Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnety tanpa SPT Tahunan terakhir
Tax Amnety tanpa SPT Tahunan terakhir
- Originaly posted by rickyhalim:
Update:
1. Laporkan SPT 2015, dengan harta senilai harta yang diperoleh hanya pada 2015
2. Ikut amnesty, menambahkan harta yang didapat di tahun sebelum 2015, bayar tebusannyaBegitu ya
Sependapat, tapi menurut saya ada jalan lain yaitu, Lapor Spt Tahun 2015 NIHIL, ntar yang jadi objek TA semua harta yang belum pernah dilaporkan.
mohon pendapat teman – teman
sebelumnya tidak pernah lapor atau bayar pajak, thn 2017 ikut TA, dengan mengikuti persyaratan lapor spt thn2015 dulu. setelah itu sampai saat ini blm byr pjk lagi. jadi untuk pjk tahunan ini saya bayar pajak thn 2016 dengan 2017, atau hanya thn 2017 saja?
mohon jawabannya
Viewing 1 - 3 of 3 replies