Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Solusi Jika FP Masukan Sudah Diapprove Namun Ada Salah Input

  • Solusi Jika FP Masukan Sudah Diapprove Namun Ada Salah Input

     blankfank updated 2 years, 9 months ago 8 Members · 15 Posts
  • ingintautax

    Member
    30 August 2016 at 5:04 pm

    salam rekan,

    sy mau tanya , jika kita sdh input pajak masukan di efaktur dan sdh di upload dan sdh diapprove , namun ada salah input, bagaimana solusinya rekan?

    tolong masukannya

  • ingintautax

    Member
    30 August 2016 at 5:04 pm
  • ingintautax

    Member
    31 August 2016 at 12:09 pm

    sepi

  • memey

    Member
    31 August 2016 at 12:57 pm

    Yang salah apanya rekan??

    Salam

  • begawan5060

    Member
    31 August 2016 at 1:03 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    jika kita sdh input pajak masukan di efaktur dan sdh di upload dan sdh diapprove

    Khusus untuk FPM, sepanjang sudah di-approve. maka kesalahan input sudah otomatis diperbaiki by system..

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 1:32 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    sy mau tanya , jika kita sdh input pajak masukan di efaktur dan sdh di upload dan sdh diapprove , namun ada salah input, bagaimana solusinya rekan?

    Batalkan Faktur

  • ingintautax

    Member
    31 August 2016 at 2:43 pm

    jadi sistemnya sdh otomatis diperbaiki walaupun kesalahan input baik itu npwp , no seri fp, ataupun nilai ppnnya rekan ?

    ini ada tdk dasar hukumnya

    tolong masukannya

  • ingintautax

    Member
    31 August 2016 at 3:08 pm

    jika kita memperoleh fpmasukan yg buka efaktur atau masih manual, apakah boleh dikreditkan di program efaktur ?

    tolong masukannya

  • Dewa_Mabok

    Member
    31 August 2016 at 3:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Khusus untuk FPM, sepanjang sudah di-approve. maka kesalahan input sudah otomatis diperbaiki by system..

    Originaly posted by ingintautax:

    jadi sistemnya sdh otomatis diperbaiki walaupun kesalahan input baik itu npwp , no seri fp, ataupun nilai ppnnya rekan ?

    Klo sewaktu rekan input FPM yang sudah diapprove oleh Lawan Transaksi, dan rekan salah cantumin NPWP / No FP bakal ditolak oleh system.. Tp klo salah input nominal dan tanggal, akan diterima oleh sistem kesalahan input nominal dan tanggal akan dikoreksi otomatis.

    Originaly posted by ingintautax:

    jika kita memperoleh fpmasukan yg buka efaktur atau masih manual, apakah boleh dikreditkan di program efaktur ?

    Sangat Bisa

  • jon1201

    Member
    31 August 2016 at 3:50 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Tp klo salah input nominal dan tanggal, akan diterima oleh sistem kesalahan input nominal dan tanggal akan dikoreksi otomatis.

    Tidak berlaku untuk kesalahan input Tanggal faktur rekan, kalo ini harus diperbaiki secara mandiri rekan. saya pernah mengalami hal tsb.

  • ingintautax

    Member
    1 September 2016 at 12:12 pm

    ou, jadi kalau kesalahan nominal dan tanggalnya akan dikoreksi sistemnya atau diperbaiki secara mandiri, bagaimana perbaiki secara mandiri ?

    tolong masukannya

  • begawan5060

    Member
    1 September 2016 at 4:34 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    ou, jadi kalau kesalahan nominal dan tanggalnya akan dikoreksi sistemnya atau diperbaiki secara mandiri, bagaimana perbaiki secara mandiri ?

    Apabila kita salah input FPM, tetapi FPM tsb sudah di-approve nggak usah khawatir, kesalahan tsb sudah diperbaiki oleh sistem.
    Apaila terjadi kesalahan yang tidak bisa diperbaiki oleh sistem, maka nggak mungkin akan di-approve, tetapi reject..
    Nah, setelah reject ini, kita perbaiki lagi inputan kita, dan upload lagi..

  • ingintautax

    Member
    1 September 2016 at 5:53 pm

    ok tq rekan ortax sekalian

  • Anti Prihatini

    Member
    26 May 2021 at 1:44 pm

    Saya kan salah input nomor faktur pajak masukan, alhasil reject ETAX-API-00005. Tapi, pas mau diubah terus klik simpan gabisa. Solusinya bagaimana ya rekan?

  • blankfank

    Member
    2 June 2021 at 7:00 am

    error ETAX-API-00005 itu karena FP nya tidak valid atau tidak terdaftar sebagai efaktur, coba rekan scan dulu barcode yang ada pada FP bila sudah bisa di scan baru rekan input dan upload

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now