Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Posisi Aset Tetap yang Disewa dalam Laporan Keuangan

  • Posisi Aset Tetap yang Disewa dalam Laporan Keuangan

     natane updated 7 years, 7 months ago 4 Members · 12 Posts
  • jonasimbolon

    Member
    5 September 2016 at 5:26 pm
  • jonasimbolon

    Member
    5 September 2016 at 5:26 pm

    Dear rekan,

    Saya mau tanya, semisal ada kasus:

    Seorang pemilik perusahaan mempunyai gedung kantor pribadi senilai Rp 500.000.000,- yang disewakan untuk perusahaannya sendiri tersebut.
    Dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 100.000.000,-/tahun diakui sebagai utang dan dilunasi pada tahun ke-5 masa sewa. Saat ini sedang membuat laporan keuangan pada masa sewa pertama.

    Pertanyaannya adalah:

    1. Bagaimana posisi nilai gedung kantor dan sewanya tersebut dalam laporan keuangan perusahaan?

    2. Kalau boleh dimasukkan ke dalam laporan neraca perusahaan, bolehkah senilai Rp 500.000.000,- berada di posisi aktiva?
    (Supaya terlihat bahwa perusahaan memiliki kantor, kalau boleh/tidak boleh sebaiknya bagaimana, akun apa yang dipakai?)

    3. Apakah boleh senilai Rp 100.000.000,- berada di posisi pasiva?
    (Sehingga terlihat sebagai kewajiban jangka panjang perusahaan, mungkin dipakai akun "utang jangka panjang kepada pemegang saham" atau bagaimana?)

    Mohon pencerahannya.
    Saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
    Salam.

  • natane

    Member
    6 September 2016 at 9:43 am

    Pas kontrak
    Sewa dibayar dimuka –> masuk aktiva lancar 500jt
    Hutang kepada pemegang saham 500jt

    Pas bayar
    Hutang kepada pemegang saham 100jt
    Bank 100jt

    Setiap bulan diaccrue
    Beban Sewa 500jt/60bln
    Sewa dibayar dimuka 500jt/60bln

  • VAT

    Member
    6 September 2016 at 11:19 am

    Pas Kontrak:
    Tidak ada jurnal

    Pas akhir bulan:
    Biaya Sewa
    Utang Pemegang Saham/pemilik
    * sebesar Rp. 100jt/12 bulan

    Pas bayar:
    Utang Pemegang Saham/pemilik
    bank
    * sebesar jumlah yang dibayar (dalam kasus ini 500 jt, karena dibayar seluruhnya pada akhir tahun ke 5)

  • VAT

    Member
    6 September 2016 at 11:21 am

    oh iya…jangan lupa kewajiban pemotongan PPh Finalnya (sekaligus jurnalnya)

  • ford77

    Member
    6 September 2016 at 11:42 am

    kalau menurut ane ni ya rekan jonasimbolon :
    saat kontrak :
    sewa dibayar dimuka D 500jt
    Hutang sewa/pemegang saham K 450jt
    Hutang pph 4 (2) K 50jt

    tiap bulan bayar pph 4 (2) : ( Setor sendiri )
    hutang pph 4(2) D 833.333 (50jt/60bln)
    bank K 833.333

    saat pembayaran ke pemilik ( sudah tahun ke 5) :
    hutang sewa/pemegang saham D 450jt
    bank K 450jt

  • ford77

    Member
    6 September 2016 at 11:48 am

    oh iya lupa pengakuan biaya sewa per tahun :
    biaya sewa D 100jt
    sewa dibayar dimuka K 100jt

  • VAT

    Member
    6 September 2016 at 2:52 pm
    Originaly posted by ford77:

    kalau menurut ane ni ya rekan jonasimbolon :
    saat kontrak :
    sewa dibayar dimuka D 500jt
    Hutang sewa/pemegang saham K 450jt
    Hutang pph 4 (2) K 50jt

    Kalau menurut saya agak aneh rekan apabila belum ada pembayaran tapi mencatat "sewa dibayar dimuka"

    Lalu mengenai Utang PPh 4 (2) nya juga aneh kalau di catat (terutang) pada saat kontrak, karena PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa

  • jonasimbolon

    Member
    7 September 2016 at 11:48 am
    Originaly posted by natane:

    Pas kontrak
    Sewa dibayar dimuka –> masuk aktiva lancar 500jt
    Hutang kepada pemegang saham 500jt

    Pas bayar
    Hutang kepada pemegang saham 100jt
    Bank 100jt

    Setiap bulan diaccrue
    Beban Sewa 500jt/60bln
    Sewa dibayar dimuka 500jt/60bln

    Rasanya kurang sreg kalau dibuatkan jadi "Sewa Dibayar di Muka", karena uang sewanya memang belum dibayarkan kok.
    Mungkin maksudnya "Sewa yang masih harus Dibayar", ya?

  • natane

    Member
    8 September 2016 at 10:24 am

    Karena sudah ada kontrak harus diakui walau belum dibayar
    sebagai gantinya diakui hutangnya

  • jonasimbolon

    Member
    9 September 2016 at 1:48 pm
    Originaly posted by natane:

    Karena sudah ada kontrak harus diakui walau belum dibayar
    sebagai gantinya diakui hutangnya

    Oh, dasarnya prinsip accrual basis, ya.
    Jadi "Sewa Dibayar di Muka" tersebut dibayar dengan "Utang Jangka Panjang" mungkin ya?

  • natane

    Member
    9 September 2016 at 2:10 pm

    yang sewa dibayar dimuka dibebankan per bulan sesuai accrual basis
    sedangkan pembayaran cicilan mengurangi hutang jangka panjang

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now