Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami Karyawan dan Istri Usaha Sendiri, Pakai Status K atau K/I
Suami Karyawan dan Istri Usaha Sendiri, Pakai Status K atau K/I
Dear rekan ortax,
Saya mau tanya.
Untuk PPh orang pribadi, suami karyawan dan istri memiliki usaha sendiri (usaha online) dengan 2 anak.
Usaha istri contoh setahun dengan omzet Rp100.000.000 (masih dibawah 4,8M)
Gaji suami 120.000.000 setahun.
Untuk SPT pakai 1770 kan?
Lalu untuk status wajib pajaknya menggunakan K/2 atau K/I/2?Mohon pencerahannya rekan, krna saya masih newbie untuk hal ini.
Thanks.klo pnghasilan istri digabung suami, brarti pkai K/I/2, klo gak, brarti pkai K/2
Penghasilan istri bukannya kena PPh 46 itu ya yang 1% ?
Lalu di formulir SPT 1770, untuk penghasilan neto hanya terisi dari penghasilan suami bukan? karena penghasilan istri sudah kena PPh final 1%?
Nah kalau hanya terisi dari penghasilan suami, apa masih boleh pakai yang K/I/2?
Mohon dibantu ya rekan ortax
Apakah ada yang bisa membantu?
sabar ya rekan chrisma, mungkin para suhu belum online.. kalau ada yang baca tapi tidak comment berarti belum tau jawabannya.. daripada nanti qta salah rekan.. 😀
oh begitu ya rekan ford77. ok deh..saya akan tunggu jawaban dari para suhu di sini. 😀
- Originaly posted by chrisma:
Untuk PPh orang pribadi, suami karyawan dan istri memiliki usaha sendiri (usaha online) dengan 2 anak.
Pertanyaan-nya suami isteri beda npwp atau sudah sama ?
Cara perhitungan PPh21 nya memang sama-sama digabung lebih dulu, Yang membedakan adalah PTKP dan cara pelaporannya.Originaly posted by chrisma:Lalu untuk status wajib pajaknya menggunakan K/2 atau K/I/2?
Kalo suami isteri masing-masing beda npwp, maka akan ada 2 PTKP (suami K/2 dan isteri TK/0) dan 2 pelaporan SPT masing masing.
kalo suami isteri npwpnya sama perisis (istri nebeng suami), maka hnya ada 1 PTKP (K/I/2) dan 1 pelaporan saja.
Originaly posted by chrisma:Penghasilan istri bukannya kena PPh 46 itu ya yang 1% ?
benar, tetep memperhatikan PP46 dan bersifat final.
Rekan jon1201
yang punya npwp hanya suami saja.Nah iya..yang saya bingung adalah cara perhitungan
Apakah usaha online dengan omzet dibawah 4,8 M memakai PP 46 atau perhitungannya menggunakan Norma Perhitungan rekan?Jika penghasilan istri dikenakan PPh final 1%, lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?
dan sudah pasti di SPT nya hanya muncul penghasilan neto dari gaji suami saja kan?- Originaly posted by chrisma:
Jika penghasilan istri dikenakan PPh final 1%, lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?
dan sudah pasti di SPT nya hanya muncul penghasilan neto dari gaji suami saja kan?K/2
- Originaly posted by chrisma:
yang punya npwp hanya suami saja.
Isteri tetep daftar ke kpp, untuk memperoleh kartu NPWP yg sama dg suami. Syarat: KTP, KK, Surat nikah, Isi surat Pernyataan NPWP NEbeng suami.
Originaly posted by chrisma:Apakah usaha online dengan omzet dibawah 4,8 M memakai PP 46 atau perhitungannya menggunakan Norma Perhitungan rekan?
PP46 tarif 1% bersifat final
Originaly posted by chrisma:Jika penghasilan istri dikenakan PPh final 1%, lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?
Perhitungan PPH Final1% isteri tidak butuh PTKP..
Originaly posted by chrisma:dan sudah pasti di SPT nya hanya muncul penghasilan neto dari gaji suami saja kan?
di SPT , Penghasilan Netonya berasal dari gabungan PH SUAMI dan ISTERI.
- Originaly posted by jon1201:
Isteri tetep daftar ke kpp, untuk memperoleh kartu NPWP yg sama dg suami. Syarat: KTP, KK, Surat nikah, Isi surat Pernyataan NPWP NEbeng suami.
oh jadi istri juga harus lapor ya?
Saya kira tinggal pakai npwp suami saja.Originaly posted by jon1201:di SPT , Penghasilan Netonya berasal dari gabungan PH SUAMI dan ISTERI.
kalau penghasilan dari istri sudah dikenakan PP 46, di SPT 1770 bagian A no. 1 tidak diisi dong ya rekan jon1201?
yang terisi hanya yang nomor 2. - Originaly posted by jon1201:
lalu status wajib pajak nya apakah menggunakan K/2 atau K/I/2?
K/2
- Originaly posted by chrisma:
kalau penghasilan dari istri sudah dikenakan PP 46, di SPT 1770 bagian A no. 1 tidak diisi dong ya rekan jon1201?
yang terisi hanya yang nomor 2.Oiya bener, tidak perlu..
Originaly posted by chrisma:di SPT , Penghasilan Netonya berasal dari gabungan PH SUAMI dan ISTERI.
Yang ini abaikan saja, berlaku untuk suami isteri beda npwp atau isteri memilih terpisah atau pisah harta.