Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › CONTOH SOAL PPH 21
Besarnya PTKP menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2008 :
a. Rp. 15.840.000,- untuk diri wajib pajak
b. Rp. 1.320.000,- Tambahan untuk wajib pajak kawin
c. Rp. 15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang pengahsilannya di gabung dengan suami
d. Rp. 1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sederhana dan keluarga emenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang anak.
Tarif PPH pasal 21 yang mulai berlaku tahun 2009 berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 :
PENGHASILAN
TARIF
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000
10%
Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000
15%
Diatas Rp. 500.000.000
30%
Tarif pemotongan PPH pasal 21 bagi yang tidak mempunyai NPWP adalah 20% lebih besar dari pada wajib pajak yang mempunyai NPWP.
Penghasilan yang diperoleh oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan akuaris, dikenaka tarif sebesar 15% dari pekiraan penghasilan neto. Perkiraan netto untuk tenga ahli adalah 40% dari penghasilan bruto .
PPH 21 : 15% x 40% x penghasilan bruto
PPH 21 : 6% x penghasilan bruto
Contoh :
Irwan adalah seorang marketing di PT. Sentosa yang bukan merupakan karyawan tetap. Pada bulan Januari 2009 Irwan menerima komisi atas penjualan sebesar Rp. 65.000.000,-. PPH pasal 21 atas komisi diatas adalah sbb :
Ada NPWP :
5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000
PPH Pasal 21 = Rp. 4.750.000
Tidak ada NPWP
5% x 120% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 3.000.000
15% x 120% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.700.000 +
PPh pasal 21 = Rp 5.700.000
yang saya tnyakan berdasarkan soal di atas adalah pd baris ada npwp : 5% x Rp. 50.000.000,- itu drmana ya? dan 15% x Rp. 15.000.000,- juga drimana???
ada yg bisabantu jelaskan ke saya??
Terima kasihUU PPh tarif pasal 17
PKP 0 s/d 50Jt tarifnya 5%
PKP di atas 50jt s/d100 jt tarifnya15%Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta5%
50 juta sampai dengan 250 juta15%
250 juta sampai dengan 500 juta25%
Diatas 500 juta30%
- Originaly posted by natane:
UU PPh tarif pasal 17
PKP 0 s/d 50Jt tarifnya 5%
PKP di atas 50jt s/d100 jt tarifnya15%itu yg di contoh soal kan 15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000, lha kok bisa dikalikan 15% yaaa??? mohon bantuan pnjelasannya,
trims ya - Originaly posted by ardyanieka:
itu yg di contoh soal kan 15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000, lha kok bisa dikalikan 15% yaaa??? mohon bantuan pnjelasannya,
trims yaItu namanya tarif progresif
komisi penjualan 65.000.000
Tarif pajak Progresif:
– 5% X Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 (dikalikan Rp.50.000.000 itu dari ketentuan UU pajak Bos)
– Rp 65.000.000-Rp 50.000.000= Rp 15.000.000
– 15% X Rp 15.000.000 = Rp 2.250.000
Tinggal jumlahin dah 2,5jt + 2.250jtkalo masih bingung juga, intinya 15.000.000 itu dikaliin 15% karena dia udah lewat dari 50.000.000. yg dpt tarif 5% itu cuma penghasilan sampe 50.000.000. lewat dari itu ya selisihnya (kalo di kasus ini 65jt – 50jt = 15jt) kena tarif 15%. tiap layer penghasilan dihitung dulu, bukan berarti kalo 65jt itu lgsg 65jt nya dikaliin 15%. begitu seterusnya.