Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Posisi Aset Tetap yang Disewa dalam Laporan Keuangan
Posisi Aset Tetap yang Disewa dalam Laporan Keuangan
Dear rekan,
Saya mau tanya, semisal ada kasus:
Seorang pemilik perusahaan mempunyai gedung kantor pribadi senilai Rp 500.000.000,- yang disewakan untuk perusahaannya sendiri tersebut.
Dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 100.000.000,-/tahun diakui sebagai utang dan dilunasi pada tahun ke-5 masa sewa. Saat ini sedang membuat laporan keuangan pada masa sewa pertama.Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana posisi nilai gedung kantor dan sewanya tersebut dalam laporan keuangan perusahaan?
2. Kalau boleh dimasukkan ke dalam laporan neraca perusahaan, bolehkah senilai Rp 500.000.000,- berada di posisi aktiva?
(Supaya terlihat bahwa perusahaan memiliki kantor, kalau boleh/tidak boleh sebaiknya bagaimana, akun apa yang dipakai?)3. Apakah boleh senilai Rp 100.000.000,- berada di posisi pasiva?
(Sehingga terlihat sebagai kewajiban jangka panjang perusahaan, mungkin dipakai akun "utang jangka panjang kepada pemegang saham" atau bagaimana?)Mohon pencerahannya.
Saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
Salam.Pas kontrak
Sewa dibayar dimuka –> masuk aktiva lancar 500jt
Hutang kepada pemegang saham 500jtPas bayar
Hutang kepada pemegang saham 100jt
Bank 100jtSetiap bulan diaccrue
Beban Sewa 500jt/60bln
Sewa dibayar dimuka 500jt/60blnPas Kontrak:
Tidak ada jurnalPas akhir bulan:
Biaya Sewa
Utang Pemegang Saham/pemilik
* sebesar Rp. 100jt/12 bulanPas bayar:
Utang Pemegang Saham/pemilik
bank
* sebesar jumlah yang dibayar (dalam kasus ini 500 jt, karena dibayar seluruhnya pada akhir tahun ke 5)oh iya…jangan lupa kewajiban pemotongan PPh Finalnya (sekaligus jurnalnya)
kalau menurut ane ni ya rekan jonasimbolon :
saat kontrak :
sewa dibayar dimuka D 500jt
Hutang sewa/pemegang saham K 450jt
Hutang pph 4 (2) K 50jttiap bulan bayar pph 4 (2) : ( Setor sendiri )
hutang pph 4(2) D 833.333 (50jt/60bln)
bank K 833.333saat pembayaran ke pemilik ( sudah tahun ke 5) :
hutang sewa/pemegang saham D 450jt
bank K 450jtoh iya lupa pengakuan biaya sewa per tahun :
biaya sewa D 100jt
sewa dibayar dimuka K 100jt- Originaly posted by ford77:
kalau menurut ane ni ya rekan jonasimbolon :
saat kontrak :
sewa dibayar dimuka D 500jt
Hutang sewa/pemegang saham K 450jt
Hutang pph 4 (2) K 50jtKalau menurut saya agak aneh rekan apabila belum ada pembayaran tapi mencatat "sewa dibayar dimuka"
Lalu mengenai Utang PPh 4 (2) nya juga aneh kalau di catat (terutang) pada saat kontrak, karena PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa
- Originaly posted by natane:
Pas kontrak
Sewa dibayar dimuka –> masuk aktiva lancar 500jt
Hutang kepada pemegang saham 500jtPas bayar
Hutang kepada pemegang saham 100jt
Bank 100jtSetiap bulan diaccrue
Beban Sewa 500jt/60bln
Sewa dibayar dimuka 500jt/60blnRasanya kurang sreg kalau dibuatkan jadi "Sewa Dibayar di Muka", karena uang sewanya memang belum dibayarkan kok.
Mungkin maksudnya "Sewa yang masih harus Dibayar", ya? Karena sudah ada kontrak harus diakui walau belum dibayar
sebagai gantinya diakui hutangnya- Originaly posted by natane:
Karena sudah ada kontrak harus diakui walau belum dibayar
sebagai gantinya diakui hutangnyaOh, dasarnya prinsip accrual basis, ya.
Jadi "Sewa Dibayar di Muka" tersebut dibayar dengan "Utang Jangka Panjang" mungkin ya? yang sewa dibayar dimuka dibebankan per bulan sesuai accrual basis
sedangkan pembayaran cicilan mengurangi hutang jangka panjang