Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnety tanpa SPT Tahunan terakhir

  • Tax Amnety tanpa SPT Tahunan terakhir

     kiki17 updated 6 years, 1 month ago 3 Members · 3 Posts
  • windriani

    Member
    21 July 2016 at 1:56 pm
  • macmatthew

    Member
    15 September 2016 at 11:45 am
    Originaly posted by rickyhalim:

    Update:

    1. Laporkan SPT 2015, dengan harta senilai harta yang diperoleh hanya pada 2015
    2. Ikut amnesty, menambahkan harta yang didapat di tahun sebelum 2015, bayar tebusannya

    Begitu ya

    Sependapat, tapi menurut saya ada jalan lain yaitu, Lapor Spt Tahun 2015 NIHIL, ntar yang jadi objek TA semua harta yang belum pernah dilaporkan.

    mohon pendapat teman – teman

  • kiki17

    Member
    29 January 2018 at 2:12 pm

    sebelumnya tidak pernah lapor atau bayar pajak, thn 2017 ikut TA, dengan mengikuti persyaratan lapor spt thn2015 dulu. setelah itu sampai saat ini blm byr pjk lagi. jadi untuk pjk tahunan ini saya bayar pajak thn 2016 dengan 2017, atau hanya thn 2017 saja?
    mohon jawabannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now