• perusahaan penyedia tempat parkir

  • triadiws

    Member
    3 November 2016 at 11:45 am
  • triadiws

    Member
    3 November 2016 at 11:45 am

    Dear rekan ortax

    Apakah perusahaan yang menyediaakan tempat parkir penghasilan yang di dpt termasuk retribusi daerah atau termasuk omset yang digunakan utk menghitung pajak badan tahunan?

  • elmo

    Member
    3 November 2016 at 1:39 pm

    Yg pasti sih itu di potong 4(2). kalau PPH final 4(2) di potong oleh pengelola tmpt parkir, minta bukti potong utk di taro di lampiran SPT PPh Badan.

    Originaly posted by triadiws:

    penghasilan yang di dpt termasuk retribusi daerah

    kenapa jd masuk ke retribusi daerah ya?

  • dimaz1

    Member
    3 November 2016 at 3:50 pm
    Originaly posted by triadiws:

    akah perusahaan yang menyediaakan tempat parkir penghasilan yang di dpt termasuk retribusi daerah atau termasuk omset yang digunakan utk menghitung pajak badan tahunan?

    berdasarkan PMK 122/pmk.03/2012 terdapat tiga pihak yang terkait dengan penyedia tempat parkir :
    1. penyedia tempat parkir
    2. pengelola tempat parkir
    3. pengguna tempat parkir

    antara dengan pengelola tempat parkir terdapat jasa penyedia tempat parkir, atas jasa ini dikecualikan dalam UU PPN
    sedangkan antara penyedia dengan pengelola terda[at transfer jasa pengelola dan dikenakan PPN 10% (pasal 3 ayat 1).
    selain itu juga dikenai pph pasal 23 (PMK No. 141/PMK.03/2015)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now