Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara menentukan apakah WP pakai Pembukuan atau tidak?

  • Cara menentukan apakah WP pakai Pembukuan atau tidak?

  • dieckymilano

    Member
    22 October 2016 at 11:05 pm

    Selamat malam rekan2 sekalian, saya mau bertanya bagaimana cara kita menentukan bahwa WP tersebut Pembukuan atau tidak ? Apakah semua Total Penghasilan dia(termasuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final 4 ayat 2 gak) . Mohon penjelasannya. maaf pertanyaannya masih sangat mendasar. Atas respon rekan sekalian, terima kasih

  • dieckymilano

    Member
    22 October 2016 at 11:05 pm
  • kyloren

    Member
    24 October 2016 at 9:04 am

    kalau wajib pajak badan itu wajib pembukuan rekan, klo OP bisa milih mau pencatatan atau pembukuan

  • dharmawan a

    Member
    24 October 2016 at 9:06 am
    Originaly posted by kyloren:

    klo OP bisa milih mau pencatatan atau pembukuan

    yg omzetnya Rp.4,8 M ke bawah.

  • dieckymilano

    Member
    24 October 2016 at 9:17 pm

    yang 4,8 kebawah bukannya PP46(kalo dagang) atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto(kalo pekerjaan bebas) ya mas?

  • dieckymilano

    Member
    24 October 2016 at 9:19 pm

    iya kalo WP Badan udah pasti pembukuan bang. Kalo OP, cara menetukan pembukuan atau tidak gmn? tanpa inisiatif dari WP OP nya sendiri.

  • thakimi

    Member
    24 October 2016 at 9:35 pm

    yang diperbolehkan melakukan pencatatan adalah , wp yang jumlah keseluruhan peredaran usaha atau peredaran brutonya tidak lebih dari 4.8 M, sisanya pembukuan

    CMIIW

  • gilangrachman

    Member
    24 October 2016 at 10:59 pm

    Pembukuan atau tidak itu ditentukan dari Peredaran Bruto, sebelumnya pengertian dari Peredaran Bruto ialah seluruh penghasilan yang didapatkan (entah itu Final, nonfinal, ataupun Bukan Objek Pajak).

    Apabila yang anda maksud disini adalah WP Badan maka sudah pasti wajib melakukan pembukuan dalam perpajakannya, tetapi apabila kasusnya adalah Orang Pribadi maka diberikan 2 Option, yaitu pembukuan dan pencatatan

    Dikutip dari http://www.pajak.go.id

    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

    Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

    A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
    1. Wajib Pajak (WP) Badan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

    B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now