• syarat membuka restoran

  • masterpiece89

    Member
    2 January 2017 at 1:50 pm
  • masterpiece89

    Member
    2 January 2017 at 1:50 pm

    Dear All,

    jika saya ingin membuka restoran, orang pribadi ( Bukan PT/CV) maka apa saja yang perlu disiapkan ?

    -NPWP ( utk lapor PP 46 1%)
    – lalu apa lagi yah ?

    mohon arahannya rekan"
    ijin ijin apa saja yang diperlukan rekan ?

    mohon bantuannya rekan

  • natane

    Member
    2 January 2017 at 3:37 pm

    rasanya tetap butuh SKDP/iizn domisili (kelurahan) lalau daftar TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin HO (Undang-Undang Gangguan) di PTSP kecamatan/walikota, lalu daftar NPWPD untu bayar PB1 pajak restoran 10% ke dispenda

  • masterpiece89

    Member
    2 January 2017 at 4:06 pm
    Originaly posted by natane:

    rasanya tetap butuh SKDP/iizn domisili (kelurahan) lalau daftar TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin HO (Undang-Undang Gangguan) di PTSP kecamatan/walikota, lalu daftar NPWPD untu bayar PB1 pajak restoran 10% ke dispenda

    berarti , karena orang pribadi, tidak perlu SIUP yah ?

  • natane

    Member
    3 January 2017 at 11:53 am

    coba ditanya ke PTSP-nya wajib atau tidak, kayaknyadaftar SIUP dulu baru TDUP kalau badan, kalau orang pribadi belum tahu

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now