Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Progresif

  • Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Progresif

  • xylevyear

    Member
    4 November 2016 at 9:52 am
  • xylevyear

    Member
    4 November 2016 at 9:52 am

    TEMPO.CO, Makassar – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina, menyatakan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Oktober itu akan berakhir pada 31 Desember 2016.

    "Pemberian insentif sementara ini dalam rangka memeriahkan ulang tahun Sulsel ke-347," kata Tautoto, Kamis 3 November 2016.

    Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

    Adapun mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga sebesar 3,5 persen, mobil keempat sebesar 4,5 persen. Untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJKB.

    Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan, tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak progresif juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi silinder sebesar 500 cc ke atas.

    Menurut Tautoto, program itu merupakan upaya untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga digunakan sebagai momentum untuk pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. "Masyarakat patut memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak," imbuh Tautoto.

    Menurut dia, pada Juli-September 2016 atau sebelum penghapusan sementara pajak progresif, wajib pajak yang membayarkan pajak progresif kendaraannya sebanyak 181 unit dengan nilai Rp 3,3 miliar.

    Program pembebasan pajak ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Juli-September lalu, pemerintah juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

    Penghapusan denda pajak atau pemberian insentif denda pengguna kendaraan bermotor ini dimanfaatkan oleh 142.313 kendaraan roda dua dan sebanyak 36.213 unit kendaraan roda empat. Total kendaraan yang memanfaatkan insentif denda ini sebanyak 187.218 unit kendaraan. Total pajak yang terkumpul mencapai Rp 14 miliar lebih.

    Adapun kendaraan pelat kuning alias angkutan orang dan barang yang mendapatkan insentif pada Juli-September 2016 sebanyak 3.120 unit dengan nilai Rp 4 miliar lebih.

    Selain menunggu wajib pajak datang membayarkan pajak kendaraan bermotor di kantor, Dispenda Sulsel juga mewajibkan pegawainya untuk mendatangi rumah wajib pajak (door to door) untuk menagih tunggakan pajaknya. Pada periode Juli-September 2016 hasil door to door di seluruh Sulsel mencapai 16.829 unit yang meliputi kendaraan roda dua dan empat.

    sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/04/058 817535/sulawesi-selatan-bebaskan-pajak-progresif

    emang ya berita jaman sekarang clickbait. kirain beneran dibebasin selamanya. ternyata cuma dalam waktu 3 bulan dalam rangka ultah Provinsi Sulsel. apakah dengan ini makin banyak yang beli mobil/motor dalam jangka waktu 3 bulan ini di Sulsel? di Sulsel masih belum padat merayap ya kendaraannya kaya di Jakarta?

    ngga kebayang deh kalo pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor ini diterapin juga di Jakarta. mau sepenuh apa itu jalanan.

  • prawoto

    Member
    7 November 2016 at 11:06 am

    perlu di notes ini pajak daerah, bukan tarif pasal 17 progresif ya 🙂

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now