Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan Simulasi Perhitungan Pajak Beli Rumah Baru

  • Simulasi Perhitungan Pajak Beli Rumah Baru

  • jajamiharja

    Member
    15 December 2016 at 3:10 pm

    RumahCom – Jelang pergantian tahun, ada segelintir orang yang menargetkan rumah baru sebagai resolusi 2017 yang wajib tercapai. Pertimbangannya bisa jadi karena tidak ingin terus menerus tinggal di rumah kontrakan, atau mungkin ingin rumah baru yang jumlah kamar tidurnya lebih banyak.

    Jika membeli rumah adalah yang kedua kalinya, pasti Anda sudah cukup paham dengan prosedur yang berlaku dari A sampai Z. Tapi bagaimana bila ini pengalaman pertama kalinya?

    Bagi first time buyer, membeli rumah baru kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain harga dan bukti legalitas yang akurat, Anda juga dituntut untuk cermat dalam urusan perpajakan. Mengapa demikian?

    Pajak dan besaran biayanya memang harus diteliti dengan tepat agar tak menjadi bumerang di lain hari. Untuk memandu Anda dalam urusan pajak beli properti, berikut Rumah.com tampilkan simulasinya.

    Perhitungan Besaran BPHTB

    Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200m2 dan luas bangunan 100m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?

    * Harga Tanah: 200m2 x Rp700.000 = Rp140.000.000

    * Harga Bangunan: 100m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000 +

    * Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp200.000.000

    * Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp60.000.000 –

    * Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp140.000.000

    * BPHTB yang harus dibayar

    5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp7.000.000

    Perhitungan Besaran PBB

    Sebuah rumah dengan bangunan 100m2 berdiri di atas lahan 200m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

    * Harga tanah : 200m2 x Rp700.000 = Rp140.000.000

    * Harga Bangunan : 100m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000 +

    * NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp200.000.000

    * NJOP Tidak Kena Pajak = Rp12.000.000

    * NJOP untuk penghitungan PBB = Rp188.000.000

    NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000

    = Rp37.600.000

    Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :

    0,5% x Rp37.600.000 = Rp188.000

    * Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp15.000 –

    PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp173.000

    Perhitungan Besaran PPN

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.

    Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.

    Untuk rumah baru, nominal PPN dibebankan sebesar 10% dari harga jual rumah. Berdasarkan informasi terbaru, rumah yang dikenakan PPN apabila harganya diatas Rp36 Juta.

    Jadi, apabila Anda membeli rumah baru di Depok seharga Rp400 Juta, maka pengenaan PPN-nya adalah Rp40 Juta.

    Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti/2016/12/14279 4/simulasi-perhitungan-pajak-beli-rumah-baru

    Share untuk rekan2 yg mau beli rumah hehe

  • jajamiharja

    Member
    15 December 2016 at 3:10 pm
  • kyloren

    Member
    15 December 2016 at 3:15 pm

    mantap gan, kebetulan ane rencana mau beli rumah, jadi tau kewajiban pajaknya

  • tukanginsinyur

    Member
    15 December 2016 at 3:18 pm

    mantap gan, ini baru nice info hehe. Eh tapi pengkali PBB nya sesuai masing2 daerah ya?

  • sudiarta

    Member
    16 December 2016 at 8:21 am
    Originaly posted by jajamiharja:

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.

    JIka Penjual bukan PKP pajak apa yang kita harus bayar rekan?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now