11 Ayat (3) :
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya..
cmiiw
TK/0 rekan