Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Cara menentukan apakah WP pakai Pembukuan atau tidak?
Cara menentukan apakah WP pakai Pembukuan atau tidak?
Selamat malam rekan2 sekalian, saya mau bertanya bagaimana cara kita menentukan bahwa WP tersebut Pembukuan atau tidak ? Apakah semua Total Penghasilan dia(termasuk Penghasilan yang dikenakan PPh Final 4 ayat 2 gak) . Mohon penjelasannya. maaf pertanyaannya masih sangat mendasar. Atas respon rekan sekalian, terima kasih
kalau wajib pajak badan itu wajib pembukuan rekan, klo OP bisa milih mau pencatatan atau pembukuan
- Originaly posted by kyloren:
klo OP bisa milih mau pencatatan atau pembukuan
yg omzetnya Rp.4,8 M ke bawah.
yang 4,8 kebawah bukannya PP46(kalo dagang) atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto(kalo pekerjaan bebas) ya mas?
iya kalo WP Badan udah pasti pembukuan bang. Kalo OP, cara menetukan pembukuan atau tidak gmn? tanpa inisiatif dari WP OP nya sendiri.
yang diperbolehkan melakukan pencatatan adalah , wp yang jumlah keseluruhan peredaran usaha atau peredaran brutonya tidak lebih dari 4.8 M, sisanya pembukuan
CMIIW
Pembukuan atau tidak itu ditentukan dari Peredaran Bruto, sebelumnya pengertian dari Peredaran Bruto ialah seluruh penghasilan yang didapatkan (entah itu Final, nonfinal, ataupun Bukan Objek Pajak).
Apabila yang anda maksud disini adalah WP Badan maka sudah pasti wajib melakukan pembukuan dalam perpajakannya, tetapi apabila kasusnya adalah Orang Pribadi maka diberikan 2 Option, yaitu pembukuan dan pencatatan
Dikutip dari http://www.pajak.go.id
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pencatatan yaitu pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
1. Wajib Pajak (WP) Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.