Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pencatatan/Jurnal Penambahan harta efek Tax Amnesty

  • Pencatatan/Jurnal Penambahan harta efek Tax Amnesty

     usumurasaki updated 7 years, 4 months ago 16 Members · 19 Posts
  • lairl

    Member
    11 August 2016 at 10:26 am

    Selamat Pagi,

    terkait pengakuan penambahan nilai harta, jurnal pencatatan seperti apa :

    contoh 1 :

    penambahan harta 100Juta

    Contoh 2 :

    penambahan harta 100Juta & Hutang 45 Juta

    BR's

  • lairl

    Member
    11 August 2016 at 10:26 am
  • ford77

    Member
    11 August 2016 at 10:29 am
    Originaly posted by lairl:

    penambahan harta 100Juta

    harta 100jt
    laba ditahan 100jt

    Originaly posted by lairl:

    penambahan harta 100Juta & Hutang 45 Juta

    harta 100jt
    utang 45 jt
    laba ditahan 55 jt

  • Rizaldatapajak

    Member
    6 September 2016 at 10:23 am

    ikut nyampur ya.

    Misal nilai Harta TA yg di ungkapkan Rp. 100juta berarti SSP Rp. 2juta.
    Untuk jurnal atas SSP nya gimana ya?

    Apakah
    SSP TA (d) 2 juta
    Kas/Bank (c) 2 juta

    atau bagaimana?.

  • natane

    Member
    6 September 2016 at 11:21 am

    bukannya masuk beban PPh (TA) ?
    karena sebenarnya itu beban pajak atas tahun lalu?

  • Rizaldatapajak

    Member
    8 September 2016 at 3:06 pm

    @natane
    iya, maksudnya SSP TA/ Beban PPh atas TA.

    lalu beban tsb nantinay di SPT Badan gimana?. apakah di koreksi fiskal + ?.
    atau ada pengecualian untuk yg ikut TA ini.

  • Jo777

    Member
    8 September 2016 at 3:26 pm

    setuju dgn jurnal ford77.

  • Jo777

    Member
    8 September 2016 at 4:24 pm
    Originaly posted by Rizaldatapajak:

    iya, maksudnya SSP TA/ Beban PPh atas TA.

    lalu beban tsb nantinay di SPT Badan gimana?. apakah di koreksi fiskal + ?.
    atau ada pengecualian untuk yg ikut TA ini.

    SSP TA dicatat sbg beban pajak uang tebusan dan dikoreksi fiskal.

  • memey

    Member
    9 September 2016 at 9:25 am
    Originaly posted by Rizaldatapajak:

    ikut nyampur ya.

    Misal nilai Harta TA yg di ungkapkan Rp. 100juta berarti SSP Rp. 2juta.
    Untuk jurnal atas SSP nya gimana ya?

    Harta 100jt
    Hutang Pajak 2jt
    Laba ditahan 98jt
    Klu gini bisa gak ya??

    Salam

  • darmanar

    Member
    9 September 2016 at 1:34 pm
    Originaly posted by Jo777:

    SSP TA dicatat sbg beban pajak uang tebusan dan dikoreksi fiskal.

    SSP TA, masuk sebagai pengurangan R/E, Lihat Jurnal yang dilakukan oleh rekan memey

  • Chrisanemas

    Member
    19 September 2016 at 12:52 pm
    Originaly posted by darmanar:

    Senior

    Location : Jakarta.
    Joined : 11 Feb 2009.
    Posts : 392.

    Quote
    09 Sep 2016 13:34

    Originaly posted by Jo777:
    SSP TA dicatat sbg beban pajak uang tebusan dan dikoreksi fiskal.

    SSP TA, masuk sebagai pengurangan R/E, Lihat Jurnal yang dilakukan oleh rekan memey

    Newbie nih..

    Menurut saya, jurnal dr rekan Memey adalah sebelum pelunasan. Berarti setelah pelunasan, maka jurnal jadi SSP TA pada Bank/Cash.

    Please correct..

    Thanks..

  • mtn7411

    Member
    6 October 2016 at 1:55 pm

    Maaf mau tanya jurnal TA,

    Misal kasus kita adalah, kita mengikuti TA dengan Declare jadi uang kita yang kita TA-kan berada di luar negeri,
    1. Apakah kita juga buat jurnal seperti itu yaitu Harga (D) pada laba ditahan (C)
    2. Misal karena kondisi tertentu, sebelum Desember 2016, Managemen ingin memakai uang tersebut untuk membayar Utang kita yang ada di Luar Negeri.. Berarti harta kita yang kita TA-kan tidak muncul di SPT Badan tahunan ya..
    Mohon bantuannya,. Terima kasih

  • masterpiece89

    Member
    24 October 2016 at 12:27 pm
    Originaly posted by memey:

    Harta 100jt
    Hutang Pajak 2jt
    Laba ditahan 98jt
    Klu gini bisa gak ya??

    Salam

    maaf newbie mau bertanya :

    kalo begini, bukannya sama kayak jurnal revaluasi AT ? memang ada di PMK nya reval .. tapi kalo di TA nda ada deh ..

    Aset (D)
    Laba Ditahan (K)

    Uang Tebusan (D)
    Kas/Bank (K)

    trs nanti uang tebusan difiskal ? begini mungkin yah ?

  • raka8883

    Member
    24 October 2016 at 4:34 pm
    Originaly posted by memey:

    Harta 100jt
    Hutang Pajak 2jt
    Laba ditahan 98jt
    Klu gini bisa gak ya??

    selisih kenaikan harta bersih atas amnesti dengan harta bersih di spt tahun terakhir dicatat sebagai saldo laba ditahan.
    tidak disebutkan mengenai uang tebusan sebagai utang pajak. 🙂

    cmiiw

  • Taxboy2011

    Member
    26 October 2016 at 1:44 pm

    Rekan, ada beberapa hal yang saya belum paham dalam perjurnalan dalam pembukuan :
    Contoh Kasus :[u][/u]
    – Aset Tambahan dengan nilai Wajar 200jt (TA)
    – Hutang (diakui 75% karena PT – TA) sebesar 150.000.000
    – Hutang Sebenarnya 170jt
    Uang Tebusan = (200jt-150jt)*2% = 1jt

    Apakah sudah benar cara jurnal dibawah ini :
    Aset 200jt (D)
    Hutang 170jt (K)
    Laba Ditahan 30jt (K)

    Tolong dikoreksi jika ada salah

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now