• PPNo 34,th 2016

  • vanessagump

    Member
    25 August 2016 at 7:19 pm

    Rekan2,,mau tanya dong, kapann pp no 34mulai berlaku? Sy ty notaris, sekarang masih berlaku tarif 5% untuk bphtb dan pphfinal,masih belum.ad perubahan,mmeski sudah ada pp no 34,namun belum.ada putusan fixed dari bpn.bagaimana itu rekan?

  • vanessagump

    Member
    25 August 2016 at 7:19 pm
  • priscella jade

    Member
    25 August 2016 at 10:45 pm

    PP 34 :
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    diundangkan tgl 8 Agustus 2016,

  • VAT

    Member
    26 August 2016 at 8:29 am
    Originaly posted by vanessagump:

    sekarang masih berlaku tarif 5% untuk bphtb dan pphfinal

    Dan hanya berlaku untuk PPh Final

  • dharmawan a

    Member
    26 August 2016 at 8:30 am
    Originaly posted by priscella jade:

    diundangkan tgl 8 Agustus 2016,

    berlaku 7 Sept 2016 kah Bu?

  • vanessagump

    Member
    26 August 2016 at 8:34 am

    Rekan2, peraturan pp no 34 berlaku untuk pph final dan bphtb atau pph final saja?

  • dharmawan a

    Member
    26 August 2016 at 8:49 am
    Originaly posted by vanessagump:

    pph final saja?

    ini rekan.

  • kyloren

    Member
    26 August 2016 at 8:53 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    nah ini mantap

  • vanessagump

    Member
    26 August 2016 at 8:58 am

    Rekan2,kalau mengenai bphtb peraturannya bagaimana? Apakah masih berlaku tarif normal 5%,untuk bangunan di atas.2m? Setau saya untuk dibawah 2 m free bphtb. Dan bagaimana untuk di atas 2m? Apakah ada peraturan jelas?

  • alexbelvin

    Member
    29 August 2016 at 12:30 pm

    Memang sedikit sekali informasi mengenai PP Nomor 34 Tahun 2016 ini, sosialisasi peraturannya pun belum kedengaran sampai dengan sekarang.

    Untuk tarif BPTHB perolehan pertama (rumah tinggal pertama kali) di DKI memang ada wacana untuk digratiskan (hanya membayar biaya pembuatan sertifikat dari BPN), dan setelah saya menanyakan langsung ke No Hp Gubernur DKI, Bapak Basuki Tjahja Purnama, jawabannya adalah masih dalam proses tanda-tangan (saya sendiri juga tidak tahu, apakah maksud beliau peraturan BPHTB ini bentuknya Perda atau Pergub).

    Sedangkan untuk skala nasional, BPN sedang memformulasikan mekanisme pembayaran BPHTB, selengkapnya dapat dilihat pada tautan URL dibawah ini:

    http://finance.detik.com/read/2016/08/24/193927/32 82817/1016/menteri-agraria-siapkan-formula-baru-bp htb-ini-penjelasannya

  • vanessagump

    Member
    31 August 2016 at 9:28 am

    Terimakasih banyak rekan Alex untuk infonya.

  • firdausyi

    Member
    24 November 2016 at 10:09 am

    lalu tarif 2.5% 0% dan 1% untuk pph final 4(2) atas pengalihan harta dana bangunan tah atau untuk bphtb?

  • Javier15

    Member
    24 November 2016 at 3:26 pm
    Originaly posted by firdausyi:

    untuk pph final 4(2)

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now