• CONTOH SOAL PPH 21

     michitoyouall updated 7 years, 5 months ago 5 Members · 8 Posts
  • ardyanieka

    Member
    17 November 2016 at 11:27 am
  • ardyanieka

    Member
    17 November 2016 at 11:27 am

    Besarnya PTKP menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008 :

    a. Rp. 15.840.000,- untuk diri wajib pajak

    b. Rp. 1.320.000,- Tambahan untuk wajib pajak kawin

    c. Rp. 15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang pengahsilannya di gabung dengan suami

    d. Rp. 1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sederhana dan keluarga emenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang anak.

    Tarif PPH pasal 21 yang mulai berlaku tahun 2009 berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 :

    PENGHASILAN

    TARIF

    Sampai dengan Rp. 50.000.000

    5%

    Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000

    10%

    Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000

    15%

    Diatas Rp. 500.000.000

    30%

    Tarif pemotongan PPH pasal 21 bagi yang tidak mempunyai NPWP adalah 20% lebih besar dari pada wajib pajak yang mempunyai NPWP.

    Penghasilan yang diperoleh oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan akuaris, dikenaka tarif sebesar 15% dari pekiraan penghasilan neto. Perkiraan netto untuk tenga ahli adalah 40% dari penghasilan bruto .

    PPH 21 : 15% x 40% x penghasilan bruto

    PPH 21 : 6% x penghasilan bruto

    Contoh :

    Irwan adalah seorang marketing di PT. Sentosa yang bukan merupakan karyawan tetap. Pada bulan Januari 2009 Irwan menerima komisi atas penjualan sebesar Rp. 65.000.000,-. PPH pasal 21 atas komisi diatas adalah sbb :

    Ada NPWP :

    5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000

    15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000

    PPH Pasal 21 = Rp. 4.750.000

    Tidak ada NPWP

    5% x 120% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 3.000.000

    15% x 120% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.700.000 +

    PPh pasal 21 = Rp 5.700.000

    yang saya tnyakan berdasarkan soal di atas adalah pd baris ada npwp : 5% x Rp. 50.000.000,- itu drmana ya? dan 15% x Rp. 15.000.000,- juga drimana???
    ada yg bisabantu jelaskan ke saya??
    Terima kasih

  • natane

    Member
    17 November 2016 at 2:52 pm

    UU PPh tarif pasal 17

    PKP 0 s/d 50Jt tarifnya 5%
    PKP di atas 50jt s/d100 jt tarifnya15%

  • natane

    Member
    17 November 2016 at 2:54 pm

    Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

    Penghasilan Netto Kena Pajak

    Tarif Pajak
    Sampai dengan 50 juta

    5%
    50 juta sampai dengan 250 juta

    15%
    250 juta sampai dengan 500 juta

    25%
    Diatas 500 juta

    30%

  • ardyanieka

    Member
    18 November 2016 at 11:09 am
    Originaly posted by natane:

    UU PPh tarif pasal 17

    PKP 0 s/d 50Jt tarifnya 5%
    PKP di atas 50jt s/d100 jt tarifnya15%

    itu yg di contoh soal kan 15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000, lha kok bisa dikalikan 15% yaaa??? mohon bantuan pnjelasannya,
    trims ya

  • Javier15

    Member
    18 November 2016 at 3:16 pm
    Originaly posted by ardyanieka:

    itu yg di contoh soal kan 15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000, lha kok bisa dikalikan 15% yaaa??? mohon bantuan pnjelasannya,
    trims ya

    Itu namanya tarif progresif

  • Samuelcool

    Member
    18 November 2016 at 3:48 pm

    komisi penjualan 65.000.000

    Tarif pajak Progresif:
    – 5% X Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 (dikalikan Rp.50.000.000 itu dari ketentuan UU pajak Bos)
    – Rp 65.000.000-Rp 50.000.000= Rp 15.000.000
    – 15% X Rp 15.000.000 = Rp 2.250.000
    Tinggal jumlahin dah 2,5jt + 2.250jt

  • michitoyouall

    Member
    18 November 2016 at 4:43 pm

    kalo masih bingung juga, intinya 15.000.000 itu dikaliin 15% karena dia udah lewat dari 50.000.000. yg dpt tarif 5% itu cuma penghasilan sampe 50.000.000. lewat dari itu ya selisihnya (kalo di kasus ini 65jt – 50jt = 15jt) kena tarif 15%. tiap layer penghasilan dihitung dulu, bukan berarti kalo 65jt itu lgsg 65jt nya dikaliin 15%. begitu seterusnya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now