Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 23 atas jasa sertifikasi
PPh 23 atas jasa sertifikasi
Dear rekan selamat malam<br /><br />saya mau tanya pengurusan sertifikasi jika resmi ke instansi resmimemang tidak di potong pph 23 ya rekan ?<br />soalnya kami ada urus jasa COO ke Kamar dagang indonesia tp mereka bilang tidak di kenakan pph 23
jasa penilai/sertifikasi seharusnya merupakan jasa yg dikenakan PPh 23, tp kurang tau juga kalau dilakukan instansi resmi pemerintah apakah dikecualikan atau tidak. soalnya seharusnya sih tidak, setau saya tidak ada aturannya. ada kasus instansi resmi yg bilang nanti mereka yg potong dan bayar PPh 23 lalu bukti potongnya diberikan ke rekan tapi sepertinya tidak ada ketentuan yg mengatur mekanisme spt ini, harusnya pengguna jasa/yang membayarkan ttp potong PPh 23 seperti biasa.
Instansi yang dimaksud apakah bendahara pemerintah? atau BUMN? Jika BUMN/BUMD saya pikir dipotong, tapi jika bendahara pemerintah tidak dipotong PPh
Rekan kita mengunakan jasa nama nya Kadin (kamar dagang indonesia) apakah itu termasuk bendaharawan atau bumn atau bumd.waktu saya tanya gitu memang selama ini perusahaan lain nya yg pakek jasa mereka pengurusan coo tidak ada di potong pph23.
Jika.memamg mereka bendaharawan pemerintah rekan bisa kasih tahu peraturan bahwa utk bendaharawan pemerintah tdk dipotong pph 23tetap potong rekan.. hanya saja kalau ada ppn di pungut… sekian
- Originaly posted by steven02:
Dear rekan selamat malam<br /><br />saya mau tanya pengurusan sertifikasi jika resmi ke instansi resmimemang tidak di potong pph 23 ya rekan ?<br />soalnya kami ada urus jasa COO ke Kamar dagang indonesia tp mereka bilang tidak di kenakan pph 23
coba liat pembahasan ini, kasus hampir sama:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=66054 Kadin bukan bendahara pemerintah. Jadi statusnya sama seperti wajib pajak badan biasa. Silakan tetap dipotong PPh pasal 23 karena jasa sertifikasi masuk dalam jasa lain yang dipotong PPh pasal 23.
id.wikipedia.org/wiki/Kamar_Dagang_dan_Industri_In donesia
Pasal 1 ayat (6) huruf bg PMK-141/PMK.03/2015