Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PB1 Katering Lepas Pantai
PB1 Katering Lepas Pantai
Teman-teman, mohon pencerahannya.
Mau nanya, untuk katering kan kena pajak PB1. nah tapi ini katering nya untuk di area tambang lepas pantai di tengah laut. Apakah benar ada yaa regulasi tentang PB1 dimana yang boleh diakui hanya di wilayah laut tidak lebih dari 4 mil. Di luar 4 mil tidak kena PB1 lagi. Apakah benar seperti itu? Mohon referensi nya untuk regulasi yang bersangkutan.
Terima kasih banyak.
Kalau katering , vendornya sama WP Badan –> PPh Pasal 23 atas jasa Katering
Kalau katering, vendornya sama WP Orang Pribadi –> PPh Pasal 21 atas jasa KateringDItagihan pisahkan antara jasa kateringnya sama barang (makanan), supaya yang kena pajak cuman atas jasanya saja