Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi NPWP Baru, KLU dan Kewajiban Pajaknya beserta SPT

  • NPWP Baru, KLU dan Kewajiban Pajaknya beserta SPT

     Yuhui updated 7 years, 3 months ago 3 Members · 16 Posts
  • pipigembrot

    Member
    4 January 2017 at 1:42 am

    Rekan2 ortax,

    Mau nanya, dalam rangka ikutan TA, seseorang pny NPWP baru, baru aktif dan terdaftar di September 2016.

    Pertanyaannya:
    1. utk kewajiban pelaporan SPT tahun pajak 2016, penghasilannya dihitung dari bulan September – Desember? Atau bagaimana ya?

    2. di SKT, dituliskan kewajiban wajib pajaknya adalah PPh Pasal 29 dan PPh final. ini berarti hanya perlu membayar PPH Pasal 29 aja ya berarti? Jadi tidak perlu mengangsur pajak yang tiap bulan itu ya (Yang saya liat di SKT nya PPH Pasal 25 dan PPH Pasal 25 OPPT tidak dicentang)?

    3. di SKT, dituliskan KLU Nya 96999, ini untuk buat SPT nya nanti pake SPT 1770? Kemudian kalau pakai metode pencatatan saya tinggal referensi ke norma penghitungan utk kode KLU tersebut saja (kalau saya lihat, 35% dari penghasilan bruto, apakah betul)? Untuk norma penghitungan, laporan keuangan per bulan apakah harus dilampirkan di SPT atau hanya perlu ditotalkan saja?

    Terima Kasih.

  • pipigembrot

    Member
    4 January 2017 at 1:42 am
  • Yuhui

    Member
    4 January 2017 at 8:52 am
    Originaly posted by pipigembrot:

    Pertanyaannya:
    1. utk kewajiban pelaporan SPT tahun pajak 2016, penghasilannya dihitung dari bulan September – Desember? Atau bagaimana ya?

    2. di SKT, dituliskan kewajiban wajib pajaknya adalah PPh Pasal 29 dan PPh final. ini berarti hanya perlu membayar PPH Pasal 29 aja ya berarti? Jadi tidak perlu mengangsur pajak yang tiap bulan itu ya (Yang saya liat di SKT nya PPH Pasal 25 dan PPH Pasal 25 OPPT tidak dicentang)?

    3. di SKT, dituliskan KLU Nya 96999, ini untuk buat SPT nya nanti pake SPT 1770? Kemudian kalau pakai metode pencatatan saya tinggal referensi ke norma penghitungan utk kode KLU tersebut saja (kalau saya lihat, 35% dari penghasilan bruto, apakah betul)? Untuk norma penghitungan, laporan keuangan per bulan apakah harus dilampirkan di SPT atau hanya perlu ditotalkan saja?

    Terima Kasih.

    Mungkin bisa lebih spesifik KLU 96999 itu jasa apa ya? Bapak bekerja sebagai apa? karena KLU 96999 itu jasa perorangan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain. Karena belum tentu pake pencatatan dengan norma bisa PP 46/2013

  • pipigembrot

    Member
    4 January 2017 at 12:54 pm
    Originaly posted by yuhui:

    Mungkin bisa lebih spesifik KLU 96999 itu jasa apa ya? Bapak bekerja sebagai apa? karena KLU 96999 itu jasa perorangan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain. Karena belum tentu pake pencatatan dengan norma bisa PP 46/2013

    jasa seperti penitipan hewan pak.

  • pipigembrot

    Member
    4 January 2017 at 12:59 pm

    kemudian untuk pelaporan SPT nya bagaimana? mulai dari september kah (dari sejak bulan aktifnya NPWP)?

  • raka8883

    Member
    4 January 2017 at 2:29 pm
    Originaly posted by pipigembrot:

    seseorang pny NPWP baru, baru aktif dan terdaftar di September 2016.

    ini OP.

    Originaly posted by pipigembrot:

    laporan keuangan per bulan apakah harus dilampirkan di SPT atau hanya perlu ditotalkan saja?

    kagak perlu pembukuan om. ente kan OP kecuali omzet ente diatas 4,8M.

    Originaly posted by pipigembrot:

    1. utk kewajiban pelaporan SPT tahun pajak 2016, penghasilannya dihitung dari bulan September – Desember? Atau bagaimana ya?

    ente liat kapan ente terdaftarnya di sepucuk surat yang dikasi KPP.

