Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Suami Karyawan dan Istri Usaha Sendiri, Pakai Status K atau K/I

  • Suami Karyawan dan Istri Usaha Sendiri, Pakai Status K atau K/I

     chrisma updated 7 years, 7 months ago 5 Members · 34 Posts
  • chrisma

    Member
    28 July 2016 at 2:19 pm
  • chrisma

    Member
    28 July 2016 at 2:19 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya mau tanya.
    Untuk PPh orang pribadi, suami karyawan dan istri memiliki usaha sendiri (usaha online) dengan 2 anak.
    Usaha istri contoh setahun dengan omzet Rp100.000.000 (masih dibawah 4,8M)
    Gaji suami 120.000.000 setahun.
    Untuk SPT pakai 1770 kan?
    Lalu untuk status wajib pajaknya menggunakan K/2 atau K/I/2?

    Mohon pencerahannya rekan, krna saya masih newbie untuk hal ini.
    Thanks.

  • veysiemonica

    Member
    28 July 2016 at 2:39 pm

    klo pnghasilan istri digabung suami, brarti pkai K/I/2, klo gak, brarti pkai K/2

  • chrisma

    Member
    28 July 2016 at 3:01 pm

    Penghasilan istri bukannya kena PPh 46 itu ya yang 1% ?

    Lalu di formulir SPT 1770, untuk penghasilan neto hanya terisi dari penghasilan suami bukan? karena penghasilan istri sudah kena PPh final 1%?

    Nah kalau hanya terisi dari penghasilan suami, apa masih boleh pakai yang K/I/2?

  • chrisma

    Member
    28 July 2016 at 3:35 pm

    Mohon dibantu ya rekan ortax

  • chrisma

    Member
    29 July 2016 at 10:51 am

    Apakah ada yang bisa membantu?

  • ford77

    Member
    29 July 2016 at 10:58 am

    sabar ya rekan chrisma, mungkin para suhu belum online.. kalau ada yang baca tapi tidak comment berarti belum tau jawabannya.. daripada nanti qta salah rekan.. 😀

  • chrisma

    Member
    29 July 2016 at 11:28 am

    oh begitu ya rekan ford77. ok deh..saya akan tunggu jawaban dari para suhu di sini. 😀

  • jon1201

    Member
    29 July 2016 at 1:20 pm
    Originaly posted by chrisma:

    Untuk PPh orang pribadi, suami karyawan dan istri memiliki usaha sendiri (usaha online) dengan 2 anak.

    Pertanyaan-nya suami isteri beda npwp atau sudah sama ?
    Cara perhitungan PPh21 nya memang sama-sama digabung lebih dulu, Yang membedakan adalah PTKP dan cara pelaporannya.

    Originaly posted by chrisma:

    Lalu untuk status wajib pajaknya menggunakan K/2 atau K/I/2?

    Kalo suami isteri masing-masing beda npwp, maka akan ada 2 PTKP (suami K/2 dan isteri TK/0) dan 2 pelaporan SPT masing masing.

    kalo suami isteri npwpnya sama perisis (istri nebeng suami), maka hnya ada 1 PTKP (K/I/2) dan 1 pelaporan saja.

    Originaly posted by chrisma:

    Penghasilan istri bukannya kena PPh 46 itu ya yang 1% ?

    benar, tetep memperhatikan PP46 dan bersifat final.

  • chrisma

    Member
    29 July 2016 at 1:36 pm

    Rekan jon1201
    yang punya npwp hanya suami saja.

    Nah iya..yang saya bingung adalah cara perhitungan
    Apakah usaha online dengan omzet dibawah 4,8 M memakai PP 46 atau perhitungannya menggunakan Norma Perhitungan rekan?

    Jika penghasilan istri dikenakan PPh final 1%, lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?
    dan sudah pasti di SPT nya hanya muncul penghasilan neto dari gaji suami saja kan?

  • begawan5060

    Member
    29 July 2016 at 1:59 pm
    Originaly posted by chrisma:

    Jika penghasilan istri dikenakan PPh final 1%, lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?
    dan sudah pasti di SPT nya hanya muncul penghasilan neto dari gaji suami saja kan?

    K/2

  • jon1201

    Member
    29 July 2016 at 1:59 pm
    Originaly posted by chrisma:

    yang punya npwp hanya suami saja.

    Isteri tetep daftar ke kpp, untuk memperoleh kartu NPWP yg sama dg suami. Syarat: KTP, KK, Surat nikah, Isi surat Pernyataan NPWP NEbeng suami.

    Originaly posted by chrisma:

    Apakah usaha online dengan omzet dibawah 4,8 M memakai PP 46 atau perhitungannya menggunakan Norma Perhitungan rekan?

    PP46 tarif 1% bersifat final

    Originaly posted by chrisma:

    Jika penghasilan istri dikenakan PPh final 1%, lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?

    Perhitungan PPH Final1% isteri tidak butuh PTKP..

    Originaly posted by chrisma:

    dan sudah pasti di SPT nya hanya muncul penghasilan neto dari gaji suami saja kan?

    di SPT , Penghasilan Netonya berasal dari gabungan PH SUAMI dan ISTERI.

  • chrisma

    Member
    29 July 2016 at 2:07 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Isteri tetep daftar ke kpp, untuk memperoleh kartu NPWP yg sama dg suami. Syarat: KTP, KK, Surat nikah, Isi surat Pernyataan NPWP NEbeng suami.

    oh jadi istri juga harus lapor ya?
    Saya kira tinggal pakai npwp suami saja.

    Originaly posted by jon1201:

    di SPT , Penghasilan Netonya berasal dari gabungan PH SUAMI dan ISTERI.

    kalau penghasilan dari istri sudah dikenakan PP 46, di SPT 1770 bagian A no. 1 tidak diisi dong ya rekan jon1201?
    yang terisi hanya yang nomor 2.

  • jon1201

    Member
    29 July 2016 at 2:07 pm
    Originaly posted by jon1201:

    lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?

    K/2

  • jon1201

    Member
    29 July 2016 at 2:11 pm
    Originaly posted by chrisma:

    kalau penghasilan dari istri sudah dikenakan PP 46, di SPT 1770 bagian A no. 1 tidak diisi dong ya rekan jon1201?
    yang terisi hanya yang nomor 2.

    Oiya bener, tidak perlu..

    Originaly posted by chrisma:

    di SPT , Penghasilan Netonya berasal dari gabungan PH SUAMI dan ISTERI.

    Yang ini abaikan saja, berlaku untuk suami isteri beda npwp atau isteri memilih terpisah atau pisah harta.

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now