Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PERTANYAAN SEJUTA UMAT
Rekan2 mohon pecerahannnya :
1. Jika orang tua sudah berumur,tdk bekerja, tdk memiliki NPWP namun memiliki asset (rumah, tanah) dan malas membuat NPWP dengan alasan sudah tua buat apa, dan jika si Anak memiliki NPWP ingin memanfaatkan TA, apakah bisa mengakui asset tersebut walaupun belum memiliki akta legal bahwa asset tersebut seolah-olah sudah menjadi milik si anak ?
2. Jika si X berniat ikut TA, memiliki tabungan dengan saldo akhir per 31 Des 15 senilai 50jt. Saldo Akhir per 30 Juli 16 senilai 100jt. TA tidak harus menyertakan dokumen pendukung. Boleh tidak nilai harta yg di TA 100jt langsung mumpung ada kesempatan emas tarif bersahabat ? apakah mungkin rekening tabungan terlacak dan dipersalahkan ketika era keterbukaan data dimulai?
ayo2 bantu jawab rekan2
- Originaly posted by paopao:
2. Jika si X berniat ikut TA, memiliki tabungan dengan saldo akhir per 31 Des 15 senilai 50jt. Saldo Akhir per 30 Juli 16 senilai 100jt. TA tidak harus menyertakan dokumen pendukung. Boleh tidak nilai harta yg di TA 100jt langsung mumpung ada kesempatan emas tarif bersahabat ? apakah mungkin rekening tabungan terlacak dan dipersalahkan ketika era keterbukaan data dimulai?
ayo2 bantu jawab rekan2
Ada yang tahu rekan ????
- Originaly posted by paopao:
Rekan2 mohon pecerahannnya :
1. Jika orang tua sudah berumur,tdk bekerja, tdk memiliki NPWP namun memiliki asset (rumah, tanah) dan malas membuat NPWP dengan alasan sudah tua buat apa, dan jika si Anak memiliki NPWP ingin memanfaatkan TA, apakah bisa mengakui asset tersebut walaupun belum memiliki akta legal bahwa asset tersebut seolah-olah sudah menjadi milik si anak ?
Si Anak memiliki NPWP dan ingin memanfaatkan TA mekanismenya :
Bawa sertifikat Tanah ke PPAT/Notaris. Minta dibuatkan surat Akta Hibah ke si Anak. Setelah terbit surat hibah dari Notaris. Kemudian
Akta Hibah dipakai sebagai dokumen untuk TA. Sebagai Harta tambahan yang di TA. Persyaratan lainnya selambatnya 31/12-2017 sertifikat tanah hibah tersebut harus di balik Nama ke si anak. PPH Final akan bebas pajak tapi ada BPHATB yang mesti dibayar pada saat balik Nama. - Originaly posted by paopao:
2. Jika si X berniat ikut TA, memiliki tabungan dengan saldo akhir per 31 Des 15 senilai 50jt. Saldo Akhir per 30 Juli 16 senilai 100jt. TA tidak harus menyertakan dokumen pendukung. Boleh tidak nilai harta yg di TA 100jt langsung mumpung ada kesempatan emas tarif bersahabat ? apakah mungkin rekening tabungan terlacak dan dipersalahkan ketika era keterbukaan data dimulai?
kenapa harus ungkap 100jt jika memang bisa 50jt saja dgn uang tebusan lebih rendah?
- Originaly posted by bro_pajak:
kenapa harus ungkap 100jt jika memang bisa 50jt saja dgn uang tebusan lebih rendah?
Tax planning Rekan untuk cover yang mungkin ada harta kelupaan atau cadangan dana
- Originaly posted by danilecarlo:
Tax planning Rekan
Sependapat.
Originaly posted by danilecarlo:harta kelupaan
Hehe…Dalam aturannya tidak ada Harta Kelupaan rekan.
- Originaly posted by danilecarlo:
Tax planning Rekan untuk cover yang mungkin ada harta kelupaan atau cadangan dana
saya masih gak ada gambaran mengenai benefitnya rekan
- Originaly posted by VAT:
saya masih gak ada gambaran mengenai benefitnya rekan
Ada benefitnya rekan. Ini hanya terjadi bila setelah TA masih ada penghasilan yg tdk dimasukkan, jadi WP masih bisa membeli asset Rp 100 juta karena didukung kepemilikan harta di Spt Rp 100 jt. Tapi bila Rp 50 jt saja terus membeli asset Rp 100 jt, berarti ada indikasi penghasilan belum dilaporkan Rp 50 jt. Kecuali WP sudah melaporkan penghasilan dengan 100% setelah nya,benefitnya memang tidak ada. rekan. Malah rugi uang Tebusan saja.