    Originaly posted by pipigembrot:

    2. di SKT, dituliskan kewajiban wajib pajaknya adalah PPh Pasal 29 dan PPh final. ini berarti hanya perlu membayar PPH Pasal 29 aja ya berarti? Jadi tidak perlu mengangsur pajak yang tiap bulan itu ya (Yang saya liat di SKT nya PPH Pasal 25 dan PPH Pasal 25 OPPT tidak dicentang)?

    klo ente pakek norma itu wajib ngangsur lho.
    klo final setoran per bulan sesuai omzet kalikan aje 1%.

    Originaly posted by pipigembrot:

    3. di SKT, dituliskan KLU Nya 96999, ini untuk buat SPT nya nanti pake SPT 1770? Kemudian kalau pakai metode pencatatan saya tinggal referensi ke norma penghitungan utk kode KLU tersebut saja (kalau saya lihat, 35% dari penghasilan bruto, apakah betul)? Untuk norma penghitungan, laporan keuangan per bulan apakah harus dilampirkan di SPT atau hanya perlu ditotalkan saja?

    ini ente klarifikasi lagi ke AR nya, banyak yg salah kaprah soal PP 46. yang namanye norma itu khusus pekerjaan bebas tapi dikaitkan dengan jasa. #gagalpaham. termasuk ane nih yee. hehehe.

    cmiiw

  • Yuhui

    Member
    4 January 2017 at 4:45 pm
    Originaly posted by pipigembrot:

    jasa seperti penitipan hewan pak.

    Perantara ya Pak? kalok perantara dikecualikan dari PP 46/2013 jadi pake norma nanti ada angsuran PPh 25. Ada listnya bagian penjelasan PP 46/2013 yang dikecualikan siapa aja , ini kutipannya

    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
    pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai,
    dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
    bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
    peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
    moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    j. agen asuransi; dan
    k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel
    marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan
    sejenis lainnya.

  • Yuhui

    Member
    4 January 2017 at 4:46 pm
    Originaly posted by pipigembrot:

    1. utk kewajiban pelaporan SPT tahun pajak 2016, penghasilannya dihitung dari bulan September – Desember? Atau bagaimana ya?

    Iya Pak sejak terdaftarnya , liat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau pada saat bikin NPWP nya kapan

  • Yuhui

    Member
    4 January 2017 at 4:49 pm
    Originaly posted by yuhui:

    ni ente klarifikasi lagi ke AR nya, banyak yg salah kaprah soal PP 46. yang namanye norma itu khusus pekerjaan bebas tapi dikaitkan dengan jasa. #gagalpaham. termasuk ane nih yee. hehehe.

    cmiiw

    Belum tentu semua pekerjaan bebas pake norma , ada listnya yang dikecualikan dari PP 46/2013 siapa aja. Jadi kayak bidan gitu dikenakan PP 46/2013

    Nih kutipannya yang dikecualikan dari PP 46/2013
    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
    pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai,
    dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
    bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
    peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
    moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    j. agen asuransi; dan
    k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel
    marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan
    sejenis lainnya.

  • pipigembrot

    Member
    5 January 2017 at 1:16 am

    terima kasih rekan2 atas responsnya.

    Originaly posted by raka8883:

    kagak perlu pembukuan om. ente kan OP kecuali omzet ente diatas 4,8M.

    iya maksud saya kalo pake norma kan ada bikin pencatatan sederhana di buku kita pribadi nie bulan per bulan nah maksud saya catatan kecil tersebut perlu dicantumkan atau tidak di SPT? Kalo iya, di lampiran di mananya? atau cukup tulis aja uda total brutonya?

    Originaly posted by yuhui:

    Belum tentu semua pekerjaan bebas pake norma , ada listnya yang dikecualikan dari PP 46/2013 siapa aja. Jadi kayak bidan gitu dikenakan PP 46/2013

    nah definisi perantara itu sbnrnya bagaimana? disini kondisinya seseoran tsb menawarkan jasa tsb ada customer datang, diterima, dirawat terus dibayar lah jasa utk si orang tsb karena sudah rawatnya itu. so itu masuk bagian apa lebih tepatnya? kira2 spt itu. norma atau PP46?

    Originaly posted by yuhui:

    Iya Pak sejak terdaftarnya , liat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau pada saat bikin NPWP nya kapan

    untuk nantinya di SPT nya itu sendiri, apabila baru bulan September aktif, berarti kan untuk tahun pajak 2016 baru 4 bulan ya (Sept, Oct, Nov, Des 2016) nah itu pemotongan dengan PTKP nya masi sama ato bagaimana ? (PTKP setau saya ada peningkatan ya utk OP K-0 : 54juta, CMIIW).

