• PB1 Katering Lepas Pantai

  • dnraidy

    Member
    13 September 2016 at 4:42 pm

    Teman-teman, mohon pencerahannya.

    Mau nanya, untuk katering kan kena pajak PB1. nah tapi ini katering nya untuk di area tambang lepas pantai di tengah laut. Apakah benar ada yaa regulasi tentang PB1 dimana yang boleh diakui hanya di wilayah laut tidak lebih dari 4 mil. Di luar 4 mil tidak kena PB1 lagi. Apakah benar seperti itu? Mohon referensi nya untuk regulasi yang bersangkutan.

    Terima kasih banyak.

  • dnraidy

    Member
    13 September 2016 at 4:42 pm
  • santosobroto

    Member
    14 September 2016 at 10:33 am

    Kalau katering , vendornya sama WP Badan –> PPh Pasal 23 atas jasa Katering
    Kalau katering, vendornya sama WP Orang Pribadi –> PPh Pasal 21 atas jasa Katering

    DItagihan pisahkan antara jasa kateringnya sama barang (makanan), supaya yang kena pajak cuman atas jasanya saja

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now