Si Anak memiliki NPWP dan ingin memanfaatkan TA mekanismenya :
Bawa sertifikat Tanah ke PPAT/Notaris. Minta dibuatkan surat Akta Hibah ke si Anak. Setelah terbit surat hibah dari Notaris. Kemudian
Akta Hibah dipakai sebagai dokumen untuk TA. Sebagai Harta tambahan yang di TA. Persyaratan lainnya selambatnya 31/12-2017 sertifikat tanah hibah tersebut harus di balik Nama ke si anak. PPH Final akan bebas pajak tapi ada BPHATB yang mesti dibayar pada saat balik Nama.Rekan Danilecarlo —-> ini saya takutkan karena akta hibah terjadi 2016 sedangkan TA menghendaki bahwa aset yang di TA adalah yg dimiliki sampai periode 31/12/15 ??
- Originaly posted by paopao:
1. Jika orang tua sudah berumur,tdk bekerja, tdk memiliki NPWP namun memiliki asset (rumah, tanah) dan malas membuat NPWP dengan alasan sudah tua buat apa, dan jika si Anak memiliki NPWP ingin memanfaatkan TA, apakah bisa mengakui asset tersebut walaupun belum memiliki akta legal bahwa asset tersebut seolah-olah sudah menjadi milik si anak ?
Coba menjawab…
Prinsip TA adalah mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, pada kasus di atas, anak tinggal melakukan surat pengakuan kepemilikan harta dan si ayah melakukan surat nomine… harta dihitung dg harga wajar per 31-12-2015 (bisa dengan njop 2015)… Tax planning Rekan untuk cover yang mungkin ada harta kelupaan atau cadangan dana
Rekan Danilecarlo —-> betul rekan tax planning after TA itu yang penting + u/ terutama yang tarif UMKM kuota harta 10M tarif 0.5% sayang kalau tidak dimanfaatkan … Berani apa ga ya ?
Menurut Rekan Danilecarlo ?
Coba menjawab…
Prinsip TA adalah mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, pada kasus di atas, anak tinggal melakukan surat pengakuan kepemilikan harta dan si ayah melakukan surat nomine… harta dihitung dg harga wajar per 31-12-2015 (bisa dengan njop 2015)…Rekan Foska —> apakah kelak waktu besok mengurus bebas pajak balik nama dipermasalahkan karena yang membuat surat nominee (si ayah) tidak memiliki NPWP ?
- Originaly posted by paopao:
Rekan Danilecarlo —-> ini saya takutkan karena akta hibah terjadi 2016 sedangkan TA menghendaki bahwa aset yang di TA adalah yg dimiliki sampai periode 31/12/15 ??
Buat saja surat pernyataan hibah dibawah tangan pertanggal 1/12-2015 antara orang tua dan anak. Cari format nya di google. Legalisir surat hibah tersebut ke Notaris sambil konsultasi aspek hukumnya seperti apa. Jadi peristiwa hibah sudah terjadi tgl 1 Desember 2015. Untuk memperkuat dilegalisir /Waarmerking ke Notaris untuk dimasukan dalam berita untuk keperluan itu. Legalisasi istilahnya. Kenapa terlambat dilegalisir, untuk dokumen pendukung TA. Jadi di TA buat Surat Pengakuan kepemilikan Harta dengan format bla bla bahwa harta tsb milik si anak karena sudah di hibahkan pada tgl 1 Desember 2015. GOOGLE FORMATNYA.
Saya kira ini cuma teknis kira kira begitu, tidak ada ketentuan yg dilanggar. Jadi bisa tempuh cara seperti ini.
Itu semuanya sebagai dokumen pendukung bahwa kepemilikan harta adalah milik adalah milik si Anak. - Originaly posted by paopao:
Rekan Danilecarlo —-> betul rekan tax planning after TA itu yang penting + u/ terutama yang tarif UMKM kuota harta 10M tarif 0.5% sayang kalau tidak dimanfaatkan … Berani apa ga ya ?
Menurut Rekan Danilecarlo ?
Anda punya harta di SPT Rp 100.000.000,
Tetapi sesungguhnya anda cuma punya Rp 1.000.000.
Selama 2 tahun penghasilan anda cuma pas pasan untuk biaya hidup saja. Sehingga tetap saja rill tidak ada tambahan harta 2 tahun kedepan. Posisi masih sama di SPT Rp 100.000.000 dan harta riil juga tetep Rp 1.000.000. Ada benefitnya ngak. Padahal anda sudah bayar uang Tebusan lebih besar dari semestinya.
Selebihnya saya mau belajar dari rekan Pao Pao.
Tapi intinya semakin besar rekan lapor tambahan harta, tentu kedepan setelah TA, rekan juga harus meng Update setoran pajak nya untuk lebih besar dari sebelumnya atau mungkin jadi harus 100%.
Bila ini terjadi benefitnya jadi mubazir sudah tebus tinggi lebih besar. Untuk direnungi rekan.