Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pejabat negara = Pejabat Daerah?

  • Pejabat negara = Pejabat Daerah?

     lindasavitri updated 7 years, 4 months ago 5 Members · 7 Posts
  • fauzan

    Member
    8 September 2016 at 9:39 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin mendapatkan pendapat rekan sekalian mengenai PPh pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dlm UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Pimpinan/Anggota DPRD tidak termasuk sebagai pejabat negara. Sementara pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, Pimpinan/Anggota DPRD diakui sebagai pejabat Daerah.

    Nah, untuk tujuan pajak, samakah perlakuan pajak untuk anggota DPRD sebagai pejabat daerah dengan anggota DPR sebagai pejabat negara?
    Terima Kasih

  • fauzan

    Member
    8 September 2016 at 9:39 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    8 September 2016 at 11:33 am
    Originaly posted by fauzan:

    Saya ingin mendapatkan pendapat rekan sekalian mengenai PPh pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dlm UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Pimpinan/Anggota DPRD tidak termasuk sebagai pejabat negara. Sementara pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, Pimpinan/Anggota DPRD diakui sebagai pejabat Daerah.

    sama sama dipotong PPh 21 sepanjang berhubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan

  • fauzan

    Member
    8 September 2016 at 9:59 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    sama sama dipotong PPh 21 sepanjang berhubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan

    Makasih Rekans Benjaminfranklinjr.. Bagaimana dengan PPh-21 ditanggung negara? Menurut saya, pejabat daerah tetap berbeda dengan pejabat negara. Mungkin ada opini lain? Makasih

  • natane

    Member
    9 September 2016 at 10:51 am

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD

    Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya adalah :
    atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD tarif pajak sebagai berikut :
    a.Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
    b.Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
    c.Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

  • bezita

    Member
    15 September 2016 at 3:49 pm
    Originaly posted by natane:

    Nah, untuk tujuan pajak, samakah perlakuan pajak untuk anggota DPRD sebagai pejabat daerah dengan anggota DPR sebagai pejabat negara?

    menurut saya..sama rekan…

    Originaly posted by natane:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD

    toh anggota DPRD mendapat penghasilan dari APBD…

  • lindasavitri

    Member
    22 December 2016 at 11:09 am

    anggota DPRD bukan termasuk pejabat negara berdasarkan UU ASN terbaru. Undang-undang ini tidak menyebutkan anggota DPRD, termasuk DPRD Kabupaten, sebagai pejabat negara, perlakuannya seperti Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now