Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PBK Beda Tahun Pajak

  • PBK Beda Tahun Pajak

     Vanhounten updated 3 years, 5 months ago 8 Members · 11 Posts
  • MrToyo

    Member
    3 January 2017 at 10:26 am

    Rekan Ortax

    Mau tanya, jika kita mau melakukan PBK PPh 22 Masa pajak agustus 2016 ke PPh 23 masa pajak januari 2017.

    apakah itu bisa dilakukan ?

  • MrToyo

    Member
    3 January 2017 at 10:26 am
  • dimaz1

    Member
    3 January 2017 at 1:32 pm

    bisa

  • hanto3950

    Member
    13 September 2017 at 7:52 am

    mau tanya, jika kita mau melakukan PBK PPh 23 Masa pajak Desember 2016 ke PPh 23 Masa pajak Oktober 2017.

    Apakah itu bisa dilakukan ?

  • abrahamchandra

    Member
    13 September 2017 at 9:08 am
    Originaly posted by hanto3950:

    Apakah itu bisa dilakukan ?

    bisa

  • hanto3950

    Member
    13 September 2017 at 3:40 pm

    @abrahamchandra
    tetapi waktu saya kemaren melakukan PBK di tolak karena PPh tersebut pernah di rekam di desember 2016. apakah saya harus menihilkan PPh 23 masa desember 2016 terlebih dahulu.

    terimakasih.

  • abrahamchandra

    Member
    13 September 2017 at 4:58 pm
    Originaly posted by hanto3950:

    tetapi waktu saya kemaren melakukan PBK di tolak karena PPh tersebut pernah di rekam di desember 2016. apakah saya harus menihilkan PPh 23 masa desember 2016 terlebih dahulu.

    terimakasih.

    kalau sudah mengajukan ya gak bisa mengajukan PBK dengan skema yg sama ke KPP.. harus tunggu jadi dulu surat PBK yg lama..

  • begawan5060

    Member
    13 September 2017 at 7:25 pm
    Originaly posted by hanto3950:

    tetapi waktu saya kemaren melakukan PBK di tolak karena PPh tersebut pernah di rekam di desember 2016. apakah saya harus menihilkan PPh 23 masa desember 2016 terlebih dahulu.

    Kalau memang seharusnya untuk pembayaran PPh 23 Desember 2016, nggak bisa di-pbk dong.
    Kecuali…, terjadi dobel pembayaran atau PPh 23 Des 2016 seharusnya nihil dan terlanjur dibayarkan..

  • irgyrere

    Member
    12 November 2020 at 3:41 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    bisa

    pak abraham, mohon bantuannya

    bulan januari 2020 dan februari 2020 ada kelebihan bayar pph final 4 ayat 2, belum dipindahbukukan oleh orang pajak sblm saya, lalu saat ini kantor saya ikut realisasi insentif pajak covid 19 jadi tidak bayar pph final. jka bisa dipbkkan ke tahun 2021 nanti pertanyaan saya untuk laporan di spt tahunannya bagimana ya pak mengenai pph final ini? apakah dilaporkan sesuai yang dibayarkan? sedangkan yang dibayar tidak sesuai dengan omset sesungguhnya (faktur pajak keluaran) mohon bantuannya rekan, karna saya baru sekali pegang pajak ini.

    terimakasih

  • bro_pajak

    Member
    12 November 2020 at 4:04 am
    Originaly posted by irgyrere:

    saat ini kantor saya ikut realisasi insentif pajak covid 19 jadi tidak bayar pph final

    pbk ke hutang pajak yang lain

    Originaly posted by irgyrere:

    jka bisa dipbkkan ke tahun 2021

    bisa
    dan spt tahunan hny laporkan nilai terutang nya saja

  • Vanhounten

    Member
    12 November 2020 at 4:09 am
    Originaly posted by bro_pajak:

    bulan januari 2020 dan februari 2020 ada kelebihan bayar pph final 4 ayat 2, belum dipindahbukukan oleh orang pajak sblm saya, lalu saat ini kantor saya ikut realisasi insentif pajak covid 19 jadi tidak bayar pph final.

    bisa di pbk dan setuju dengan statement bro_pajak sbb :

    Originaly posted by bro_pajak:

    pbk ke hutang pajak yang lain

    Originaly posted by irgyrere:

    jka bisa dipbkkan ke tahun 2021 nanti pertanyaan saya untuk laporan di spt tahunannya bagimana ya pak mengenai pph final ini? apakah dilaporkan sesuai yang dibayarkan? sedangkan yang dibayar tidak sesuai dengan omset sesungguhnya (faktur pajak keluaran) mohon bantuannya rekan, karna saya baru sekali pegang pajak ini.

    klo anda ikut insentif PPh Final DTP, sudah dapat dipastikan nilai PPh Final yang dicatat pada akhir tahun buku 2020 memang tidak akan sesuai dengan nilai omset.

    tapi hal ini tidak menjadi masalah selama anda melakukan pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now