Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional NPWP masih aktif tapi bekerja di LN

  • NPWP masih aktif tapi bekerja di LN

  • An613

    Member
    1 September 2016 at 10:40 am
  • An613

    Member
    1 September 2016 at 10:40 am

    Mohon pencerahannya..
    Saya bekerja di luar negeri selama 5 tahun dan sebelumnya saya telah mempunyai NPWP karena saya bekerja di Indonesia. Saya tidak mengetahui tentang prosedur pe-non-efektif-an NPWP sebelum berangkat bekerja ke LN, dan saya juga tidak lapor SPT selama saya tinggal dan bekerja di LN. Bulan Juli kemarin, saya mendapat surat teguran dari KPP supaya melaporkan SPT tahun 2015. Menurut AR saya, saya wajib melaporkan SPT selama NPWP saya belum di-non-efektif-kan. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana cara melaporkan SPT jika saya bekerja di LN dan sama sekali tidak menerima penghasilan dari Indonesia? Menurut PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK No. PER – 2/PJ/2009, penghasilan yang saya peroleh dari LN dan sudah dipotong pajak penghasilan disana, tidak dikenai PPh Indonesia, kan? berarti saya tidak perlu melakukan perhitungan PPh di SPT?
    Di tahun 2015, saya membeli sebuah apartemen dari penghasilan saya yang sudah dipotong pajak di LN. Bagaimana cara melaporkannya di SPT jika penghasilan saya di Indonesia adalah nihil?

    Mohon pencerahannya.

  • santosobroto

    Member
    1 September 2016 at 5:47 pm
    Originaly posted by An613:

    bagaimana cara melaporkan SPT jika saya bekerja di LN dan sama sekali tidak menerima penghasilan dari Indonesia?

    silakan lapor spt pake efiling. Tapi buat dulu efinnya.

    Originaly posted by An613:

    berarti saya tidak perlu melakukan perhitungan PPh di SPT?

    Indonesia menganut wwi (world wide income) shg pendapatan tsb, tetap dilaporkan di spt tahunan, dan pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak luar negeri

    Originaly posted by An613:

    Bagaimana cara melaporkannya di SPT jika penghasilan saya di Indonesia adalah nihil?

    Indonesia menganut wwi (world wide income) shg pendapatan tsb, tetap dilaporkan di spt tahunan, dan pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak luar negeri. Harta dilaporkan dalam daftar harta

  • begawan5060

    Member
    1 September 2016 at 6:05 pm
    Originaly posted by An613:

    saya mendapat surat teguran dari KPP supaya melaporkan SPT tahun 2015. Menurut AR saya, saya wajib melaporkan SPT selama NPWP saya belum di-non-efektif-kan.

    Mereka benar..

    Originaly posted by An613:

    berarti saya tidak perlu melakukan perhitungan PPh di SPT?

    Bagian Penghasilan diisi Nihil, laporkan bagian harta saja..

  • An613

    Member
    2 September 2016 at 1:50 pm

    terima kasih atas balasan2 nya @santosobroto @begawan5060.

    Pak @santosobroto, bagaimana dengan PER 2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri? bukankah penghasilan yang sudah dipotong pajak di luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia? lagipula penghasilan ini sepenuhnya dari luar negeri dan saya tidak menerima penghasilan apapun dari Indonesia.

  • rosikin

    Member
    23 September 2016 at 2:00 pm

    penghasilan dari luar negeri tetap dilaporkan di dalam negeri (indonesia) dihitung pajaknya, dikurangi nilai pajak yang dapat dikurangkan dari pajak yang sudah dibayarkan diluar negeri, sisanya bayar sendiri

    semoga bermanfaat

  • An613

    Member
    29 September 2016 at 11:40 am

    maaf @rosikin, bisa dishare dasar hukum ttg perhitungan kembali pajak di Indonesia atas penghasilan luar negeri yg sudah dipotong pajak di luar negeri? bagaimana dengan PER 2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri?

  • Destrianti Daloma

    Member
    29 September 2016 at 12:15 pm

    Kalau konteksnya berprofesi sebagai pelaut kerja di kapal asing, di gaji juga sama negara asing, dia kerja sesuai kontrak, kontraknya gak tetap sih bisa 6 bulan kadang 3 bulan, tidak melebihi 6 bulan, apakah dia dikategorikan WPDN yang harus tetap lapor SPT Tahunannyakah ?

  • chris91

    Member
    1 October 2016 at 7:31 pm

    seharusnya tidak perlu melaporkan spt secara sudah tinggal di ln lebih dr 183 hari. cukup melaporkan ke kantor pajak dan melampirkan bukti bahwasanya anda merupakan wpln

  • paklaw

    Member
    13 December 2016 at 10:23 am
    Originaly posted by An613:

    Pak @santosobroto, bagaimana dengan PER 2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi pekerja Indonesia di luar negeri? bukankah penghasilan yang sudah dipotong pajak di luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia? lagipula penghasilan ini sepenuhnya dari luar negeri dan saya tidak menerima penghasilan apapun dari Indonesia.

    saya coba jelaskan ya

    di pasal 2 nya :
    Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

    1. jika npwp diindonesia sudah dihapus dan hanya punya npwp diluar negeri maka akan menjadi SPLN maka akan cocok dengan SE berikut

    2. apabila npwp di indonesia masih aktif dan memiliki npwp diluar negeri itu masih dalam rana dual residence jadi masih belum jadi SPLN

    3. untuk masalah dual residence untuk menentukan apakah anda SPLN atau SPDN harus dilakukan dengan cara tie breaker dengan memperhatikan beberapa hal, misalnya penghasilannya lebih byk dimana, hobynya tgl dmn, memiliki rumah pribadi dmn.

  • imansyahbudiman

    Member
    13 June 2019 at 4:54 am

    halo @an613. mohon update forum ini. saya juga kena kasus persis sama. kerja di luar neger, beli properti (baru pesan), tidak pernah lapor SPT, dipanggil pajak.

    terimakasih amat sangat bantuannya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 June 2019 at 11:44 am
    Originaly posted by imansyahbudiman:

    halo @an613. mohon update forum ini. saya juga kena kasus persis sama. kerja di luar neger, beli properti (baru pesan), tidak pernah lapor SPT, dipanggil pajak.

    kalau dipanggil pajak, bilang saja status anda WPLN, walaupun anda WNI namun sesuai dengan pasal 2 ayat 4 yang berbunyi:

    a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
    b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

    selama ada dapat membuktikan dengan dokumen2:
    1. green card
    2. identity card
    3. student card
    4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
    5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
    6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

    anda tidak wajib melaporkan SPT tahunan, apabila penghasilan yang anda dapat murni berasal dari LN. kecuali anda memiliki penghasilan lain di indonesia. maka wajib menyampaikan SPT tahunan

    terkait NPWP yang anda miliki, mungkin statusnya masih aktif, apabila dalam jangka waktu lama anda berdomisili di LN, lbh baik NPWP nya di ajukan NE saja

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now