Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty dan Laporan Neraca
Tax Amnesty dan Laporan Neraca
salam rekan semua,
kemarin saya sempat tanyakan mengenai harta dan utang yang terlalu besar dilaporkan, jawaban dari AR tidak bisa walau ikut TA, TA untuk penambahan harta yang belum dilaporkan. Untuk harta dan utang yang terlalu besar disesuaikan di 2016..
bantu sundul deh rekan.. msh penasaran dgn jurnal koreksi nya ntar.
sudah 2 kali denger ada pembicara bilang klo jurnal koreksinya langsung di lawankan ke saldo laba (tp jg bingung mekanisme krn ilmu accounting saya msh cetek) #cmiiw- Originaly posted by ford77:
salam rekan semua,
kemarin saya sempat tanyakan mengenai harta dan utang yang terlalu besar dilaporkan, jawaban dari AR tidak bisa walau ikut TA, TA untuk penambahan harta yang belum dilaporkan. Untuk harta dan utang yang terlalu besar disesuaikan di 2016..
Setuju dengan rekan ford77…
Penyesuaian di tahun 2016, yang jadi pertanyaannya, penyesuaian tersebut apakah merupakan obyek pajak apa tidak… - Originaly posted by FOSKA:
Penyesuaian di tahun 2016, yang jadi pertanyaannya, penyesuaian tersebut apakah merupakan obyek pajak apa tidak…
menurut saya jadi objek pajak nantinya rekan..
Rekan Faray, kebetulan saya juga punya masalah yang sama. Masalah ini sudah saya tanyakan ke helpdesk saat Sosialisasi TA di KPP saya.
Jawab helpdesknya, kasnya yang di TA. lalu di 2016, kas yang di TA diaturkan untuk bayar hutang fiktif.
Nah, untuk stok yang over catat, cara koreksinya dengan buat penjualan "fiktif". Mau ga mau tetep harus bayar PPN atas barang yang dulunya pernah terjual.
Jadi ongkos untuk TAnya dobel, yaitu tebusan atas kas + PPN atas stok yang terjual tapi belum lapor.
Karena, yang bisa di TA hanya atas tambahan harta & kita juga ga bisa betulkan SPT 2015 kalau ikut TA. Jadi dibetulkannya bertahap.- Originaly posted by patricia87:
Rekan Faray, kebetulan saya juga punya masalah yang sama. Masalah ini sudah saya tanyakan ke helpdesk saat Sosialisasi TA di KPP saya.
Jawab helpdesknya, kasnya yang di TA. lalu di 2016, kas yang di TA diaturkan untuk bayar hutang fiktif.
Nah, untuk stok yang over catat, cara koreksinya dengan buat penjualan "fiktif". Mau ga mau tetep harus bayar PPN atas barang yang dulunya pernah terjual.
Jadi ongkos untuk TAnya dobel, yaitu tebusan atas kas + PPN atas stok yang terjual tapi belum lapor.
Karena, yang bisa di TA hanya atas tambahan harta & kita juga ga bisa betulkan SPT 2015 kalau ikut TA. Jadi dibetulkannya bertahap.Hmmmmmm… memang ini yang masuk akal….
Penjualan…. dan harus bayar PPNnya….
Tapi nantinya Kas/bank akan membengkak dan untuk penyesuaianya harus membagi deviden untuk PT (Obyek Pajak Lagi….) dan Pengambilan Prive untuk CV… belum lagi harus bayar PPh… he… bantu sundul rekan, sudah seminggu mana nih para master.
Master Begawan, Master Hanif, dll mohon pencerahannya sudah seminggu nih belum ada yang bahas lagi, sekalian bahas sampai jurnal nya bagaimana ?
- Originaly posted by FOSKA:
Penyesuaian di tahun 2016, yang jadi pertanyaannya, penyesuaian tersebut apakah merupakan obyek pajak apa tidak…
Mhn maaf, pertanyaan ini masih menggantung tanpa jawaban.
Mhn pencerahan rekan-rekan pakar. Sebaiknya anda TA uang tunai atau asset yang didapat dari penjualan yg belum dilaporkan dan digunakan untuk mengurangi/membayar utang.
Utang dan persediaan tidak dapat dikurangkan, sehingga untuk mengurangkan harus ada diakui :
– pembayaran utang di tahun 2016 dan
– penjualan di tahun 2016.demikian rekan.
Ada banyak wp dengan kasus seperti ini. Menurut saya ikut amnesty dengan mengakui adanya harta tambahan (mungkin harta pribadi yang diperoleh dari laba atas penjualan yang tidak dilaporkan) sebagai dasar penghitungan DPUT. Untuk 2016 saldo awal neraca laporkan dengan sebenarnya dengan jurnal koreksi yang mengurangi atau menambah laba ditahan. Dengan ikut amnesty untuk kesalahan 2015 kebelakang akan terampuni dan tidak akan diperiksa.
Untuk 2016 lakukan pelaporan sebagaimana mestinya.Untuk saran mengakui adanya asset fiktif menurut saya sangat tidak berdasar. CMIIW.
- Originaly posted by FOSKA:
Setuju dengan rekan ford77…
Penyesuaian di tahun 2016, yang jadi pertanyaannya, penyesuaian tersebut apakah merupakan obyek pajak apa tidak…bgmna ya rekan?
jadi penyesuaiannya itu di neraca akhir tahun 2016 ya rekan??
kalau untuk saldo awal 2016 tetap ikut saldo akhir neraca 2015 ya rekan, walaupun saldonya ngaco?
seru nih bahasannya….
tapi kayaknya belum ada jawaban sesuai permintaan……
memang tax amnesty hanya pengakuan penambahan harta yg imbalannya laporan pajak 2015 kebawah akan bebas pemeriksaan meskipun bayarnya cuma 1 rupiah ( ibaratnya begitu tapi masak iya sih)….
tetapi di satu sisi bagi orang yg berfikir pasti akan dicari celah untuk mengclearkan perlakuan pajak selain 2015 juga tahun2 kedepan sehingga bisa lega….
dari pertanyaan awal memang kalo mau berjalan dijalan yg benar dan lurus tidak ada sarana yg bisa digunakan untuk menyulap stock dan hutang seperti nilai yg diinginkan…. ( kalo bisa semua pasti akan ikut… saya juga)…..
tapi…
jika mau dijalan yg agak gelap, curam dan deg degan sambil terus was was …… alias gambling…… kayaknya …
sulap lampiran neraca dan spt 2015 sesuai nilai yg diinginkan….
antri TA di minggu terakhir september siang hari… pastinya akan dapat giliran pas sore atau malam.. waktu petugasnya sudah teler dan fokusnya pulang….solusi yg akan bikin anda deg-degan selama 5 tahun…. jika jantung tidak kuat jangan coba2 ………
- Originaly posted by fshariadi:
sulap lampiran neraca dan spt 2015 sesuai nilai yg diinginkan….
tapi konsekuensinya bagaimana rekan??
bknnya akan diperiksa dokumen pada saat WP datang ke KPP untuk menyampaikan TA tersebut??apakah ada solusi lain rekan??
karena perusahaan mau tanya kepastian benefit dan cost gtu rekan..
mohon bantuannya rekan