Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Salah isi Bulan saat membuat ebilling
Salah isi Bulan saat membuat ebilling
Halo rekan mau tanya,
jadi pada bulan desember 2016 kemarin sebelum tanggal 15, sy berencana bayar pajak pph final yang peredaran bruto tertentu..Hari ini pas saya mau bayar pajak desember 2016 dan saya cek kwitansi bulan lalu, ternyata saya baru sadar kalau saya keliru mengisikan bulan.
yang saya mau tanya,
1. apakah saya akan didenda untuk bulan novembernya, karena saya salah isi bulan?
2. apakah saya harus ke kantor pajak untuk melapor tentang kesalahan ini? dan jika iya, kebagian mana?
3. Sekarang tanggal 14 january 2017, dan besok merupakan hari terakhir saya bayar pajak untuk periode desember (yang sudah sy bayarkan akibat salah input bulan), lalu bagaimana solusinya? apakah sy tetep bayar desember kembali atau saya bayar november atau sy ga usah bayar dan segera ke kpp?Terima Kasih
oh ya kelupaan. jd seharusnya pas desember kemarin sy bayarkan pajak untuk bulan november, tapi saya salah isi bulan, sehingga yang sy bayarkan bulan desember, dan bulan november menjadi tidak dibayarkan.
- Originaly posted by tanyapajak2000:
1. apakah saya akan didenda untuk bulan novembernya, karena saya salah isi bulan?
Tidak dgn cara lakukan Pemindahbukuan (PBK).
Originaly posted by tanyapajak2000:2. apakah saya harus ke kantor pajak untuk melapor tentang kesalahan ini? dan jika iya, kebagian mana?
Iya, ajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari masa Des 16 ke masa Nov 16. Surat disampaikan ke KPP bagian Pelayanan (TPT), akan dikasih tanda terima dan diproses selambat2nya 1 bulan.
Originaly posted by tanyapajak2000:3. Sekarang tanggal 14 january 2017, dan besok merupakan hari terakhir saya bayar pajak untuk periode desember (yang sudah sy bayarkan akibat salah input bulan), lalu bagaimana solusinya? apakah sy tetep bayar desember kembali atau saya bayar november atau sy ga usah bayar dan segera ke kpp?
Setoran yg salah tetap di PBK ke masa Nov 16, supaya tidak kena sanksi. Utk besok tgl 15 (karena hari minggu jd setoran paling lama hari kerja berikutnya tgl 16) tetap setor utk masa Des 16.
Demikian.Salam
- Originaly posted by memey:
Iya, ajukan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari masa Des 16 ke masa Nov 16. Surat disampaikan ke KPP bagian Pelayanan (TPT), akan dikasih tanda terima dan diproses selambat2nya 1 bulan.
nanti saya tau udah di proses apa engganya darimana ya?
dan jadi di spt 2016 saya cukup isi november langsung ya seolah2 tidak salah bulan?
dan untuk pengajuan ubah tanggal, harus bawa apa aja ya? untuk wp pribadi umkm.
- Originaly posted by tanyapajak2000:
nanti saya tau udah di proses apa engganya darimana ya?
DJP menerbitkan bukti PBK dan dikirimkan ke alamat WP. Klu belum terima PBKnya bisa langsung ke AR atau TPT dengan membawa tanda terima penyampaian surat permohonan PBK.
Originaly posted by tanyapajak2000:dan jadi di spt 2016 saya cukup isi november langsung ya seolah2 tidak salah bulan?
Iya, dengan diterimanya bukti PBK dari DJP.
Originaly posted by tanyapajak2000:dan untuk pengajuan ubah tanggal, harus bawa apa aja ya? untuk wp pribadi umkm.
Surat permohonan Pemindahbukuan dari masa Des 16 ke masa Nov 16, dilampiri bukti Asli pembayaran Pajak. Surat disampaikan ke KPP bagian Pelayanan (TPT).
Lebih jelasnya baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 242/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2014&nomor=242&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=15652Salam
- Originaly posted by tanyapajak2000:
Hari ini pas saya mau bayar pajak desember 2016 dan saya cek kwitansi bulan lalu, ternyata saya baru sadar kalau saya keliru mengisikan bulan.
Originaly posted by tanyapajak2000:jd seharusnya pas desember kemarin sy bayarkan pajak untuk bulan november, tapi saya salah isi bulan, sehingga yang sy bayarkan bulan desember, dan bulan november menjadi tidak dibayarkan.
sebenarnya ini sudah dibayar atau belum rekan?
pbk aja
- Originaly posted by tanyapajak2000:
apakah saya akan didenda untuk bulan novembernya, karena saya salah isi bulan?
Tetap ada dendanya walaupun sudah dipindahbukukan juga
denda 2%
info dari 1500200