Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Badan utk Jasa Konstruksi (PPh final 4 ayat 2)

  • SPT Badan utk Jasa Konstruksi (PPh final 4 ayat 2)

     aulia rana updated 3 years, 10 months ago 8 Members · 13 Posts
  • Paristya

    Member
    9 September 2016 at 1:15 am
  • Paristya

    Member
    9 September 2016 at 1:15 am

    Selamat malam rekan ortax,

    Saya minta.masukan dan sharingnya
    Saya baru saja mengurusi adm pajak sebuah perusahaan jasa konstruksi, seluruh pendapatannya dipotong PPh final 4 ayat 2
    Selama ini belum melaporkan SPT Badan Thn 2015..

    Krn PPh final semua, sehingga PPh terutangnya Nihil, apakah ketika lapor SPT Tahunan kita harus melampirkan seluruh bukti potong sehingga angkanya cocok dgn nilai pph final yg seharusnya yg tertera di SPT?

    Jika pendapatan yg dilaporkan belum semuanya dilunasi pd tahun tsb oleh clien alias msh piutang, apakah tetap dihitung pph final nya dan harus dilampirkan bukti potongnya? Atau bagaimana kah menjelaskan ke orang pajak?

    Mungkin sementara itu dulu yg ingin saya tanyakan,,
    Terima kasih sblmnya

  • natane

    Member
    9 September 2016 at 10:49 am

    tidak perlu tapi dilaporkan di SPT Masa PPh final
    tapi biasanya direkap untuk kepentingan AR

    Kalau belum bayar, PPh finalnya dibayar sendiri
    karena PPh 4(2) kalau tidak dipotong wajib setor sendiri
    nanati ditagih ke clien
    kasih bukti sudah bayar

  • Paristya

    Member
    9 September 2016 at 12:47 pm
    Originaly posted by natane:

    tidak perlu tapi dilaporkan di SPT Masa PPh final
    tapi biasanya direkap untuk kepentingan AR

    Tp bukannya kita yg dipotong, jadi ga perlu lapor SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2?

  • priadiar4

    Member
    9 September 2016 at 12:56 pm
    Originaly posted by Paristya:

    Krn PPh final semua, sehingga PPh terutangnya Nihil, apakah ketika lapor SPT Tahunan kita harus melampirkan seluruh bukti potong sehingga angkanya cocok dgn nilai pph final yg seharusnya yg tertera di SPT?

    tidak perlu dilampirkan, hanya di masukkan totalnya di lampiran SPT PPh yang sudah dipotong PPh Final

  • VAT

    Member
    9 September 2016 at 1:12 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak perlu dilampirkan, hanya di masukkan totalnya di lampiran SPT PPh yang sudah dipotong PPh Final

    Kalau ada penghasilan yang tidak dipotong oleh pemberi panghasilan bagaimana rekan?
    Otomatis kan akan ada selisih andara penghasilan dengan PPh yang dipotong.
    Konsekuensinya apa bagi perusahaan konstruksi tersebut?

  • Paristya

    Member
    9 September 2016 at 1:41 pm
    Originaly posted by VAT:

    Kalau ada penghasilan yang tidak dipotong oleh pemberi panghasilan bagaimana rekan?
    Otomatis kan akan ada selisih andara penghasilan dengan PPh yang dipotong.
    Konsekuensinya apa bagi perusahaan konstruksi tersebut?

    Iya, di perusahaan juga kasusnya, ada 1 tagihan yg tdk dipotong PPh Final, dan ada juga pendapatan yg diakui di 2015, tp baru diterima pembyrn nya di 2016, jd PPhnya baru dipotong di 2016..
    Jd pikir saya, drpd dianggap blm byr, saya mau lampirkan saja bukti potong 2016 tsb, biar angkanya cocok.. Itu gpp ya?

  • natane

    Member
    9 September 2016 at 2:12 pm

    maaf lupa rekan
    dulu saya kos2an tipenya
    kbanyakn PPh 4(2) saya yang setor sendiri

  • randyryan

    Member
    16 September 2016 at 8:45 am
    Originaly posted by Paristya:

    Tp bukannya kita yg dipotong, jadi ga perlu lapor SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2?

    Pada saat dipotong, diberi bukti potong. Nah, bukti potong itulah yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jadi tetap SPT Masa PPh final dilaporkan, rekan.

  • randyryan

    Member
    16 September 2016 at 8:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak perlu dilampirkan, hanya di masukkan totalnya di lampiran SPT PPh yang sudah dipotong PPh Final

    Menurut saya sebaiknya dilampirkan saja, rekan. Karena bisa saja rekapan kita salah.

  • rosikin

    Member
    23 September 2016 at 1:41 pm

    beda penerima, beda kebijakan, untuk amannya sehingga tidak perlu bolak balik, lampirkan saja

  • adi26

    Member
    29 April 2020 at 10:50 pm

    maaf mas cara menghitung pph pasal 4 ayat 2 itu bagaimana ? dan bedanya apa dengan tarif 0.5%

  • aulia rana

    Member
    10 May 2020 at 5:07 am

    Izin bantu jawab,

    Objek PPh 4(2) beragam. Termasuk usaha UMKM yang dikenakan PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 th 2018. Lain hal mengenai tarif jasa konstruksi yang pengenaan tarifnya berdasarkan kualifikasi usaha (perencana, pelaksana, pengawas) yg juga dikenakan PPh final/ 4(2).
    untuk penghitungan jasa konstruksi, Tarif dikalikan DPP tanpa nilai PPN. pembayaran dilakukan pihak pemungut jika tergolong pemotong pajak, jika bukan kita wajib untuk nyetor sendiri.
    pelaporan bulanan dilakukan menggunakan SPT Masa, dan untuk SPT Tahunan tetap pula dilakukan walau PPh 4(2) tidak dapat menjadi kredit pajak.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now