Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Aktiva apa dan senilai berapa yang bisa di amnesty?

  • Aktiva apa dan senilai berapa yang bisa di amnesty?

     denzi updated 7 years, 7 months ago 6 Members · 9 Posts
  • wawanpajak

    Member
    14 July 2016 at 8:54 am
  • sunshines

    Member
    2 August 2016 at 11:10 pm

    Teman2 mau tanya kalau saya ada aset berupa bangunan yg dibeli tahun 1985 ke bawah, apakah harus dilaporkan TA? Bukannya kalau sudah lebih dari 10 Tahun sudah tidak boleh diperiksa / lewat dari dasawarsa pemeriksaan?

    Terima Kasih Sebelumnya

  • raka8883

    Member
    3 August 2016 at 8:22 am
    Originaly posted by sunshines:

    Teman2 mau tanya kalau saya ada aset berupa bangunan yg dibeli tahun 1985 ke bawah, apakah harus dilaporkan TA? Bukannya kalau sudah lebih dari 10 Tahun sudah tidak boleh diperiksa / lewat dari dasawarsa pemeriksaan?

    sejak ada UU TA, DJP diberikan waktu khusus selama 3 tahun utk memeriksa WP yang tidak ikut TA dgn range 30 tahun (2015 sd 1985).
    jika merasa harta perolehan dibawah tahun 1985 silakan pertimbangkan saja rekan.

    cmiiw

  • sunshines

    Member
    3 August 2016 at 1:20 pm
    Originaly posted by raka8883:

    sejak ada UU TA, DJP diberikan waktu khusus selama 3 tahun utk memeriksa WP yang tidak ikut TA dgn range 30 tahun (2015 sd 1985).
    jika merasa harta perolehan dibawah tahun 1985 silakan pertimbangkan saja rekan.

    cmiiw

    Nah ini Rekan kebetulan ada aset dibawah tahun 1985 belum dilaporkan, apakah ada efek kedepanny di tahun 2018 seperti denda 200% jika saya tidak masukkan dalam TA skrg ini? Apakah ada peraturan yg mengatur hal tsb?

  • raka8883

    Member
    3 August 2016 at 1:38 pm
    Originaly posted by sunshines:

    Nah ini Rekan kebetulan ada aset dibawah tahun 1985 belum dilaporkan, apakah ada efek kedepanny di tahun 2018 seperti denda 200% jika saya tidak masukkan dalam TA skrg ini? Apakah ada peraturan yg mengatur hal tsb?

    jika mengacu ke UU nya, mereka hanya mencari sd 1 januari 1985 khusus bagi yang tidak mengikuti TA.
    namun bagi yang mengikuti TA namun tidak dilapor semuanya itu tidak ada range jangka waktu.

    cmiiw

  • begawan5060

    Member
    3 August 2016 at 2:13 pm
    Originaly posted by sunshines:

    Nah ini Rekan kebetulan ada aset dibawah tahun 1985 belum dilaporkan

    Nggak usah dilaporkan, nggak usah ikut TA

  • santo bruno

    Member
    4 August 2016 at 1:54 pm

    Siang Para Suhu….kami sudah siap untuk ikut serta dalam TA namun berkaitan dengan harta kekayaan berupa aktiva tanah ada beberapa yang akhirnya menjadi tanda tanya dan keraguan dalam menilai "nilai wajar" yaitu :
    1. terdapat tanah atas nama masih orang lain tahun perolehan 1979 dengan bukti jual beli bawah tangan dan belum diakui sebagai kekayaan namun faktanya ternyata jadi satu dengan bangunan kantor dan sialnya tempatnya strategis, pertanyaannya apakah nilai perolehan yang harus ditulis tahun sekarang atau kah tidak usah di beri nilai atau tidak usah diikutkan dalam TA. Kalau diikutkan TA maka nilai Tanah sudah cukup fantastis karena terletak di pusat kota ring satu
    2. Terdapat tanah di beli di tahun 1990 (tanah perkebunan-data-data lengkap dari akta jual beli sampai sertifikat) dan sudah balik nama ke perusahaan tapi belum diakui dalam laporan SPT (saya tidak paham kenapa dulu tidak masuk di daftar aktifa tetap) dan ada hibah tahun 2006 kemarin dari pemegang saham sudah diaktekan (akte hibah) namun belum dibalik nama bagaimana menentukan nilai wajarnya kalau hibah?
    Mohon pencerahan

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 2:14 pm
    Originaly posted by santo bruno:

    1. terdapat tanah atas nama masih orang lain tahun perolehan 1979

    ini tidak usah ikut TA.

    Originaly posted by santo bruno:

    2. Terdapat tanah di beli di tahun 1990 (tanah perkebunan-data-data lengkap dari akta jual beli sampai sertifikat) dan sudah balik nama ke perusahaan tapi belum diakui dalam laporan SPT (saya tidak paham kenapa dulu tidak masuk di daftar aktifa tetap) dan ada hibah tahun 2006 kemarin dari pemegang saham sudah diaktekan (akte hibah) namun belum dibalik nama bagaimana menentukan nilai wajarnya kalau hibah?

    nilai wajar menurut hitungan wp berdasarkan kondisi sekitar rekan.

    cmiiw

  • denzi

    Member
    8 August 2016 at 8:58 am
    Originaly posted by santo bruno:

    Siang Para Suhu….kami sudah siap untuk ikut serta dalam TA namun berkaitan dengan harta kekayaan berupa aktiva tanah ada beberapa yang akhirnya menjadi tanda tanya dan keraguan dalam menilai "nilai wajar" yaitu :
    1. terdapat tanah atas nama masih orang lain tahun perolehan 1979 dengan bukti jual beli bawah tangan dan belum diakui sebagai kekayaan namun faktanya ternyata jadi satu dengan bangunan kantor dan sialnya tempatnya strategis, pertanyaannya apakah nilai perolehan yang harus ditulis tahun sekarang atau kah tidak usah di beri nilai atau tidak usah diikutkan dalam TA. Kalau diikutkan TA maka nilai Tanah sudah cukup fantastis karena terletak di pusat kota ring satu
    2. Terdapat tanah di beli di tahun 1990 (tanah perkebunan-data-data lengkap dari akta jual beli sampai sertifikat) dan sudah balik nama ke perusahaan tapi belum diakui dalam laporan SPT (saya tidak paham kenapa dulu tidak masuk di daftar aktifa tetap) dan ada hibah tahun 2006 kemarin dari pemegang saham sudah diaktekan (akte hibah) namun belum dibalik nama bagaimana menentukan nilai wajarnya kalau hibah?

    1. Silahkan ikut TA, untuk nilai aktiva berdasarkan nilai wajar per akhir tahun buku rekan, kalau tahun buku sama dengan tahun kalender berarti per 31 desember 2015

    2. sama dengan jawaban no.1 rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now