Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PBK Beda Tahun Pajak
Rekan Ortax
Mau tanya, jika kita mau melakukan PBK PPh 22 Masa pajak agustus 2016 ke PPh 23 masa pajak januari 2017.
apakah itu bisa dilakukan ?
bisa
mau tanya, jika kita mau melakukan PBK PPh 23 Masa pajak Desember 2016 ke PPh 23 Masa pajak Oktober 2017.
Apakah itu bisa dilakukan ?
- Originaly posted by hanto3950:
Apakah itu bisa dilakukan ?
bisa
@abrahamchandra
tetapi waktu saya kemaren melakukan PBK di tolak karena PPh tersebut pernah di rekam di desember 2016. apakah saya harus menihilkan PPh 23 masa desember 2016 terlebih dahulu.terimakasih.
- Originaly posted by hanto3950:
tetapi waktu saya kemaren melakukan PBK di tolak karena PPh tersebut pernah di rekam di desember 2016. apakah saya harus menihilkan PPh 23 masa desember 2016 terlebih dahulu.
terimakasih.
kalau sudah mengajukan ya gak bisa mengajukan PBK dengan skema yg sama ke KPP.. harus tunggu jadi dulu surat PBK yg lama..
- Originaly posted by hanto3950:
tetapi waktu saya kemaren melakukan PBK di tolak karena PPh tersebut pernah di rekam di desember 2016. apakah saya harus menihilkan PPh 23 masa desember 2016 terlebih dahulu.
Kalau memang seharusnya untuk pembayaran PPh 23 Desember 2016, nggak bisa di-pbk dong.
Kecuali…, terjadi dobel pembayaran atau PPh 23 Des 2016 seharusnya nihil dan terlanjur dibayarkan.. - Originaly posted by abrahamchandra:
bisa
pak abraham, mohon bantuannya
bulan januari 2020 dan februari 2020 ada kelebihan bayar pph final 4 ayat 2, belum dipindahbukukan oleh orang pajak sblm saya, lalu saat ini kantor saya ikut realisasi insentif pajak covid 19 jadi tidak bayar pph final. jka bisa dipbkkan ke tahun 2021 nanti pertanyaan saya untuk laporan di spt tahunannya bagimana ya pak mengenai pph final ini? apakah dilaporkan sesuai yang dibayarkan? sedangkan yang dibayar tidak sesuai dengan omset sesungguhnya (faktur pajak keluaran) mohon bantuannya rekan, karna saya baru sekali pegang pajak ini.
terimakasih
- Originaly posted by irgyrere:
saat ini kantor saya ikut realisasi insentif pajak covid 19 jadi tidak bayar pph final
pbk ke hutang pajak yang lain
Originaly posted by irgyrere:jka bisa dipbkkan ke tahun 2021
bisa
dan spt tahunan hny laporkan nilai terutang nya saja - Originaly posted by bro_pajak:
bulan januari 2020 dan februari 2020 ada kelebihan bayar pph final 4 ayat 2, belum dipindahbukukan oleh orang pajak sblm saya, lalu saat ini kantor saya ikut realisasi insentif pajak covid 19 jadi tidak bayar pph final.
bisa di pbk dan setuju dengan statement bro_pajak sbb :
Originaly posted by bro_pajak:pbk ke hutang pajak yang lain
Originaly posted by irgyrere:jka bisa dipbkkan ke tahun 2021 nanti pertanyaan saya untuk laporan di spt tahunannya bagimana ya pak mengenai pph final ini? apakah dilaporkan sesuai yang dibayarkan? sedangkan yang dibayar tidak sesuai dengan omset sesungguhnya (faktur pajak keluaran) mohon bantuannya rekan, karna saya baru sekali pegang pajak ini.
klo anda ikut insentif PPh Final DTP, sudah dapat dipastikan nilai PPh Final yang dicatat pada akhir tahun buku 2020 memang tidak akan sesuai dengan nilai omset.
tapi hal ini tidak menjadi masalah selama anda melakukan pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP.