Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty UMKM ADA Penghasilan Lain Terkait Tarif Tax Amnesty 0,5 %

  • UMKM ADA Penghasilan Lain Terkait Tarif Tax Amnesty 0,5 %

     ktfd updated 7 years, 7 months ago 16 Members · 59 Posts
  • danilecarlo

    Member
    31 August 2016 at 12:38 am
  • danilecarlo

    Member
    31 August 2016 at 12:38 am

    UMKM ADA PENGHASILAN LAIN DAN TARIF TAX AMNESTY

    Saya usaha toko bahan bangunan dengan peredaran usaha kurang dari Rp 4,8 m setahun. Punya NPWP sejak 1990, klu 47521. Pakai pph final 1% sejak peraturan itu di terbitkan 01 Juli 2013. Dan bayar pph 1% tertib.
    Karena ada harta belum masuk SPT 2015, mau ikut TAX AMNESTY.
    Sudah melapor SPT tahun 2015 dan juga setor pph final 1% tahun 2015. Sesuai ketentuan TA kriteria saya termasuk UMKM dengan total harta kurang < 10 m , bila ikut TA berhak tarif 0,5 %.
    Di SPT form 1770 I kolom D tertera penghasilan dalam negeri lainnya berupa pendapatan lain Rp 40.000,000.
    Dibagian bukan objek pph ada terima klaim asuransi Rp 15.000.000. Dan dikolom pph final juga ada terima bunga deposito Rp Rp 48.000.000.
    Semua penghasilan lain ini sama sekali tidak terkait penhasilan karena hubungan kerja misal gaji atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, arsitek dan pengacara.
    Pokoknya sudah isi SPT thn 2015 sesuai ketentuan.
    Bagaimana hak saya untuk pakai tarif tebusan UMKM 0,5 % atas Surat pernyataan harta bila mengikuti Tax Amnesty ?.

    Bisakah KPP saya terdaftar,oleh petugas peneliti menolak tarif UMKM 0,5 % saya dengan alasan saya punya penghasilan lain di luar penghasilan usaha dan menerapkan tarif 2% ?.
    Bila ada masalah begini, apa bisa di laporkan ke bagian telepon pengaduan Tax Amnesty.
    Terima kasih rekan yang bisa bantu jawab,

  • hendraprasetio

    Member
    31 August 2016 at 1:01 am

    maju saja TA nya dengan perhitungan 0,5%, rekan danil, jangan lupa KLU nya

  • JacJas

    Member
    31 August 2016 at 8:16 am

    setau saya, kemarin diskusi dengan AR Pajak..pendapatan bunga deposito dianggap sebagai penghasilan lain..sehingga tarif tidak bisa ikut yg 0.5%

  • basaroh

    Member
    31 August 2016 at 9:16 am
    Originaly posted by JacJas:

    setau saya, kemarin diskusi dengan AR Pajak..pendapatan bunga deposito dianggap sebagai penghasilan lain..sehingga tarif tidak bisa ikut yg 0.5%

    Berikan ini aja ke AR nya

    http://www.pajak.go.id/faq-amnesti/uang-tebusan

    16. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar Rp.4 miliar, penghasilan dari warisan Rp.1 miliar, dan penghasilan dari bunga deposito senilai Rp.10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan Rp.4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?.

    Jawaban:

    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar Rp.4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

  • danilecarlo

    Member
    1 September 2016 at 11:34 am
    Originaly posted by JacJas:

    setau saya, kemarin diskusi dengan AR Pajak..pendapatan bunga deposito dianggap sebagai penghasilan lain..sehingga tarif tidak bisa ikut yg 0.5%

    Wah ini bagaimana ya ?

  • danilecarlo

    Member
    2 September 2016 at 11:07 am

    Masak wajib pajak UMKM yang punya omset < 4,8 m, punya harta keseluruhan kurang Rp 10 milyard,
    gara gara di SPT terakhir tercantum ada penghasilan lain bukan gaji , bukan pula pekerjaan bebas, kemudian tarifnya jadi 2 %.
    Padahal di ketentuan aturan TA tidak seperti itu tetapi dilapangan kata helpdesk harus kena 2 %.

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 11:35 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Masak wajib pajak UMKM yang punya omset < 4,8 m, punya harta keseluruhan kurang Rp 10 milyard,
    gara gara di SPT terakhir tercantum ada penghasilan lain bukan gaji , bukan pula pekerjaan bebas, kemudian tarifnya jadi 2 %.
    Padahal di ketentuan aturan TA tidak seperti itu tetapi dilapangan kata helpdesk harus kena 2 %.

    Helpdesk, Penelti TA, AR, Waskon, Kring Pajak & Tax Amnesty Service Pendapatnya bisa berbeda beda padahal pertanyaan nya sama, jadi Kita sebagai WP dibuat bingung dengan keadaan ini, Contoh paling simple yang saya alami , Ke Helpdesk bilangnya tarifnya bisa 0,5 % , sampai ke penelti tidak bisa harus 2%, kemudian tlp ke Tax Amesty service tanya lagi 0,5 persen harusnya, telepon ke kanwil bilang nya 0,5 persen lagi, tanya ke waskon harus 2%, tanya ke ar yang lain 0.5 %, tanya ma teman teman yang mengerti peraturan pajak baik yg jadi pegawai pajak maupun yg mengerti pajak semua bilang 0,5 %.

    jadi mau dari kanwil, Tax amesty service bilang 0.5 persen, pada akhirnya keputusan Penelti TA yang paling benar bukan UU Pengampunan pajak ataupun PMK PMK itu ??

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 11:41 am
    Originaly posted by JacJas:

    setau saya, kemarin diskusi dengan AR Pajak..pendapatan bunga deposito dianggap sebagai penghasilan lain..sehingga tarif tidak bisa ikut yg 0.5%

    Berarti pendapatan bunga bank atas tabungan juga sama, tidak bisa mengunakan tarif 0,5 Persen bagi UMKM

    Logika AR nya kemana ya hehhee

    Berikan ini aja ke AR nya :

    16. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar Rp.4 miliar, penghasilan dari warisan Rp.1 miliar, dan penghasilan dari bunga deposito senilai Rp.10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan Rp.4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?.

    Jawaban:

    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar Rp.4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

    http://www.pajak.go.id/faq-amnesti/uang-tebusan

  • basaroh

    Member
    2 September 2016 at 11:53 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    UMKM ADA PENGHASILAN LAIN DAN TARIF TAX AMNESTY

    Saya usaha toko bahan bangunan dengan peredaran usaha kurang dari Rp 4,8 m setahun. Punya NPWP sejak 1990, klu 47521. Pakai pph final 1% sejak peraturan itu di terbitkan 01 Juli 2013. Dan bayar pph 1% tertib.
    Karena ada harta belum masuk SPT 2015, mau ikut TAX AMNESTY.
    Sudah melapor SPT tahun 2015 dan juga setor pph final 1% tahun 2015. Sesuai ketentuan TA kriteria saya termasuk UMKM dengan total harta kurang < 10 m , bila ikut TA berhak tarif 0,5 %.
    Di SPT form 1770 I kolom D tertera penghasilan dalam negeri lainnya berupa pendapatan lain Rp 40.000,000.
    Dibagian bukan objek pph ada terima klaim asuransi Rp 15.000.000. Dan dikolom pph final juga ada terima bunga deposito Rp Rp 48.000.000.
    Semua penghasilan lain ini sama sekali tidak terkait penhasilan karena hubungan kerja misal gaji atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, arsitek dan pengacara.
    Pokoknya sudah isi SPT thn 2015 sesuai ketentuan.
    Bagaimana hak saya untuk pakai tarif tebusan UMKM 0,5 % atas Surat pernyataan harta bila mengikuti Tax Amnesty ?.

    Bisakah KPP saya terdaftar,oleh petugas peneliti menolak tarif UMKM 0,5 % saya dengan alasan saya punya penghasilan lain di luar penghasilan usaha dan menerapkan tarif 2% ?.
    Bila ada masalah begini, apa bisa di laporkan ke bagian telepon pengaduan Tax Amnesty.
    Terima kasih rekan yang bisa bantu jawab,

    saya sudah telepon Hotline Pengaduan ke Dirjen Pajak & email Juga Ke amnestipajak…. mengenai kasus saudara saya? tlp gak diangkat angkat, dan email sudah 4 hari belum ada balasan.

  • k45min

    Member
    2 September 2016 at 1:38 pm

    pada kejar target semua

  • jon1201

    Member
    2 September 2016 at 2:11 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Padahal di ketentuan aturan TA tidak seperti itu tetapi dilapangan kata helpdesk harus kena 2 %.

    emang seharusnya demikian TA. 0.5% murni dari penghasilan dari jualan saja. terserah mau jualan apa aja. besar atau kecil. online atau face to face.

  • danilecarlo

    Member
    2 September 2016 at 2:20 pm
    Originaly posted by k45min:

    saya sudah telepon Hotline Pengaduan ke Dirjen Pajak & email Juga Ke amnestipajak…. mengenai kasus saudara saya? tlp gak diangkat angkat, dan email sudah 4 hari belum ada balasan.

    Terima kasih rekan Basaroh

  • danilecarlo

    Member
    2 September 2016 at 2:29 pm
    Originaly posted by jon1201:

    emang seharusnya demikian TA. 0.5% murni dari penghasilan dari jualan saja. terserah mau jualan apa aja. besar atau kecil. online atau face to face.

    Berarti bisa ya KPP membuat aturan main yang menyimpang dari Isi UU TA dan Ketentuan PMK nya. Hehehehe

  • jon1201

    Member
    2 September 2016 at 2:48 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Berarti bisa ya KPP membuat aturan main yang menyimpang dari Isi UU TA dan Ketentuan PMK nya.

    MENYIMPANG-nya dibagian mana ya?
    kan sudah sangat jelas di Pasal 11 PMK118

Viewing 1 - 15 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now