  • pipigembrot

    Member
    5 January 2017 at 1:30 am
    Originaly posted by pipigembrot:

    untuk nantinya di SPT nya itu sendiri, apabila baru bulan September aktif, berarti kan untuk tahun pajak 2016 baru 4 bulan ya (Sept, Oct, Nov, Des 2016) nah itu pemotongan dengan PTKP nya masi sama ato bagaimana ? (PTKP setau saya ada peningkatan ya utk OP K-0 : 54juta, CMIIW).

    maksud saya tetap dipotong PTKP full (itu 54 juta utk parameter 1 tahun pajak kan) sedangkan ini NPWP Baru aktif september.

    trims.

  • Yuhui

    Member
    5 January 2017 at 8:25 am
    Originaly posted by pipigembrot:

    iya maksud saya kalo pake norma kan ada bikin pencatatan sederhana di buku kita pribadi nie bulan per bulan nah maksud saya catatan kecil tersebut perlu dicantumkan atau tidak di SPT? Kalo iya, di lampiran di mananya? atau cukup tulis aja uda total brutonya?

    Ada di lampiran SPT 1770 nya rekan , jadi bisa dipindahkan kesitu

    Originaly posted by pipigembrot:

    nah definisi perantara itu sbnrnya bagaimana? disini kondisinya seseoran tsb menawarkan jasa tsb ada customer datang, diterima, dirawat terus dibayar lah jasa utk si orang tsb karena sudah rawatnya itu. so itu masuk bagian apa lebih tepatnya? kira2 spt itu. norma atau PP46?

    kalok seperti itu lebih tepat pakai PP 46/2013 rekan , jasa perantara disini ada orang menitipkan barangnya untuk dijual kembali

  • pipigembrot

    Member
    5 January 2017 at 12:32 pm
    Originaly posted by yuhui:

    kalok seperti itu lebih tepat pakai PP 46/2013 rekan , jasa perantara disini ada orang menitipkan barangnya untuk dijual kembali

    kalau memang lebih tepatnya pake PP46/2013 tersebut skrg 2016 sudah lewat dan koreksi saya apabila salah, itu sepertinya disetor setiap bulan kan ya pak? Sedangkan ini sama sekali belum pernah ada penyetoran karena ke-awaman terhadap pajak yang harus dipakai.

    jadinya untuk pelaporan SPT tahun pajak 2016 nya bagaimana ya? Apakah sementara menggunakan norma dan kemudian utk tahun pajak 2017 baru menggunakan PP46? Apakah harus menginformasikan ke KPP apabila kita ingin menggunakan PP46 atau norma?

    Terima kasih.

  • Yuhui

    Member
    5 January 2017 at 3:56 pm
    Originaly posted by pipigembrot:

    nah definisi perantara itu sbnrnya bagaimana? disini kondisinya seseoran tsb menawarkan jasa tsb ada customer datang, diterima, dirawat terus dibayar lah jasa utk si orang tsb karena sudah rawatnya itu. so itu masuk bagian apa lebih tepatnya? kira2 spt itu. norma atau PP46?

    Di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] ternyata tidak ditemukan kata "perantara". Tetapi menurut surat No. S-135/PJ.2005, perantara berarti:
    [a] makelar;
    [b] calo

    Saya balik lagi ke KBBI, kata makelar memiliki arti :
    [1] perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang;
    [2] orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi

    Sedangkan menurut S – 09/PJ.032/2008 dimana Definisi "jasa perantara" adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

  • pipigembrot

    Member
    5 January 2017 at 9:49 pm
    Originaly posted by yuhui:

    Sedangkan menurut S – 09/PJ.032/2008 dimana Definisi "jasa perantara" adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

    kalau berdasarkan definisi di atas, perantara dapat diartikan sebagai middleman orang yang menengahi transaksi antara pembeli dan penjual (pihak ketiga / 3rd party). contoh misal broker real estate menengahi proses transaksi sewa-menyewa / proses transaksi jual-beli rumah, dari hasi ltransaksi sukses, didapat kesepakatan berupa komisi.

    balik lagi ke pertanyaan saya, kalau seandainya menggunakan PP46/2013 tersebut, orang tsb belum pernah melakukan penhyetoran omset 1% tiap bulannya, sedangkan ini uda tahun 2017 (2016 nya sudah lewat), jadinya bagaimana ya pak? Berarti harus menggunakan norma dulu kah?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now